Semarang, realitapublik.id – Nilai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencatatkan angka yang fantastis, yakni mencapai Rp3 triliun. Jumlah tersebut berasal dari jutaan unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, mengungkapkan bahwa kendaraan yang tercatat menunggak mencakup sekitar 4,5 juta unit sepeda motor dan lebih dari 565.000 unit mobil.
Menurut Masrofi, total tunggakan tersebut terdiri dari potensi penerimaan PKB untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2,88 triliun, serta pajak opsen PKB bagi pemerintah kabupaten/kota senilai Rp877 miliar.
“Tunggakan di angka tersebut menjadi perhatian mendalam (concern) kami dan Pak Gubernur Jawa Tengah. Ini harus ditagih demi membiayai pembangunan di Jawa Tengah dan agar tidak menjadi penerimaan yang hilang,” ujar Masrofi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).
Ia menambahkan, wilayah dengan jumlah kendaraan yang padat umumnya mencatatkan angka tunggakan terbesar. Kota Semarang, misalnya, menjadi daerah dengan nilai tunggakan PKB tertinggi yang kini telah melampaui Rp100 miliar. Selain Semarang, daerah lain yang mencatatkan tunggakan di atas Rp100 miliar adalah Klaten, Cilacap, dan Banyumas.
“Tunggakan di sana tinggi bukan berarti pemerintah kabupaten atau kota malas menagih. Namun, karena populasi kendaraannya memang cukup banyak, otomatis angka tunggakannya mengikuti,” jelas Masrofi.
Guna menggenjot penerimaan daerah, Bapenda Jateng mendorong sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan penagihan secara masif. Salah satu strategi yang digencarkan adalah mendatangi langsung rumah wajib pajak atau sistem door-to-door.
“Kami juga bekerja sama dengan Polda Jateng melalui operasi lalu lintas secara berkala guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” imbuhnya.
Di sisi lain, Masrofi mengakui bahwa penurunan kepatuhan ini tidak lepas dari tekanan kondisi ekonomi yang tengah dirasakan masyarakat. Program stimulus berupa diskon pajak sebesar 5% yang berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026 pun diakuinya belum memberikan dampak yang signifikan.
Meskipun berbagai terobosan dan kemudahan telah diberikan oleh Pemprov Jateng, realita di lapangan menunjukkan bahwa pemulihan kepatuhan pajak tidak semudah membalikkan telapak tangan. Angka tunggakan yang menembus Rp3 triliun ini memicu pertanyaan mendasar: apakah faktor himpitan ekonomi membuat masyarakat terpaksa mengesampingkan pajak demi mendahulukan kebutuhan perut, biaya sekolah, dan kebutuhan pokok sehari-hari?
Pajak memang menjadi urat nadi pembangunan daerah. Namun, ketimpangan yang lebar antara target tagihan dan realisasi penerimaan ini jelas menjadi sorotan publik sekaligus pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemprov Jateng.
Harapan ke depan, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada metode penagihan, tetapi juga pada penguatan sektor ekonomi hilir. Dengan memperluas lapangan kerja dan meningkatkan daya beli, kesejahteraan masyarakat akan terangkat. Jika kondisi ekonomi warga sehat, maka kesadaran dan kemampuan untuk berkontribusi pada pembangunan daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor akan tumbuh secara organik.
Penulis : Fery Eka spt






