Diperiksa 12 Jam, Pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN, realitapublik.id – Tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota resmi menetapkan AKF (54), pengasuh Padepokan Padang Ati, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.

 

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap terlapor selama 12 jam, mulai Rabu siang hingga Kamis dini hari.

 

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, melalui Kasat Reskrim AKP Setyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa enam orang saksi korban. Seluruh korban merupakan santriwati sekaligus alumni dari padepokan atau pondok pesantren tersebut.

Baca Juga :  Targetkan Dua Kursi, Arnando Ferdiasyah Lantik Pengurus Golkar Kotabumi dan Kotabumi Utara

 

Guna mengantisipasi adanya korban lain yang belum berani bersuara, Polres Pekalongan Kota juga telah membuka posko pengaduan khusus.

 

“Kami membuka posko pengaduan khusus kasus ini bagi warga atau alumni yang merasa pernah menjadi korban pelecehan oleh tersangka agar segera melapor,” ujar AKP Setyanto.

 

Menanggapi perkembangan kasus ini, kuasa hukum para korban, Ahmad Fauzi, menyampaikan apresiasinya secara singkat kepada jajaran Polres Pekalongan Kota. Ia menilai kepolisian telah bekerja maksimal demi memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga :  H. Putra Jaya Umar Sosialisasi Peraturan Perundangan Provinsi Lampung tentang Rembuk Desa

 

Tim Hukum Korban: Menyiapkan 10 orang pengacara untuk mengawal proses persidangan mendatang.

 

Pembelaan Tersangka: Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Arif NS, berharap penyidik dapat tetap bersikap profesional dan objektif. Arif menekankan bahwa kasus ini sangat sensitif mengingat kliennya merupakan tokoh agama yang dikenal alim.

 

Bantahan Tersangka: Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKF bersikeras tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan oleh keenam santriwatinya.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Desak Pimpinan DPRD Lampung Utara Tinjau Ulang Rencana Pembangunan Pemkab 

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AKF langsung digelandang ke sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, atau memanfaatkan kerentanan korban.

 

AKF kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000. (*)

Penulis : Fery Eka spt

Editor : Red

Berita Terkait

Jihu, Kuliner Khas Situbondo yang Kini Jadi “Selera Nusantara” 
Menyambut Iduladha 1447 H, Jurnalis Senior Pasuruan Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
BAZNAS Lampung Serahkan Sapi Kurban untuk Pesantren MHM Dayamurni, Atas Namakan Warga Kurang Mampu
Ketua DPC PKB Tubaba bersama Baznas Lampung Kurban 2 Ekor Sapi di Ponpes MHN Daya Murni
Pasca Penangkapan Pengasuh Padepokan di Pekalongan, Puluhan Orang Tua Mulai Jemput Putrinya
Didatangi Yakuza, Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati di Pekalongan Mencuat
Diduga Cabuli Puluhan Santriwati, Pengasuh Padepokan di Pekalongan Dicokok Polisi
Momentum Iduladha, Ketua DPD Golkar Tubaba H. Putra Jaya Umar Sembelih Hewan Kurban
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:14 WIB

Jihu, Kuliner Khas Situbondo yang Kini Jadi “Selera Nusantara” 

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Menyambut Iduladha 1447 H, Jurnalis Senior Pasuruan Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:24 WIB

BAZNAS Lampung Serahkan Sapi Kurban untuk Pesantren MHM Dayamurni, Atas Namakan Warga Kurang Mampu

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:23 WIB

Ketua DPC PKB Tubaba bersama Baznas Lampung Kurban 2 Ekor Sapi di Ponpes MHN Daya Murni

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:19 WIB

Diperiksa 12 Jam, Pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:56 WIB

Didatangi Yakuza, Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati di Pekalongan Mencuat

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:49 WIB

Diduga Cabuli Puluhan Santriwati, Pengasuh Padepokan di Pekalongan Dicokok Polisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:19 WIB

Momentum Iduladha, Ketua DPD Golkar Tubaba H. Putra Jaya Umar Sembelih Hewan Kurban

Berita Terbaru