Berkedok Kamuflase, Dugaan Peredaran Obat Keras Tramadol di Ciadeg Bogor Resahkan Warga

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, realitapublik.id – Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer marak terjadi di kawasan Jalan Kolonel Bustami, Kampung Maseng, Desa Ciadeg, Kabupaten Bogor. Praktik haram ini diduga dilakukan secara terselubung guna mengecoh aparat penegak hukum pada Jumat (02/10/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah pemuda dan pemudi yang mengendarai sepeda motor silih berganti berhenti di pinggir jalan. Mereka diduga kuat tengah melakukan transaksi pembelian obat-obatan terlarang tersebut.

Aktivitas ini memicu kekhawatiran mendalam dari warga sekitar terkait masa depan generasi muda. Pasalnya, penyalahgunaan obat tanpa resep dokter ini sangat rentan menyasar anak-anak usia sekolah yang menjadi tumpuan masa depan bangsa. Banyaknya kendaraan yang bolak-balik setiap hari di lokasi tersebut kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

Baca Juga :  Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Saat dikonfirmasi, salah seorang penjaga atau penjual obat berinisial Rul mengaku dirinya hanya bertugas melayani pembeli di tempat tersebut atas perintah orang lain.

“Saya hanya disuruh menjualnya dan menunggu di sini,” tutur Rul, yang sempat menghubungi seseorang yang diduga atasannya menggunakan bahasa luar daerah.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

Keterangan ini diperkuat saat awak media mencoba mewawancarai seorang pemuda yang baru saja meninggalkan lokasi. Pembeli yang enggan disebutkan namanya itu mengaku baru saja bertransaksi di tempat tersebut.

“Baru saja membeli satu lempeng Tramadol,” akunya singkat.

Perlu diketahui, peredaran obat keras tanpa izin resmi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3), dan/atau Pasal 197 jo. Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Baca Juga :  Meriahkan Hari Jadi Besuki, Bursa Mobil se-Jawa Bali APJM Besuki Auto Fair 2026 Resmi Dibuka Besok

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas di lapangan. Langkah cepat dinilai sangat penting guna memberantas peredaran obat terlarang ini sekaligus mencegah munculnya opini publik terkait adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.(*)

Penulis : Lucyana

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hari Batik Nasional, Saichu: Menjaga Filosofi Kain Leluhur di Tengah Gempuran Tren Modern
HUT ke-81 TNI, Kodam XVIII/Kasuari Gelar Doa Bersama
Sidang Perdana Sengketa Lahan Kelurahan Bukir Ditunda, Ahli Waris Minta Perhatian Presiden Prabowo
Hari Batik Nasional 2026: Koordinator BPKB Jatibanteng Ajak Maknai Batik sebagai Filosofi Keharmonisan Keluarga
Hari Kesaktian Pancasila, Ideologi Negara Tidak Akan Berubah
Presiden Prabowo Subianto Resmi Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, 16 Pejabat Dilantik di Istana Negara  
Gelar Sosialisasi PIPWB Ke-2 di Tiyuh Setia Bumi, Putra Jaya Umar Tekankan Penguatan Ideologi dan Bentengi Keluarga dari Narkoba serta Judol
Dewan Etik IWO Lampura Dilantik Jadi Ketum FOKAL IMM, Fahrozi: Ini Kebanggaan Kami
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Hari Batik Nasional, Saichu: Menjaga Filosofi Kain Leluhur di Tengah Gempuran Tren Modern

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:48 WIB

HUT ke-81 TNI, Kodam XVIII/Kasuari Gelar Doa Bersama

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Berkedok Kamuflase, Dugaan Peredaran Obat Keras Tramadol di Ciadeg Bogor Resahkan Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Sidang Perdana Sengketa Lahan Kelurahan Bukir Ditunda, Ahli Waris Minta Perhatian Presiden Prabowo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Hari Batik Nasional 2026: Koordinator BPKB Jatibanteng Ajak Maknai Batik sebagai Filosofi Keharmonisan Keluarga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, 16 Pejabat Dilantik di Istana Negara  

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Gelar Sosialisasi PIPWB Ke-2 di Tiyuh Setia Bumi, Putra Jaya Umar Tekankan Penguatan Ideologi dan Bentengi Keluarga dari Narkoba serta Judol

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dewan Etik IWO Lampura Dilantik Jadi Ketum FOKAL IMM, Fahrozi: Ini Kebanggaan Kami

Berita Terbaru

Berita

HUT ke-81 TNI, Kodam XVIII/Kasuari Gelar Doa Bersama

Jumat, 2 Okt 2026 - 16:48 WIB