Berkedok Kamuflase, Dugaan Peredaran Obat Keras Tramadol di Ciadeg Bogor Resahkan Warga

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, realitapublik.id – Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer marak terjadi di kawasan Jalan Kolonel Bustami, Kampung Maseng, Desa Ciadeg, Kabupaten Bogor. Praktik haram ini diduga dilakukan secara terselubung guna mengecoh aparat penegak hukum pada Jumat (02/10/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah pemuda dan pemudi yang mengendarai sepeda motor silih berganti berhenti di pinggir jalan. Mereka diduga kuat tengah melakukan transaksi pembelian obat-obatan terlarang tersebut.

Aktivitas ini memicu kekhawatiran mendalam dari warga sekitar terkait masa depan generasi muda. Pasalnya, penyalahgunaan obat tanpa resep dokter ini sangat rentan menyasar anak-anak usia sekolah yang menjadi tumpuan masa depan bangsa. Banyaknya kendaraan yang bolak-balik setiap hari di lokasi tersebut kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

Baca Juga :  Dewan Etik IWO Lampura Dilantik Jadi Ketum FOKAL IMM, Fahrozi: Ini Kebanggaan Kami

Saat dikonfirmasi, salah seorang penjaga atau penjual obat berinisial Rul mengaku dirinya hanya bertugas melayani pembeli di tempat tersebut atas perintah orang lain.

“Saya hanya disuruh menjualnya dan menunggu di sini,” tutur Rul, yang sempat menghubungi seseorang yang diduga atasannya menggunakan bahasa luar daerah.

Baca Juga :  Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Keterangan ini diperkuat saat awak media mencoba mewawancarai seorang pemuda yang baru saja meninggalkan lokasi. Pembeli yang enggan disebutkan namanya itu mengaku baru saja bertransaksi di tempat tersebut.

“Baru saja membeli satu lempeng Tramadol,” akunya singkat.

Perlu diketahui, peredaran obat keras tanpa izin resmi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3), dan/atau Pasal 197 jo. Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Baca Juga :  IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas di lapangan. Langkah cepat dinilai sangat penting guna memberantas peredaran obat terlarang ini sekaligus mencegah munculnya opini publik terkait adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.(*)

Penulis : Lucyana

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Isu Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Diproyeksikan Menuai Kritik Publik di Tengah Efisiensi Anggaran  
Proyek Plengsengan Jembatan Purut Sorotan: Diduga Asal-Asalan dan Abaikan K3
Sembunyi di Kebun Belakang Pasar Laladon, Penjualan Tramadol Diduga Dibekingi Oknum Aparat
Harumkan Nama Orang Tua dan Daerah, Putra Asal Lampung Utara Resmi Naik Pangkat Lettu Pomau
Menyulap Desa demi Ribuan Tamu: Ketulusan Warga Bandar Abung Hidupkan Gotong Royong dan Ekonomi
Peringati Anniversary ke-7, Media Lumbung Berita Gelar Santunan dan Pentas Seni
Prof. Warsito Lepas Ribuan Peserta Semadap Blaze Fun Walk 2026 Darul Fattah
Kagama Lampung Berbagi Kebahagiaan Bersama Puluhan Lansia di Tresna Werdha Natar
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Isu Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Diproyeksikan Menuai Kritik Publik di Tengah Efisiensi Anggaran  

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Proyek Plengsengan Jembatan Purut Sorotan: Diduga Asal-Asalan dan Abaikan K3

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Harumkan Nama Orang Tua dan Daerah, Putra Asal Lampung Utara Resmi Naik Pangkat Lettu Pomau

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Menyulap Desa demi Ribuan Tamu: Ketulusan Warga Bandar Abung Hidupkan Gotong Royong dan Ekonomi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Peringati Anniversary ke-7, Media Lumbung Berita Gelar Santunan dan Pentas Seni

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Prof. Warsito Lepas Ribuan Peserta Semadap Blaze Fun Walk 2026 Darul Fattah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kagama Lampung Berbagi Kebahagiaan Bersama Puluhan Lansia di Tresna Werdha Natar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Kepala BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur MBG dan Yayasan, Pungutan Per Porsi Bakal Diamputasi

Berita Terbaru