BOGOR, realitapublik.id – Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer marak terjadi di kawasan Jalan Kolonel Bustami, Kampung Maseng, Desa Ciadeg, Kabupaten Bogor. Praktik haram ini diduga dilakukan secara terselubung guna mengecoh aparat penegak hukum pada Jumat (02/10/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah pemuda dan pemudi yang mengendarai sepeda motor silih berganti berhenti di pinggir jalan. Mereka diduga kuat tengah melakukan transaksi pembelian obat-obatan terlarang tersebut.
Aktivitas ini memicu kekhawatiran mendalam dari warga sekitar terkait masa depan generasi muda. Pasalnya, penyalahgunaan obat tanpa resep dokter ini sangat rentan menyasar anak-anak usia sekolah yang menjadi tumpuan masa depan bangsa. Banyaknya kendaraan yang bolak-balik setiap hari di lokasi tersebut kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Saat dikonfirmasi, salah seorang penjaga atau penjual obat berinisial Rul mengaku dirinya hanya bertugas melayani pembeli di tempat tersebut atas perintah orang lain.
“Saya hanya disuruh menjualnya dan menunggu di sini,” tutur Rul, yang sempat menghubungi seseorang yang diduga atasannya menggunakan bahasa luar daerah.
Keterangan ini diperkuat saat awak media mencoba mewawancarai seorang pemuda yang baru saja meninggalkan lokasi. Pembeli yang enggan disebutkan namanya itu mengaku baru saja bertransaksi di tempat tersebut.
“Baru saja membeli satu lempeng Tramadol,” akunya singkat.
Perlu diketahui, peredaran obat keras tanpa izin resmi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3), dan/atau Pasal 197 jo. Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas di lapangan. Langkah cepat dinilai sangat penting guna memberantas peredaran obat terlarang ini sekaligus mencegah munculnya opini publik terkait adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.(*)
Penulis : Lucyana
Editor : Redaksi






