BANDAR LAMPUNG, realitapublik.id — Setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djuandi, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (28/4/2026) malam.
Arinal ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) pada BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang ditaksir merugikan negara dalam jumlah signifikan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Arinal keluar dari Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 21.20 WIB usai menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 10.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol dan wajah tertutup masker, mantan orang nomor satu di Lampung ini tampak tertunduk menghindari sorotan kamera jurnalis.
Dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer dan petugas kejaksaan, Arinal langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah bersiap di depan gedung.
Ia memilih bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Di sela-sela proses penahanan, istri Arinal, Riana Sari, hadir di Gedung Kejati sekitar pukul 21.00 WIB didampingi pihak keluarga.
Sebelum meninggalkan area Kejati, Riana dalam pernyataan singkatnya menegaskan dukungannya terhadap sang suami dan meyakini bahwa suaminya tidak terlibat dalam dugaan korupsi di PT LEB, dan akan membuktikan semuanya di pengadilan nanti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan rincian mengenai total kerugian negara secara pasti, namun penyidikan dipastikan akan terus dikembangkan guna menyisir keterlibatan pihak lain. Arinal kini telah dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan pertama. (*)
Penulis : Rodi Sandra
Editor : Red







