Jamin Keberlanjutan Pendidikan, Kemenag Pekalongan Siapkan 5 Ponpes untuk Santriwati Padang Ati

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

KABUPATEN PEKALONGAN, realitapublik.id — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan bergerak cepat merespons berhentinya aktivitas di Padepokan Padang Ati, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran. Kemenag telah menyiapkan sedikitnya lima pondok pesantren (ponpes) alternatif untuk menampung para santriwati agar proses belajar-mengajar mereka tidak terputus.

 

Langkah taktis ini diambil menyusul dihentikannya seluruh kegiatan di padepokan tersebut, setelah mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuhnya terhadap sejumlah santriwati.

 

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham, mengungkapkan bahwa Padepokan Padang Ati merupakan institusi pendidikan yang khusus menampung santriwati dengan jumlah mencapai 350 orang. Jenjang pendidikan mereka pun cukup beragam, mulai dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga :  Diduga Bocor, Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Pagelaran Malang Nihil Tangkapan

 

Menurut Irkham, fokus utama Kemenag saat ini adalah memberikan jaminan dan kepastian bahwa hak pendidikan seluruh santriwati tersebut tetap terpenuhi.

 

“Kami sudah menginstruksikan ke pondok-pondok sekitar. Mohon kepada wali santri agar pembelajaran keagamaan yang selama ini didapat di Padepokan Padang Ati bisa berlanjut ke pondok-pondok yang lain, karena mereka ini sudah lama belajar,” ujar Moh. Irkham pada Sabtu (30/5/2026).

Irkham menambahkan, dari pemetaan awal, sudah ada lima ponpes yang menyatakan komitmennya. “Ada empat ponpes di dalam wilayah dan satu ponpes di luar wilayah Kabupaten Pekalongan yang pengurusnya sudah menyatakan siap menampung santri maupun siswi dari Padepokan Padang Ati,” jelasnya.

Baca Juga :  Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026–2031

 

Kendati pemerintah telah memfasilitasi infrastruktur pemindahan, Moh. Irkham menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai keberlanjutan studi para santriwati tetap berada di tangan orang tua atau wali murid masing-masing.

 

“Tentu kewenangan penuh ada pada orang tua wali murid. Apakah sementara anaknya mau di rumah dulu, didampingi orang tua, atau langsung melanjutkan ke pesantren yang telah disiapkan,” kata Irkham.

 

Mengingat latar belakang kasus yang sensitif, Kemenag Kabupaten Pekalongan telah memberikan instruksi khusus dan tegas kepada lima ponpes penampung. Sekolah atau pesantren terkait diminta memberikan perlakuan serta pengawasan yang lebih privat dan suportif kepada para santriwati pindahan tersebut.

 

Mengondisikan lingkungan agar santriwati baru tidak menjadi sasaran keingintahuan atau pertanyaan sensitif dari santri lain.

Baca Juga :  Asisten 1 Kota Pasuruan Hadiri Puncak Peringatan HUT Pramuka Ke-66 Se-Jawa Timur

Memastikan pemulihan kondisi psikologis (psikis) berjalan optimal agar anak-anak dapat kembali fokus dan tenang dalam belajar.

 

Langkah nyata yang diambil oleh Kemenag Kabupaten Pekalongan ini patut diapresiasi. Keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak korban maupun terdampak konflik kelembagaan merupakan hal yang sangat krusial. Tanpa adanya solusi cepat, ratusan santriwati ini terancam putus sekolah akibat dampak kasus hukum yang menjerat lembaga tempat mereka bernaung sebelumnya.

 

Harapan besar bertumpu pada sinergi ini, agar para santriwati dapat segera kembali ke bangku sekolah demi menata masa depan mereka di jenjang pendidikan yang lebih tinggi. (*)

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Ketua IPSI Kota Pasuruan Klarifikasi Isu Ketidakhadiran Pemkot di Penutupan Kejuaraan
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan
Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta
Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan
Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi
Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD
Ali Hasan Jadi Advokat Termuda, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lantik 173 Advokat PERADI Lampung
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:33 WIB

Ketua IPSI Kota Pasuruan Klarifikasi Isu Ketidakhadiran Pemkot di Penutupan Kejuaraan

Jumat, 18 September 2026 - 21:40 WIB

733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026

Kamis, 17 September 2026 - 20:11 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 12:32 WIB

Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan

Kamis, 17 September 2026 - 08:44 WIB

Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi

Rabu, 16 September 2026 - 20:59 WIB

Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD

Rabu, 16 September 2026 - 20:32 WIB

Ali Hasan Jadi Advokat Termuda, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lantik 173 Advokat PERADI Lampung

Berita Terbaru