PASURUAN, realitapublik.id — Gelombang penolakan terhadap rencana alih fungsi hutan di kawasan Tretes mencapai puncaknya. Ribuan warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menolak rencana pembangunan kawasan wisata alam terpadu oleh PT Stasion Kota Sarana Permai, Minggu (29/03/2026).
Massa menegaskan bahwa hutan Tretes adalah benteng terakhir resapan air yang tidak boleh dikomersialisasi demi kepentingan korporasi.
Aksi ini dipicu oleh rencana pembukaan lahan seluas 22,5 hektar di kawasan Hutan Produksi Perhutani Petak 50. Lokasi yang berada di ketinggian 1.018 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut dinilai sangat krusial bagi keseimbangan ekosistem lereng Gunung Arjuno.
Warga khawatir alih fungsi lahan ini akan memicu bencana banjir bandang dan tanah longsor yang mengancam keselamatan pemukiman di bawahnya.
“Tretes tidak dijual! Kami bersama ribuan warga menolak keras alih fungsi hutan ini. Kawasan ini adalah benteng terakhir resapan air bagi wilayah Prigen. Jika hutan ini hilang, bencana tinggal menunggu waktu,” teriak salah satu orator di tengah kepulan semangat massa.
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk bertuliskan “TRETES NOT FOR SALE” dan membacakan enam tuntutan utama kepada pemerintah:
1. Bekukan PKKPR PT Stasion Kota Sarana Permai.
2. Cabut SHGB PT Stasion Kota Sarana Permai.
3. Kembalikan status lahan menjadi Zona Hijau.
4. Batalkan SK Kemenhut No. 375 Tahun 2004.
5. Usut tuntas TMKH PT Kusuma Raya Utama.
6. Hutan harus tetap jadi hutan, jangan alih fungsikan dengan alasan apa pun.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Sugiyanto, yang hadir langsung di lokasi aksi, menyatakan bahwa pihak legislatif telah bekerja selama enam bulan terakhir untuk mendalami data terkait sengketa lahan ini.
Ia mengungkapkan bahwa tekanan konsisten dari masyarakat mulai membuahkan hasil, di mana investor dikabarkan telah mundur dari rencana pembangunan real estate, meski wacana pengembangan resort masih bergulir.
“Kami terus mengumpulkan data dari berbagai pihak. Insya Allah, akhir April 2026 rekomendasi resmi dari Pansus akan kami keluarkan untuk menjawab tuntutan warga,” jelas Sugiyanto di hadapan massa.
Massa aksi menegaskan tidak akan berhenti hingga tuntutan mereka dikabulkan secara permanen. Mereka menuntut adanya moratorium total seluruh izin pembangunan di kawasan sabuk hijau lereng Gunung Arjuno guna memastikan kelestarian alam bagi generasi mendatang. (*)
Penulis : Chu







