PEKALONGAN – Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dengan terdakwa MAWA alias MRK di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, mengungkap fakta mengejutkan. Tim penasihat hukum dan keluarga terdakwa membongkar dugaan praktik lancung berupa pemerasan dan penggelapan barang bukti yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Satresnarkoba Polres Pekalongan, Kamis (25/6/2026) malam.
Perkara nomor 57/Pid.Sus/2026/PN Pkl yang diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Nofan Hidayat, S.H., M.H., dengan anggota Listyo Arif Budiman, S.H., dan Rino Ardian Wigunadi, S.H., tersebut kini memasuki agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge).
Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tony Aji Kurniawan, S.H., ayah terdakwa berinisial M, membeberkan bahwa dirinya diduga dijadikan objek pemerasan oleh oknum aparat. M mengaku dipaksa membayar Rp15 juta agar mobil keluarga yang disita bisa dikembalikan, serta Rp3 juta untuk menebus ponsel iPhone milik terdakwa.
“Kami diancam jika tidak menebusnya, aset-aset tersebut akan dimusnahkan,” ungkap M dalam persidangan.Selain uang tebusan, pihak keluarga mempertanyakan hilangnya uang tabungan senilai Rp5 juta dan perhiasan emas seberat 5 gram milik terdakwa pasca-penangkapan. Aset tersebut diketahui menguap dan tidak pernah tercatat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kejanggalan lain yang menyeruak dalam persidangan adalah hilangnya nama RZQ alias ATG dari berkas perkara. Padahal, saksi M, NH (bibi terdakwa), dan H (rekan sekolah) secara konsisten menyatakan RZQ merupakan rekan bisnis yang terlibat langsung dalam aktivitas terlarang bersama terdakwa. Publik pun mempertanyakan dugaan tebang pilih (selective enforcement) dalam penanganan kasus ini.
Merespons fakta persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum BAP dan Rekan, H. Bayu Agung Pribadi, S.H., M.H., dan Amad Yusub, S.H., menegaskan akan mengambil langkah hukum konfrontatif.
“Barang-barang yang seharusnya dilindungi undang-undang justru dijadikan komoditas tebusan dan sengaja disembunyikan dari BAP. Ini merusak institusi. Kami sedang menyusun laporan resmi untuk menyeret oknum tersebut ke jalur disiplin dan pidana,” tegas Bayu Agung.
Langkah ini mendapat dukungan dari elemen sipil. Ketua LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, yang mengawal langsung persidangan menyatakan kesiapannya mendampingi keluarga untuk mengadukan penyimpangan prosedur ini ke tingkat pusat.
“Kami akan membawa temuan persidangan ini ke Propam Polri, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), hingga Ombudsman RI. Hukum harus ditegakkan melalui jalur yang bersih,” kata Teguh.
Di sisi lain, keluarga terdakwa menegaskan mereka kooperatif dan siap menerima konsekuensi hukum atas tindakan MAWA yang terjerumus narkoba. Namun, mereka menuntut proses peradilan yang transparan dan bersih dari aksi pemerasan oleh penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi ke pihak Polres Pekalongan guna mendapatkan perimbangan informasi terkait tudingan miring yang diarahkan kepada oknum penyidiknya.(*)
Penulis : Wildan
Editor : Red






