PASURUAN, 29 Juli 2025 realitapublik.id – Ratusan anggota Aliansi Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAKK) menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan hari ini, menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi aset Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati.
Aksi damai bertajuk “Gugat Kinerja Kejari” ini menjadi puncak kekecewaan publik terhadap lambatnya penanganan kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 45,2 miliar.
Kasus ini, yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 2022, dinilai minim progres. Hingga kini, baru satu terdakwa, Abdul Rozak, ditetapkan dengan nilai kerugian Rp 410 juta—jauh dari total potensi kerugian negara. JARAKK juga menyoroti kurangnya transparansi dari Kejari, yang dianggap melanggar asas keterbukaan informasi publik.
JARAKK secara resmi menyerahkan dokumen Pernyataan Sikap dan Sepuluh Tuntutan Rakyat (SEPULTURA), mendesak Kejari untuk:
– Menghentikan sikap anti-kritik.
– Mempublikasikan laporan progres penyidikan dalam 14 hari kerja.
– Menetapkan tersangka baru dari aktor utama.
– Mengusut tuntas dugaan mafia tanah.
– Membentuk Tim Khusus Asset Recovery untuk menagih piutang Rp 45,2 miliar.
– Memperluas penyidikan ke seluruh blok aset.
– Memberikan klarifikasi publik atas simpang siur hasil audit.
– Mempublikasikan action plan penuntasan kasus.
– Meminta supervisi Kejati dan Kejagung.
– Menggelar perkara terbuka dengan media dan aktivis.
Musa Abidin, Ketua DPC LSM GERAH dan salah satu elemen JARAKK, menegaskan, “Sudah terlalu lama rakyat menunggu kejelasan hukum dalam kasus Plaza Bangil. Kami datang bukan untuk membuat gaduh, tapi untuk menagih keadilan yang mandek. Jangan biarkan mafia tanah dan pemburu rente bersembunyi di balik lembar audit dan pasal yang abu-abu.”
Musa menambahkan bahwa JARAKK siap mendukung Kejari jika bekerja profesional. “Kejaksaan jangan ragu dan jangan takut. Kami berdiri penuh di belakang Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan jika mereka mau bergerak lurus dan profesional menuntaskan kasus Plaza Bangil. Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi soal siapa yang berani berpihak pada kebenaran dan keadilan.”
Senada dengan itu, Imam Rusdian, Ketua DPP Perkumpulan Cakra Berdaulat, menekankan bahwa kasus ini adalah kejahatan terstruktur yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan formalitas hukum. “Ini bukan kecelakaan administratif, ini kejahatan terstruktur. Dan Kejaksaan jangan main aman.”
“Kami mendesak Kejari untuk tidak menunggu tekanan dari pusat. Segera buka semua fakta ke publik, tunjukkan siapa yang diperiksa, siapa yang belum, dan kenapa belum. Jangan diam,” tegas Imam.
Roes Wijaya, Ketua DPP LSM P-MDM, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap sikap Kejari yang dinilai menghindar dari pengawasan publik. “Pembatalan audiensi berulang kali tanpa penjelasan resmi, komunikasi yang tertutup, seolah-olah mereka takut dikritik atau diawasi.”
“Kejaksaan itu lembaga publik yang dibiayai rakyat, bukan institusi privat. Mereka wajib melayani dan memberikan informasi kepada publik, bukan menghindar. Kalau mereka bekerja dengan baik, untuk apa takut dengan pengawasan dan kritik dari masyarakat?” tambah Roes.
Menurutnya, kasus Plaza Bangil sendiri mencuat setelah kontrak pengelolaan aset berakhir pada 2012. Seharusnya aset kembali ke Pemkab Pasuruan, namun banyak kios masih dikuasai pedagang tanpa kontribusi kepada negara. Parahnya, sebagian aset diduga dialihkan menjadi hak milik pribadi melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Audit BPK dan Inspektorat menyatakan potensi kerugian mencapai Rp 32–45 miliar, namun penegakan hukumnya jalan di tempat dan informasi resmi ke publik hampir nihil.
JARAKK memberikan batas waktu 14 hari kerja kepada Kejari Pasuruan untuk menanggapi seluruh tuntutan secara konkret. Jika tidak, mereka mengancam akan mengeskalasi perjuangan melalui laporan resmi ke Komisi Kejaksaan RI, JAMWAS Kejagung, dan aksi lanjutan dalam skala yang lebih luas.
Aksi ini menjadi peringatan terbuka bahwa rakyat tidak lagi percaya pada proses hukum yang tertutup dan setengah hati, serta menuntut Kejaksaan berani mengusut perkara dari hulu ke hilir tanpa tebang pilih.
Penulis : Koko
Editor : Saichu






