PASURUAN, realitapublik.id — Penyelenggaraan Karnaval Budaya di Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, memicu gelombang kritik dan kekecewaan tajam dari warga setempat. Acara yang sejak awal diwarnai pro-kontra tersebut dinilai telah menabrak sejumlah poin penting dalam surat kesepakatan bersama yang sebelumnya disepakati oleh pihak panitia, warga, serta disaksikan oleh jajaran Polsek Wonorejo.
Padahal, penyusunan surat kesepakatan tersebut dilakukan guna menjaga kondusivitas lingkungan dan ketertiban umum. Namun, dalam praktiknya, poin-poin krusial dalam perjanjian itu disinyalir hanya menjadi formalitas belaka. Sabtu (8/8/26)
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat sedikitnya dua pelanggaran utama yang terjadi selama kegiatan berlangsung, musik dan dentuman sound system tetap dinyalakan dengan volume tinggi meski rombongan karnaval melintasi mushola pada saat jam azan dan ibadah berlangsung dan kegiatan tetap berlanjut hingga larut malam, melewati batas maksimal operasional yang telah ditentukan bersama, yakni pukul 23.00 WIB.
“Surat kesepakatan yang sudah ditandatangani seolah hanya jadi pajangan dan bualan saja. Banyak poin yang dilanggar begitu saja tanpa ada tindakan tegas,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyesalkan sikap jajaran pengamanan di lokasi. Kehadiran personel Polsek Wonorejo yang bersiaga selama acara dinilai tidak memberikan tindakan nyata terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi secara kasat mata.
Menurut pengakuan warga, teguran serta laporan terkait pelanggaran jam operasional sebenarnya sudah disampaikan langsung kepada petugas di lapangan. Namun, acara tetap dibiarkan berjalan hingga selesai tanpa ada pembubaran atau penghentian sementara.

Tak berhenti di situ, polemik kian memanas lantaran timbul dugaan adanya praktik pungutan liar dengan menghadang pelintas, berupa penjualan karcis penonton seharga Rp20.000 per motor di area lintasan karnaval yang telah disediakan tempat khusus.
Seorang warga mengungkapkan bahwa pengelolaan karcis tersebut diserahkan kepada pihak ketiga dengan skema pembagian hasil ke pihak desa dan dinas terkait.
“Karcis diserahkan ke pihak ketiga. Info dari pihak desa, ada setoran ke desa sebesar 30 persen dan katanya ke Bapenda sebesar 10 persen,” tutur warga tersebut.
Atas rentetan dugaan pelanggaran tersebut, warga mendesak agar panitia penyelenggara dan pihak-pihak terkait bertanggung jawab secara terbuka. Warga juga menuntut adanya evaluasi dan sanksi yang tegas agar kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai pengayom masyarakat tidak luntur.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak panitia penyelenggara maupun Polsek Wonorejo belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan pembiaran dan pelanggaran kesepakatan tersebut.
Penulis : *Chu






