SITUBONDO, realitapublik.id — Polres Situbondo bergerak cepat meredam keresahan masyarakat terkait isu begal yang viral di media sosial. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Resmob Satreskrim memastikan bahwa peristiwa di Jalan Tembus Baru Panarukan tersebut bukanlah aksi pembegalan, melainkan kasus penipuan dan penggelapan.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus tersangka berinisial S (33), warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki. Pria tersebut ditangkap pada Senin (27/4/2026) sore beserta barang bukti satu unit sepeda motor matik bernilai puluhan juta rupiah.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa korban adalah seorang wanita berinisial EW (38), warga Desa Sumberkolak. Modus yang digunakan pelaku tergolong licin, yakni memanfaatkan kedekatan emosional di media sosial.
“Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok menggunakan identitas palsu sebagai ‘Alfan’. Untuk memikat hati korban, pelaku merayu dengan dalih wajah korban sangat mirip dengan mendiang istrinya,” ujar AKP Agung.
Tipu daya tersebut berlanjut hingga keduanya sepakat bertemu di Alun-alun Situbondo pada Minggu (26/4/2026) malam. Korban datang mengendarai Honda PCX merah bernopol P-2274-CE bersama anaknya. Setelah sempat mengobrol, pelaku menawarkan diri untuk menyetir motor korban dengan alasan hendak mengantar pulang.
Kemudian, pelaku yang menyetir motor korban. Namun, saat melintasi kawasan sepi di Jalan Tembus Baru sekira pukul 20.00 WIB, pelaku menghentikan kendaraan. Ia meminta korban dan anaknya turun dengan dalih ingin buang air kecil.
Begitu korban lengah, pelaku langsung tancap gas dan menghilang. Akibat kejadian ini, korban merugi sekitar Rp 40 juta.
Menanggapi kabar simpang siur yang beredar, AKP Agung kembali menegaskan bahwa fakta di lapangan berbeda dengan narasi “begal” yang sempat meresahkan warganet.
“Kami tegaskan, ini murni penipuan dan penggelapan menggunakan tipu muslihat. Tidak ada unsur kekerasan, paksaan, atau ancaman senjata tajam seperti yang dikhawatirkan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, tersangka S beserta barang bukti berupa motor Honda PCX dan sebuah ponsel telah diamankan di Mapolres Situbondo. Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kenalan baru di media sosial. Warga diminta segera melapor jika menemui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Super App Polri yang tersedia 24 jam. (*)







