Kepala Desa Di Purworejo Jateng Terancam Pidana 4 Tahun,Ini Penyebabnya

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, RealitaPublik – Kepala Desa di Purworejo terancam pidana 4 tahun penjara karena dugaan melakukan tindakan penipuan atau tipu muslihat terhadap pedagang ternak sapi Temanggung.

Pelaku yakni Gun (52) warga Desa Karanganom , Kecamatan Butuh , Kabupaten Purworejo yang merupakan seorang Kepala Desa Karanganom yang ditetapkan tersangka sejak 16 Februari 2024 lalu.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. membenarkan kejadian penipuan tersebut pada saat Konferensi Pers Rabu (20/03/2024) siang.

“Memang benar sekali telah terjadi penipuan yang melibatkan Kepala Desa Karanganom, sekarang pelaku statusnya sudah naik menjadi tersangka pada 16 Februari 2024 lalu. Penipuan tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu” terang Kapolres Purworejo.

Warga Temanggung yang menjadi korban bernama Winarto yang tinggal di Dusun Ngebong, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat , Kabupaten Temanggung.

Kapolres Purworejo menguraikan kronoligis kejadian penipuan dan penggelapan tersebut bermula dari pertemuan yang terjadi pada bulan Februari 2022 antara pelaku Gun (52) dan korban Winarto.

Baca Juga :  Pengajian Akbar Peringati Harlah ke-76, Fatayat NU Nama Daerah Komitmen Wujudkan Fatayat NU

“tersangka Gun (52) dengan tipu muslihatnya menyampaikan kepada korban bahwa Pemdes Karanganom pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengembangan pembibitan dan budidaya pertanian/peternakan berupa pengadaan 7 (tujuh) ekor sapi untuk diberikan sebagai bantuan kepada masyarakat dengan nilai anggaran Rp. 120.000.000,-“ jelas Kapolres Purworejo AKBP. Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P., didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Y P, S.H., M.H. dan Kasi Humas Polres Purworejo AKP Tulus P, S.H.

Kapolres menambahkan bahwa atas apa yang disampaikannya pelaku tersebut, selanjutnya pelaku Gun (52) memesan pembelian sapi kepada korban dengan alasan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dan pelaku juga menjanjikan 1 (satu) minggu setelah sapi dikirim, dana desa akan cair dan akan segeta dibayar, tambah Kapolres Purworejo

Baca Juga :  PT PMC Gandeng Sahabat Hutan Indonesia Adopsi Satu Juta Pohon di Bogor 

Namun, perlu diketahui bahwa apa yang disampaikan oleh pelaku Gun (52) tersebut sebenarnya tidak benar dan hanya tipu muslihat. Karena menurut barang bukti dalam Perdes Karanganom Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan APBDes Karanganom TA 2022 maupun Perubahan RAB DD TA 2022 nilai anggaran kegiatan Pengembangan Pembibitan dan Budidaya Pertanian/Peternakan sebenarnya adalah Rp. 60.868.000,- untuk pengadaan 5 ekor sapi betina. Bukan sejumlah Rp120 juta untuk pengadaan 7 ekor sapi.

Dengan kalimat-kalimat yang meyakinkan diperkuat dengan status pekerjaan pelaku sebagai seorang Kepala Desa, pada akhirnya korban percaya dan menyanggupi akan mengirimkan sapi sesuai pesanan.

Menurut korban Winarto, 7 ekor sapi dengan harga Rp120 juta terlalu mahal, dia takut dikomplain oleh warga. Sehingga akhirnya mulai hari Rabu hingga minggu (16-20 Feruari 2022), korban mengirimkan 9 ekor sapi ke Desa Karanganom dan diterima oleh pelaku Gun.

Baca Juga :  Menyambut Iduladha 1447 H, Jurnalis Senior Pasuruan Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Setelah seminggu dari pengiriman sapi ternyata tidak ada pembayaran masuk pada korban, pelaku tidak menepati apa yang dijanjikannya. Ditunggu hingga setahun berlalu, korban tak kunjung dibayar. Padahal Dana Desa Tahap II Desa Karanganom TA 2022 pada tanggal 6 September 2022 sebesar Rp. 146.215.800,- sudah diambil dari Rekening Bank Jateng atas nama RKD (Rekening Keuangan Desa) Karanganom.

Karena tak kunjung dibayar, selanjutnya korban berniat untuk mengambil kembali 9 (Sembilan) ekor sapi miliknya di Desa Karanganom. Namun, setelah sampai ditujuan sapinya tinggal 4 ekor, sedangkan 5 (lima) ekor sapi lainnya telah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 85.000.000,-, sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.( Fauzi)

Berita Terkait

Sengketa Lahan 10 Desa di Pasuruan Tak Kunjung Usai, Wagub LIRA Jatim Desak Presiden Prabowo Turun Tangan
Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur
Belasan Tower SUTET dan SUTT di Sumut Tumbang, Re-LUN Desak Audit Anggaran ‘Care for Asset’ PLN
Tiga Jemaah Haji Asal Situbondo Wafat di Makkah, Salah Satunya Berusia 33 Tahun 
Soroti Tender RSUD Kraton, LSM Pejuang 24 Desak Transparansi Anggaran Rp15 Miliar
Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan
Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi
BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:06 WIB

Sengketa Lahan 10 Desa di Pasuruan Tak Kunjung Usai, Wagub LIRA Jatim Desak Presiden Prabowo Turun Tangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:02 WIB

Belasan Tower SUTET dan SUTT di Sumut Tumbang, Re-LUN Desak Audit Anggaran ‘Care for Asset’ PLN

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:33 WIB

Tiga Jemaah Haji Asal Situbondo Wafat di Makkah, Salah Satunya Berusia 33 Tahun 

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:34 WIB

Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:16 WIB

Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:46 WIB

BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:09 WIB

Sehari Pascacopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!

Berita Terbaru

Berita

Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:20 WIB