KOTA PEKALONGAN, Realitapublik.id — Empat pemerintah daerah di kawasan Pekalongan Raya resmi menyepakati kerja sama strategis pengolahan sampah berbasis teknologi Waste to Energy (WTE). Melalui proyek ini, tumpukan sampah dari Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Batang, dan Pemalang akan disulap menjadi energi listrik sebagai solusi jangka panjang krisis lingkungan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan di Hotel Aston Syariah Kota Pekalongan, Selasa (27/01/2026) malam. Hadir langsung Wali Kota Pekalongan H.A Afzan Arslan Djunaid, Bupati Pekalongan Hj. Fadia Arafiq, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, serta perwakilan Pemkab Batang dan investor dari Tiongkok.
Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid (Aaf), mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan jawaban atas problem klasik sampah yang sulit tertangani hanya dengan APBD. Saat ini, Kota Pekalongan baru mampu mengelola sekitar 50–60 persen total sampahnya.
“Kalau mengandalkan APBD saja tentu berat. Alhamdulillah, ada investor serius dari Tiongkok di bawah Chinese People Political Consultative Conference yang dipimpin Dr. Xing Jun. Ini adalah langkah konkret agar persoalan sampah tidak semakin membebani daerah,” ujar Wali Kota Aaf.
Fasilitas pengolahan raksasa ini disepakati akan dibangun di wilayah Kabupaten Pekalongan, mengingat keterbatasan lahan di Kota Pekalongan.
Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup RI, H. Erwin Izharuddin, SE, menjelaskan bahwa proyek ini bernilai fantastis, diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun (sekitar 300 juta dolar AS). Menariknya, proyek ini menggunakan skema Build, Operate, Transfer (BOT).
“Investasi ini murni dari swasta, bukan dari pemerintah. Kewajiban Pemda hanya menyediakan lahan dan menjamin suplai sampah minimal 1.000 hingga 1.200 ton per hari dari empat daerah tersebut,” jelas Erwin.
Setelah masa operasional 25 hingga 30 tahun berakhir, seluruh instalasi dan teknologi akan dihibahkan menjadi milik Pemerintah Daerah.
Instalasi WTE ini diprediksi mampu memproduksi listrik sebesar 15–20 Megawatt per hari. Selain instalasi pengolahan, investor juga akan menyediakan armada pengangkut berupa truk sampah berbasis listrik untuk mendukung operasional yang ramah lingkungan.
Beberapa poin penting dalam kesepakatan:
Penyediaan SDM: Tenaga kerja lapangan (sopir dan petugas) tetap memprioritaskan warga lokal.
Pembagian Hasil: Distribusi listrik akan dibagi proporsional berdasarkan kontribusi volume sampah masing-masing daerah.
Komitmen Lintas Kepemimpinan: MoU ini dirancang mengikat secara jangka panjang agar proyek tetap berjalan meski terjadi pergantian kepala daerah.
“Jangan sampai ganti pimpinan lalu kebijakan berubah. Ini investasi besar, kita harus menunjukkan bahwa pemerintah daerah sangat serius dan fair terhadap investor,” tegas Wali Kota Aaf.
Guna memastikan kelancaran perizinan dan koordinasi teknis, pemerintah telah membentuk Satgas Waste to Energy untuk mengawal proyek ini hingga resmi beroperasi pada tahun 2026 mendatang.
Penulis : Wagiyono







