Bukan Begal, Polisi Ringkus Penipu TikTok di Situbondo yang Jerat Korban Lewat Rayuan

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti yang diamankan Polisi.

i

Barang Bukti yang diamankan Polisi.

SITUBONDO, realitapublik.id — Polres Situbondo bergerak cepat meredam keresahan masyarakat terkait isu begal yang viral di media sosial. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Resmob Satreskrim memastikan bahwa peristiwa di Jalan Tembus Baru Panarukan tersebut bukanlah aksi pembegalan, melainkan kasus penipuan dan penggelapan.

 

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus tersangka berinisial S (33), warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki. Pria tersebut ditangkap pada Senin (27/4/2026) sore beserta barang bukti satu unit sepeda motor matik bernilai puluhan juta rupiah.

 

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa korban adalah seorang wanita berinisial EW (38), warga Desa Sumberkolak. Modus yang digunakan pelaku tergolong licin, yakni memanfaatkan kedekatan emosional di media sosial.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan Rp60 Juta Stagnan 8 Bulan, Kinerja Polsek Tongas Dipertanyakan

 

“Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok menggunakan identitas palsu sebagai ‘Alfan’. Untuk memikat hati korban, pelaku merayu dengan dalih wajah korban sangat mirip dengan mendiang istrinya,” ujar AKP Agung.

 

Tipu daya tersebut berlanjut hingga keduanya sepakat bertemu di Alun-alun Situbondo pada Minggu (26/4/2026) malam. Korban datang mengendarai Honda PCX merah bernopol P-2274-CE bersama anaknya. Setelah sempat mengobrol, pelaku menawarkan diri untuk menyetir motor korban dengan alasan hendak mengantar pulang.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lampung Utara Amankan Pria yang Kedapatan Bawa Sabu serta Sajam

 

Kemudian, pelaku yang menyetir motor korban. Namun, saat melintasi kawasan sepi di Jalan Tembus Baru sekira pukul 20.00 WIB, pelaku menghentikan kendaraan. Ia meminta korban dan anaknya turun dengan dalih ingin buang air kecil.

 

Begitu korban lengah, pelaku langsung tancap gas dan menghilang. Akibat kejadian ini, korban merugi sekitar Rp 40 juta.

 

Menanggapi kabar simpang siur yang beredar, AKP Agung kembali menegaskan bahwa fakta di lapangan berbeda dengan narasi “begal” yang sempat meresahkan warganet.

 

“Kami tegaskan, ini murni penipuan dan penggelapan menggunakan tipu muslihat. Tidak ada unsur kekerasan, paksaan, atau ancaman senjata tajam seperti yang dikhawatirkan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Hadiri Rilis Kasus 3C di Polda Lampung 

 

Saat ini, tersangka S beserta barang bukti berupa motor Honda PCX dan sebuah ponsel telah diamankan di Mapolres Situbondo. Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kenalan baru di media sosial. Warga diminta segera melapor jika menemui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Super App Polri yang tersedia 24 jam. (*)

Berita Terkait

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!
Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1
Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG
Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni
Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:27 WIB

Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:36 WIB

Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:10 WIB

Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:06 WIB

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Razia Rutin di Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru