Tabrak SEMA No. 4/2010: Oknum Satreskoba Polres Malang Diduga “Jual” Rehabilitasi Senilai Rp105 Juta

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

MALANG realitapublik.id – Praktik penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Malang kembali diguncang isu miring. Prosedur rehabilitasi terhadap empat warga Desa Gedangan yang ditangkap pada Senin malam (30/03) diduga kuat menjadi ajang transaksional oknum penyidik dengan mengabaikan koridor hukum yang ditetapkan Mahkamah Agung.

 

Peristiwa bermula saat tim operasional Polres Malang merangsek masuk ke rumah Sdr. Aziz di kawasan Sumberduren, Gedangan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang: Samsul Arifin, Abdul Aziz, Jamaluddin, dan Taufikurohman.

 

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang signifikan:

3 paket sabu seberat ±1,5 gram.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

Alat hisap (bong).

4 unit handphone yang diduga berisi jejak transaksi komunikasi narkotika.

 

Informasi dari pihak keluarga mengungkapkan pola penanganan perkara yang mencurigakan. Keempat terduga hanya mendekam tiga hari di ruang tahanan di bawah kendali penyidik Sdr. Ef. Pada hari Kamis, status hukum mereka tiba-tiba berubah; mereka diarahkan ke jalur rehabilitasi “instan” di dua lembaga (Nawahita Nusantara Sidoarjo dan Nawasena Malang) hingga akhirnya dipulangkan dalam waktu singkat.

 

Langkah penyidik ini dinilai menabrak Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, batasan berat bersih (netto) barang bukti jenis sabu-sabu maksimal adalah 1 gram untuk dapat dipertimbangkan rehabilitasi. Sementara dalam kasus ini, barang bukti mencapai 1,5 gram.

Baca Juga :  Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain

 

“Secara aturan hukum, barang bukti 1,5 gram sudah melampaui ambang batas SEMA. Jika dipaksakan rehabilitasi tanpa proses Asesmen Terpadu (TAT) yang transparan, maka patut diduga ada rekayasa kasus,” ungkap seorang praktisi hukum setempat.

 

Dugaan rekayasa prosedur ini semakin diperkuat dengan keterangan mengenai adanya dugaan setoran dana kepada oknum penyidik sebesar Rp105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah). Uang tersebut diduga sebagai “mahar” agar para pelaku bebas melalui kedok rehabilitasi kilat.

Baca Juga :  Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia

 

Lembaga Swadaya Masyarakat KOMPPPAK (Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik anti Koruptor) menyatakan sikap tegas. Ketua Umum KOMPPPAK, Billy Kurniawan, menegaskan pihaknya sedang mengumpulkan bukti untuk pelaporan lebih lanjut.

 

“Jika benar ada penyalahgunaan wewenang demi mendapatkan setoran seratus juta lebih, maka kami akan melaporkan oknum terkait ke Propam Polda Jatim dan Mabes Polri,” tegas Billy.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskoba Polres Malang belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan yuridis pemulangan keempat pelaku tersebut. Publik kini menanti, apakah keadilan ditegakkan atau justru terkubur di bawah tumpukan rupiah. (*)

Berita Terkait

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

Senin, 21 September 2026 - 23:33 WIB

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Berita Terbaru