Bukan Begal, Polisi Ringkus Penipu TikTok di Situbondo yang Jerat Korban Lewat Rayuan

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti yang diamankan Polisi.

Barang Bukti yang diamankan Polisi.

SITUBONDO, realitapublik.id — Polres Situbondo bergerak cepat meredam keresahan masyarakat terkait isu begal yang viral di media sosial. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Resmob Satreskrim memastikan bahwa peristiwa di Jalan Tembus Baru Panarukan tersebut bukanlah aksi pembegalan, melainkan kasus penipuan dan penggelapan.

 

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus tersangka berinisial S (33), warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki. Pria tersebut ditangkap pada Senin (27/4/2026) sore beserta barang bukti satu unit sepeda motor matik bernilai puluhan juta rupiah.

 

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa korban adalah seorang wanita berinisial EW (38), warga Desa Sumberkolak. Modus yang digunakan pelaku tergolong licin, yakni memanfaatkan kedekatan emosional di media sosial.

Baca Juga :  SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan "Ternak Bunga" di Bank

 

“Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok menggunakan identitas palsu sebagai ‘Alfan’. Untuk memikat hati korban, pelaku merayu dengan dalih wajah korban sangat mirip dengan mendiang istrinya,” ujar AKP Agung.

 

Tipu daya tersebut berlanjut hingga keduanya sepakat bertemu di Alun-alun Situbondo pada Minggu (26/4/2026) malam. Korban datang mengendarai Honda PCX merah bernopol P-2274-CE bersama anaknya. Setelah sempat mengobrol, pelaku menawarkan diri untuk menyetir motor korban dengan alasan hendak mengantar pulang.

Baca Juga :  Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

 

Kemudian, pelaku yang menyetir motor korban. Namun, saat melintasi kawasan sepi di Jalan Tembus Baru sekira pukul 20.00 WIB, pelaku menghentikan kendaraan. Ia meminta korban dan anaknya turun dengan dalih ingin buang air kecil.

 

Begitu korban lengah, pelaku langsung tancap gas dan menghilang. Akibat kejadian ini, korban merugi sekitar Rp 40 juta.

 

Menanggapi kabar simpang siur yang beredar, AKP Agung kembali menegaskan bahwa fakta di lapangan berbeda dengan narasi “begal” yang sempat meresahkan warganet.

 

“Kami tegaskan, ini murni penipuan dan penggelapan menggunakan tipu muslihat. Tidak ada unsur kekerasan, paksaan, atau ancaman senjata tajam seperti yang dikhawatirkan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Wakapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kotabumi

 

Saat ini, tersangka S beserta barang bukti berupa motor Honda PCX dan sebuah ponsel telah diamankan di Mapolres Situbondo. Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kenalan baru di media sosial. Warga diminta segera melapor jika menemui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Super App Polri yang tersedia 24 jam. (*)

Berita Terkait

Wakapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kotabumi
Perkuat Organisasi, MWC NU Jatibanteng Siap Gelar Musker dan Pelantikan Pengurus Ranting
Tabrak SEMA No. 4/2010: Oknum Satreskoba Polres Malang Diduga “Jual” Rehabilitasi Senilai Rp105 Juta
Luar Biasa! di Bawah Kepemimpinan Walikota Agustina Wilujeng, Kinerja Pemkot Semarang Melesat ke 10 Besar Nasional
Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet Ke-5, Lantik 6 Pejabat Baru di Istana Negara
Percepat Sertifikasi Halal UMKM, Kepala BPJPH Lampung Galang Sinergi dengan Pemkab Lampung Barat
Sinergi Hebat! Kejari Lampung Utara Pulihkan Rp1,33 Miliar Keuangan Daerah Melalui Jalur Non-Litigasi
Tingkatkan Pelayanan, Polres Lampung Utara Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Kepada Masyarakat
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:29 WIB

Wakapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kotabumi

Selasa, 28 April 2026 - 11:58 WIB

Perkuat Organisasi, MWC NU Jatibanteng Siap Gelar Musker dan Pelantikan Pengurus Ranting

Selasa, 28 April 2026 - 11:44 WIB

Tabrak SEMA No. 4/2010: Oknum Satreskoba Polres Malang Diduga “Jual” Rehabilitasi Senilai Rp105 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 10:38 WIB

Bukan Begal, Polisi Ringkus Penipu TikTok di Situbondo yang Jerat Korban Lewat Rayuan

Selasa, 28 April 2026 - 10:28 WIB

Luar Biasa! di Bawah Kepemimpinan Walikota Agustina Wilujeng, Kinerja Pemkot Semarang Melesat ke 10 Besar Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 07:05 WIB

Percepat Sertifikasi Halal UMKM, Kepala BPJPH Lampung Galang Sinergi dengan Pemkab Lampung Barat

Senin, 27 April 2026 - 20:01 WIB

Sinergi Hebat! Kejari Lampung Utara Pulihkan Rp1,33 Miliar Keuangan Daerah Melalui Jalur Non-Litigasi

Senin, 27 April 2026 - 17:36 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Polres Lampung Utara Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Kepada Masyarakat

Berita Terbaru