Diperiksa 12 Jam, Pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN, realitapublik.id – Tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota resmi menetapkan AKF (54), pengasuh Padepokan Padang Ati, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.

 

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap terlapor selama 12 jam, mulai Rabu siang hingga Kamis dini hari.

 

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, melalui Kasat Reskrim AKP Setyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa enam orang saksi korban. Seluruh korban merupakan santriwati sekaligus alumni dari padepokan atau pondok pesantren tersebut.

Baca Juga :  Sidang Narkotika di PN Pekalongan Terhambat Saksi Verbalisan Mangkir, LSM Pejuang 24 Angkat Suara

 

Guna mengantisipasi adanya korban lain yang belum berani bersuara, Polres Pekalongan Kota juga telah membuka posko pengaduan khusus.

 

“Kami membuka posko pengaduan khusus kasus ini bagi warga atau alumni yang merasa pernah menjadi korban pelecehan oleh tersangka agar segera melapor,” ujar AKP Setyanto.

 

Menanggapi perkembangan kasus ini, kuasa hukum para korban, Ahmad Fauzi, menyampaikan apresiasinya secara singkat kepada jajaran Polres Pekalongan Kota. Ia menilai kepolisian telah bekerja maksimal demi memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga :  Jalan Poros Tanding Marga Rusak, Warga Minta PT Inti Agro Makmur Bertanggung Jawab

 

Tim Hukum Korban: Menyiapkan 10 orang pengacara untuk mengawal proses persidangan mendatang.

 

Pembelaan Tersangka: Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Arif NS, berharap penyidik dapat tetap bersikap profesional dan objektif. Arif menekankan bahwa kasus ini sangat sensitif mengingat kliennya merupakan tokoh agama yang dikenal alim.

 

Bantahan Tersangka: Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKF bersikeras tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan oleh keenam santriwatinya.

Baca Juga :  Uri-uri Budaya Pasuruan: Bangun Generasi Berkarakter, Dorong UMKM, dan Bebas Narkoba

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AKF langsung digelandang ke sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, atau memanfaatkan kerentanan korban.

 

AKF kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000. (*)

Penulis : Fery Eka spt

Editor : Red

Berita Terkait

Kebakaran di TNBTS, Kodim 0819/Pasuruan Kerahkan Armada Damkar dan Personel Gabungan
Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran
Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor
Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026
Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026
Anjloknya Harga Telur, Ratusan Peternak di Batang Gelar Aksi Damai dan Bagikan 500 Ayam
Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026
Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Kebakaran di TNBTS, Kodim 0819/Pasuruan Kerahkan Armada Damkar dan Personel Gabungan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti

Berita Terbaru