Dinilai Normatif dan Tidak Menghargai, Aliansi Poros Tengah Bubarkan Audiensi PPDB di Kacabdin Pasuruan

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

KOTA PASURUAN realitapublik.id – Kekecewaan mendalam mewarnai jalannya audiensi antara Aliansi Poros Tengah dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Pasuruan di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin (15/6/2026). Pertemuan yang sedianya membahas carut-marut proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA tahun ajaran 2026 tersebut berakhir buntu setelah massa aliansi memilih membubarkan diri secara sepihak.

 

Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas sikap perwakilan Kacabdin yang dinilai tidak serius, memberikan jawaban normatif, serta menunjukkan gestur yang dianggap melecehkan substansi persoalan warga.

 

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Aliansi Poros Tengah, Moudreix Maulana, memaparkan empat potret buruk pelaksanaan PPDB 2026 di Kota Pasuruan yang memicu keresahan masyarakat.

 

Moudreix mencontohkan kasus riil di lapangan, di mana seorang calon siswa yang bertempat tinggal di wilayah Mancilan hanya berjarak sekitar 500 meter dari SMA Negeri 2 secara sepihak digeser datanya dari jalur domisili reguler ke jalur selebaran (luar zonasi/pemerataan). Hal ini membuat posisi siswa tersebut terancam tereliminasi.

Baca Juga :  Digitalisasi Tak Bisa Dihindari, Wali Kota Aaf: Pemanfaatan Positif Harus Diimbangi Pengawasan Anak

 

Aliansi mengkritik keras penerapan tolok ukur ganda pada jalur domisili. Secara logika hukum zonasi, jarak rumah ke sekolah mestinya menjadi parameter tunggal. Namun, pada sistem online terbaru, faktor nilai akademis justru dimasukkan sebagai acuan seleksi di dalam jalur domisili.

 

Ditemukan kasus siswa dengan nilai 7,1 dari luar wilayah justru lolos dengan dalih pemerataan. Padahal, esensi pendirian sekolah negeri di suatu kecamatan (seperti Kecamatan Purworejo) adalah memprioritaskan akomodasi pendidikan bagi warga lokal terlebih dahulu.

 

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB dinilai berbelit-belit dan membingungkan. Aliansi mencurigai kerumitan sistem ini sengaja diciptakan untuk memaksa masyarakat beralih ke sekolah swasta, sebuah bentuk lepas tangan negara terhadap kewajiban memberikan pendidikan layak.

Baca Juga :  Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun dan Tanpa Ijazah TK, Ini Aturan Terbaru SPMB 2026

 

Perwakilan aliansi lainnya, Zenkia, menambahkan bahwa berdasarkan laporan valid dari warga, terdapat dugaan kuat mengenai praktik kecurangan sistemik, mulai dari manipulasi data domisili fiktif hingga pengondisian “dua jenis kursi” sekolah yang menyalahgunakan jalur afirmasi.

 

“Data ini ada pada kami di Aliansi Pasuruan. Hari ini baru sekilas yang kami buka, dan akan ada episode berikutnya. Hari ini kami mendorong tiga tuntutan tegas,” tegas Zenkia dalam forum.

 

Tiga poin tuntutan yang didesak oleh Aliansi Poros Tengah meliputi:

* Audit Total Data Pendaftaran: Melakukan verifikasi ulang secara faktual terhadap data domisili, DTKS, KIP, serta data peserta seleksi masuk SMA Negeri di Kota Pasuruan.

* Transparansi Real-Time: Membuka dan mempublikasikan nama peserta, nilai, jalur masuk, hingga jarak rumah ke sekolah secara real-time ke publik tanpa harus menunggu proses pengumuman akhir selesai.

* Sanksi Tegas dan Pencabutan Kuota: Mendesak Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) untuk menindak tegas oknum sekolah maupun panitia yang terlibat bermain dalam sistem, serta membatalkan status kuota siswa jika terbukti melanggar aturan.

Baca Juga :  Perpisahan Siswa Kelas IX SMPN 1 Margakencana Tubaba Diwarnai Pentas Seni

 

Suasana ruang rapat memanas ketika perwakilan dari pihak Kacabdin memberikan tanggapan. Jawaban yang disampaikan dinilai hanya berupa pembelaan normatif dan tidak menyentuh akar masalah. Kekesalan aliansi memuncak akibat mimik wajah serta gestur “drengas-drenges” (meremehkan/tersenyum tidak pada tempatnya) yang ditunjukkan oleh pihak instansi. Merasa tidak dihargai, Aliansi Poros Tengah langsung menyatakan keluar (walk out) dan membubarkan forum audiensi.

 

Buntut dari kebuntuan ini, Aliansi Poros Tengah menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka menyatakan tengah merapikan seluruh berkas bukti dokumen untuk melaporkan karut-marut PPDB ini ke Kejaksaan Negeri, atas dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui jalur titipan oleh oknum-oknum tertentu.

Penulis : Chu

Berita Terkait

Digitalisasi Tak Bisa Dihindari, Wali Kota Aaf: Pemanfaatan Positif Harus Diimbangi Pengawasan Anak
Jamin Keberlanjutan Pendidikan, Kemenag Pekalongan Siapkan 5 Ponpes untuk Santriwati Padang Ati
Perpisahan Siswa Kelas IX SMPN 1 Margakencana Tubaba Diwarnai Pentas Seni
Diperiksa 12 Jam, Pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan Resmi Jadi Tersangka
Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun dan Tanpa Ijazah TK, Ini Aturan Terbaru SPMB 2026
Mahasiswa Hukum Unmer Pasuruan Perkuat Peran Kritis Lewat Diskusi “Hukum Bicara Lewat Opini”
Pendaftaran Beasiswa Santri Pemprov Jateng 2026 Masih Dibuka, 825 Orang Telah Mendaftar
SPMB Jatim 2026 SMAN/SMKN Dimulai, Suli Da’im Minta Ortu Pahami Detail 4 Tahapan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:26 WIB

Dinilai Normatif dan Tidak Menghargai, Aliansi Poros Tengah Bubarkan Audiensi PPDB di Kacabdin Pasuruan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:08 WIB

Digitalisasi Tak Bisa Dihindari, Wali Kota Aaf: Pemanfaatan Positif Harus Diimbangi Pengawasan Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 09:02 WIB

Jamin Keberlanjutan Pendidikan, Kemenag Pekalongan Siapkan 5 Ponpes untuk Santriwati Padang Ati

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:31 WIB

Perpisahan Siswa Kelas IX SMPN 1 Margakencana Tubaba Diwarnai Pentas Seni

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:19 WIB

Diperiksa 12 Jam, Pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:25 WIB

Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun dan Tanpa Ijazah TK, Ini Aturan Terbaru SPMB 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:03 WIB

Mahasiswa Hukum Unmer Pasuruan Perkuat Peran Kritis Lewat Diskusi “Hukum Bicara Lewat Opini”

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:52 WIB

Pendaftaran Beasiswa Santri Pemprov Jateng 2026 Masih Dibuka, 825 Orang Telah Mendaftar

Berita Terbaru