JAKARTA, realitapublik.id – Ketua Umum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), Ramadhan Djamil, menegaskan bahwa status legalitas seorang jurnalis telah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia meminta Dewan Pers menjalankan fungsinya untuk melindungi seluruh insan pers secara adil tanpa menjadikannya komoditas diskriminasi melalui status Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Menurut Ramadhan, definisi wartawan dalam UU Pers sudah sangat spesifik: individu yang bekerja di perusahaan pers yang sah secara otomatis menyandang status jurnalis. Hal ini, menurutnya, adalah landasan hukum yang sudah final dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
“UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sudah sangat jelas. Jurnalis yang bekerja di perusahaan pers yang sah adalah wartawan. Jangan lagi ada perdebatan yang membenturkan antara mereka yang sudah UKW dan yang belum,” tegas Ramadhan Djamil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Hak yang Sama dalam Karya dan PerlindunganRamadhan menggarisbawahi bahwa Dewan Pers memegang peran krusial sebagai payung perlindungan bagi setiap jurnalis di bawah payung hukum. Ia menyayangkan adanya potensi perbedaan perlakuan yang hanya didasarkan pada sertifikasi UKW.
“Mereka yang belum mengikuti UKW, sepanjang memproduksi karya jurnalistik dan bekerja di perusahaan pers yang sah, memiliki kontribusi dan hak yang sama di mata hukum. Jangan membuat kasta di dunia pers. Banyak kawan-kawan yang belum UKW tapi memiliki karya tulis yang luar biasa,” ujarnya.
Dorong Fasilitasi Beasiswa, Bukan EksklusiAlih-alih menciptakan jarak, JWI mengusulkan agar Dewan Pers mengambil langkah konkret untuk merangkul para jurnalis, salah satunya melalui program pemberdayaan dan peningkatan kapasitas.
“Dewan Pers seharusnya memfasilitasi wartawan, misalnya melalui program beasiswa agar mereka bisa mengikuti UKW tanpa kendala biaya. Tugas lembaga adalah membina dan membesarkan, bukan mengecilkan atau membatasi ruang gerak jurnalis dengan narasi perbedaan,” tambah Ramadhan.
JWI menegaskan bahwa fokus utama industri media seharusnya tetap pada profesionalisme dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dengan dukungan kerangka hukum yang ada, diharapkan dunia pers Indonesia dapat tumbuh lebih solid tanpa ada hambatan administratif yang bersifat diskriminatif.(*)







