Dugaan Praktik Jual Beli Bedak Miliaran Rupiah di Pasar Gadang, Diskopindag Kota Malang Disorot!

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

KOTA MALANG (Realitapublik.id) – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) sistemik, intimidasi, hingga transaksi gelap jual beli lapak, los, dan bedak di Pasar Gadang, Kota Malang, mulai terbongkar ke permukaan. Nilai perputaran uang haram dalam lingkaran ini disinyalir tidak lagi sekadar recehan, melainkan telah menembus angka ratusan juta hingga miliaran rupiah.

 

Gurita bisnis ilegal ini diduga kuat berjalan rapi lantaran disinyalir mendapat “restu” dan tameng birokrasi dari oknum di lingkungan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang. Institusi yang seharusnya mengayomi pedagang kecil, kini dituding keras menjadi payung pelindung bagi para mafia pasar untuk mengeruk keuntungan pribadi.

 

Berdasarkan investigasi mendalam dan wawancara tertutup di lapangan, tim menemukan fakta mencengangkan terkait patokan tarif “uang sewa gelap” dan kepemilikan bedak yang di luar nalar. Satu unit los atau bedak di Pasar Gadang diperjualbelikan layaknya aset properti mewah komersial dengan harga fantastis.

 

Patokan Tarif Lapak Gelap di Pasar Gadang:

Lapak Strategis (Area Pedagang Buah): Dipatok hingga Rp300 juta per unit, tergantung pada volume dan luas lahan.

Bedak Ukuran Standar (Semenjana): Harga awalnya berada di kisaran Rp45 juta, namun sengaja “digoreng” oleh sindikat hingga melonjak drastis ke angka Rp75 juta sampai Rp100 juta.

Baca Juga :  Geger! Santriwati Pekalongan Melahirkan "Tanpa Hubungan", Ini Faktanya

 

Los Kelas Menengah: Ditawarkan secara agresif di pasar gelap dengan kisaran harga mulai Rp30 juta hingga Rp45 juta.

 

Angka-angka ini menjadi bukti nyata betapa liarnya kapitalisasi pasar publik yang dikuasai oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Informasi yang dihimpun dari pergerakan bawah tanah menegaskan bahwa oknum di Diskopindag Kota Malang diduga terlibat dalam memuluskan administrasi dan menerbitkan rekomendasi surat-menyurat untuk melegalkan setiap transaksi haram tersebut.

 

“Ini bukan sekadar pungli jalanan, melainkan dugaan kejahatan birokrasi. Ada garis komando dan ada jaminan keamanan dari dalam, sehingga permainan ratusan juta ini berani berjalan mulus di lapangan,” cecar seorang narasumber yang meminta identitasnya diproteksi penuh demi keselamatan jiwanya.

 

Di level eksekutor lapangan, penguasaan wilayah, pemetaan lapak, hingga penarikan uang dari para pedagang diduga dikoordinir oleh dua tokoh lokal yang cukup berpengaruh, yakni oknum berinisial Haji S dan Haji K.

 

Dua figur ini disinyalir bekerja sama erat dengan oknum Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar setempat. Rantai komando ini diduga bergerak secara terstruktur: kelonggaran pengawasan dari atas, manipulasi data di tingkat UPT, dan eksekusi penarikan uang tunai oleh aktor lapangan.

 

Baca Juga :  Geger! Warga Situbondo Temukan Jasad Pria Asal Bondowoso Mengambang di Sungai Locancang

Modus operandi yang diterapkan oleh sindikat ini tergolong rapi. Mereka menerapkan sistem seleksi berbasis ketebalan dompet. Jika seorang pedagang memiliki modal besar dan bersedia tunduk pada tarif mafia, maka dokumen perizinan, hak guna, dan kunci bedak akan keluar dalam hitungan hari.

 

Sebaliknya, bagi pedagang kecil atau warga lokal yang mencoba mengurus izin secara legal dan jujur, jalur mereka dipastikan buntu dan dipersulit.

 

Bobroknya tata kelola ini diperkuat oleh salah satu fakta investigasi lapangan. Diketahui ada seorang warga yang mencoba mengurus perizinan secara prosedural dengan mendatangi langsung kediaman Kepala UPT Pasar Gadang berinisial R, sembari membawa uang tunai sebesar Rp5 juta sebagai langkah awal penataan administrasi.

 

Namun, permohonan tersebut langsung ditolak mentah-mentah dengan alasan klise bahwa “kuota sudah habis dan tidak ada tempat tersisa.”

 

Ironisnya, di waktu yang bersamaan, los-los kosong yang diklaim habis tersebut justru sedang diobral di pasar gelap dan ditawarkan kepada para pemodal besar dengan harga selangit. Fakta ini mengindikasikan bahwa dalih “kuota habis” hanyalah skenario rekayasa birokrasi demi menjegal pemohon kecil agar lapak tersebut bisa dilelang secara ilegal.

 

Dampak dari praktik ini, kondisi Pasar Gadang kian semrawut. Pedagang-pedagang kecil yang menjadi korban pemerasan massal terdepak ke pinggir jalan, memicu kemacetan parah, dan merusak tata ruang kota.

Baca Juga :  IWO Lampung Kutuk Keras Penahanan Jurnalis dan Relawan GSF 2.0

 

Hingga laporan ini diturunkan, jaringan wartawan investigasi bersama koalisi masyarakat sipil terus melakukan pendalaman, mengamankan salinan dokumen izin, bukti transaksi tidak resmi, serta merekam kesaksian tertulis dari para pedagang yang menjadi korban.

 

Dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan pungli massal ini ditaksir telah merugikan hajat hidup ratusan pedagang kecil dan merampas potensi pendapatan daerah hingga miliaran rupiah.

 

Masyarakat, elemen pemuda, dan para pedagang kini mendesak dengan sangat keras agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik Tim Saber Pungli, Kejaksaan Negeri Malang, hingga Polresta Malang Kota untuk segera turun tangan melakukan tindakan tegas.

 

Hukum harus ditegakkan. Bersihkan lingkungan Diskopindag Kota Malang dan UPT Pasar Gadang dari oknum-oknum mafia pasar. Periksa aktor lapangan berinisial Haji S dan Haji K, Kepala UPT berinisial R, hingga pejabat tinggi dinas yang diduga menjadi penyokong di balik gurita pungli ini demi keadilan rakyat kecil.

 

Sampai berita ini dimuat, redaksi realitapublik.id masih berupaya melakukan klarifikasi resmi ke pihak Kepala Diskopindag Kota Malang dan Kepala UPT Pasar Gadang guna mendapatkan ruang konfirmasi berimbang. (*)

Penulis : Bil

Editor : Red

Berita Terkait

Geger! Warga Situbondo Temukan Jasad Pria Asal Bondowoso Mengambang di Sungai Locancang
Geger! Santriwati Pekalongan Melahirkan “Tanpa Hubungan”, Ini Faktanya
IWO Lampung Kutuk Keras Penahanan Jurnalis dan Relawan GSF 2.0
3 Jam Dicari Tim SAR Gabungan, Pemuda Diduga Depresi Akhirnya Ditemukan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:05 WIB

Dugaan Praktik Jual Beli Bedak Miliaran Rupiah di Pasar Gadang, Diskopindag Kota Malang Disorot!

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:08 WIB

Geger! Warga Situbondo Temukan Jasad Pria Asal Bondowoso Mengambang di Sungai Locancang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:48 WIB

Geger! Santriwati Pekalongan Melahirkan “Tanpa Hubungan”, Ini Faktanya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

IWO Lampung Kutuk Keras Penahanan Jurnalis dan Relawan GSF 2.0

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:21 WIB

3 Jam Dicari Tim SAR Gabungan, Pemuda Diduga Depresi Akhirnya Ditemukan

Berita Terbaru