Sidang Kasus Narkoba di PN Pekalongan Memanas, Pengacara Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN – Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dengan terdakwa MAWA alias MRK di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, mengungkap fakta mengejutkan. Tim penasihat hukum dan keluarga terdakwa membongkar dugaan praktik lancung berupa pemerasan dan penggelapan barang bukti yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Satresnarkoba Polres Pekalongan, Kamis (25/6/2026) malam.

Perkara nomor 57/Pid.Sus/2026/PN Pkl yang diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Nofan Hidayat, S.H., M.H., dengan anggota Listyo Arif Budiman, S.H., dan Rino Ardian Wigunadi, S.H., tersebut kini memasuki agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge).

Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tony Aji Kurniawan, S.H., ayah terdakwa berinisial M, membeberkan bahwa dirinya diduga dijadikan objek pemerasan oleh oknum aparat. M mengaku dipaksa membayar Rp15 juta agar mobil keluarga yang disita bisa dikembalikan, serta Rp3 juta untuk menebus ponsel iPhone milik terdakwa.

Baca Juga :  Wabup Nadirsyah Resmikan Lapak BSI Pasar Mulya Asri untuk Perkuat Akses Perbankan Syariah

“Kami diancam jika tidak menebusnya, aset-aset tersebut akan dimusnahkan,” ungkap M dalam persidangan.Selain uang tebusan, pihak keluarga mempertanyakan hilangnya uang tabungan senilai Rp5 juta dan perhiasan emas seberat 5 gram milik terdakwa pasca-penangkapan. Aset tersebut diketahui menguap dan tidak pernah tercatat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kejanggalan lain yang menyeruak dalam persidangan adalah hilangnya nama RZQ alias ATG dari berkas perkara. Padahal, saksi M, NH (bibi terdakwa), dan H (rekan sekolah) secara konsisten menyatakan RZQ merupakan rekan bisnis yang terlibat langsung dalam aktivitas terlarang bersama terdakwa. Publik pun mempertanyakan dugaan tebang pilih (selective enforcement) dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga :  Upacara HUT ke-81 RI di Abung Semuli Berlangsung Khidmat, Diwarnai Pemotongan Tumpeng hingga Pembagian Bansos

Merespons fakta persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum BAP dan Rekan, H. Bayu Agung Pribadi, S.H., M.H., dan Amad Yusub, S.H., menegaskan akan mengambil langkah hukum konfrontatif.

“Barang-barang yang seharusnya dilindungi undang-undang justru dijadikan komoditas tebusan dan sengaja disembunyikan dari BAP. Ini merusak institusi. Kami sedang menyusun laporan resmi untuk menyeret oknum tersebut ke jalur disiplin dan pidana,” tegas Bayu Agung.

Langkah ini mendapat dukungan dari elemen sipil. Ketua LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, yang mengawal langsung persidangan menyatakan kesiapannya mendampingi keluarga untuk mengadukan penyimpangan prosedur ini ke tingkat pusat.

Baca Juga :  Memeriahkan HUT ke-81 RI, Pemerintah Tiyuh Murni Jaya Gelar Karnaval Budaya dan Pawai Hias

“Kami akan membawa temuan persidangan ini ke Propam Polri, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), hingga Ombudsman RI. Hukum harus ditegakkan melalui jalur yang bersih,” kata Teguh.

Di sisi lain, keluarga terdakwa menegaskan mereka kooperatif dan siap menerima konsekuensi hukum atas tindakan MAWA yang terjerumus narkoba. Namun, mereka menuntut proses peradilan yang transparan dan bersih dari aksi pemerasan oleh penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi ke pihak Polres Pekalongan guna mendapatkan perimbangan informasi terkait tudingan miring yang diarahkan kepada oknum penyidiknya.(*)

Penulis : Wildan

Editor : Red

Berita Terkait

Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara
Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping
Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang
Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 27 Tersangka dan Sita 1 Kilogram Sabu
Polsek Lambu Kibang Terima Penyerahan Satu Senpi Ilegal dari Masyarakat
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan
Baku Tembak di Pesta Organ Tunggal Muara Jaya: 3 Polisi Terluka, Terduga Bandar Narkoba Tewas
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Polsek Lambu Kibang Terima Penyerahan Satu Senpi Ilegal dari Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Baku Tembak di Pesta Organ Tunggal Muara Jaya: 3 Polisi Terluka, Terduga Bandar Narkoba Tewas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Kebun 4 Kotabumi

Berita Terbaru