KABUPATEN PEKALONGAN, realitapublik.id — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan bergerak cepat merespons berhentinya aktivitas di Padepokan Padang Ati, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran. Kemenag telah menyiapkan sedikitnya lima pondok pesantren (ponpes) alternatif untuk menampung para santriwati agar proses belajar-mengajar mereka tidak terputus.
Langkah taktis ini diambil menyusul dihentikannya seluruh kegiatan di padepokan tersebut, setelah mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuhnya terhadap sejumlah santriwati.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham, mengungkapkan bahwa Padepokan Padang Ati merupakan institusi pendidikan yang khusus menampung santriwati dengan jumlah mencapai 350 orang. Jenjang pendidikan mereka pun cukup beragam, mulai dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA).
Menurut Irkham, fokus utama Kemenag saat ini adalah memberikan jaminan dan kepastian bahwa hak pendidikan seluruh santriwati tersebut tetap terpenuhi.
“Kami sudah menginstruksikan ke pondok-pondok sekitar. Mohon kepada wali santri agar pembelajaran keagamaan yang selama ini didapat di Padepokan Padang Ati bisa berlanjut ke pondok-pondok yang lain, karena mereka ini sudah lama belajar,” ujar Moh. Irkham pada Sabtu (30/5/2026).

Irkham menambahkan, dari pemetaan awal, sudah ada lima ponpes yang menyatakan komitmennya. “Ada empat ponpes di dalam wilayah dan satu ponpes di luar wilayah Kabupaten Pekalongan yang pengurusnya sudah menyatakan siap menampung santri maupun siswi dari Padepokan Padang Ati,” jelasnya.
Kendati pemerintah telah memfasilitasi infrastruktur pemindahan, Moh. Irkham menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai keberlanjutan studi para santriwati tetap berada di tangan orang tua atau wali murid masing-masing.
“Tentu kewenangan penuh ada pada orang tua wali murid. Apakah sementara anaknya mau di rumah dulu, didampingi orang tua, atau langsung melanjutkan ke pesantren yang telah disiapkan,” kata Irkham.
Mengingat latar belakang kasus yang sensitif, Kemenag Kabupaten Pekalongan telah memberikan instruksi khusus dan tegas kepada lima ponpes penampung. Sekolah atau pesantren terkait diminta memberikan perlakuan serta pengawasan yang lebih privat dan suportif kepada para santriwati pindahan tersebut.
Mengondisikan lingkungan agar santriwati baru tidak menjadi sasaran keingintahuan atau pertanyaan sensitif dari santri lain.
Memastikan pemulihan kondisi psikologis (psikis) berjalan optimal agar anak-anak dapat kembali fokus dan tenang dalam belajar.
Langkah nyata yang diambil oleh Kemenag Kabupaten Pekalongan ini patut diapresiasi. Keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak korban maupun terdampak konflik kelembagaan merupakan hal yang sangat krusial. Tanpa adanya solusi cepat, ratusan santriwati ini terancam putus sekolah akibat dampak kasus hukum yang menjerat lembaga tempat mereka bernaung sebelumnya.
Harapan besar bertumpu pada sinergi ini, agar para santriwati dapat segera kembali ke bangku sekolah demi menata masa depan mereka di jenjang pendidikan yang lebih tinggi. (*)
Penulis : Fery Eka spt






