Diperiksa 12 Jam, Pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN, realitapublik.id – Tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota resmi menetapkan AKF (54), pengasuh Padepokan Padang Ati, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.

 

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap terlapor selama 12 jam, mulai Rabu siang hingga Kamis dini hari.

 

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, melalui Kasat Reskrim AKP Setyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa enam orang saksi korban. Seluruh korban merupakan santriwati sekaligus alumni dari padepokan atau pondok pesantren tersebut.

Baca Juga :  Terlilit Utang Judi Online, Dua Pelaku Curas Bermotif Pembunuhan di Lampung Utara Ditangkap

 

Guna mengantisipasi adanya korban lain yang belum berani bersuara, Polres Pekalongan Kota juga telah membuka posko pengaduan khusus.

 

“Kami membuka posko pengaduan khusus kasus ini bagi warga atau alumni yang merasa pernah menjadi korban pelecehan oleh tersangka agar segera melapor,” ujar AKP Setyanto.

 

Menanggapi perkembangan kasus ini, kuasa hukum para korban, Ahmad Fauzi, menyampaikan apresiasinya secara singkat kepada jajaran Polres Pekalongan Kota. Ia menilai kepolisian telah bekerja maksimal demi memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga :  Wujudkan Lingkungan Asri, Mahasiswa KKN UM Metro dan Warga Marga Kencana Gelar Kerja Bakti

 

Tim Hukum Korban: Menyiapkan 10 orang pengacara untuk mengawal proses persidangan mendatang.

 

Pembelaan Tersangka: Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Arif NS, berharap penyidik dapat tetap bersikap profesional dan objektif. Arif menekankan bahwa kasus ini sangat sensitif mengingat kliennya merupakan tokoh agama yang dikenal alim.

 

Bantahan Tersangka: Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKF bersikeras tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan oleh keenam santriwatinya.

Baca Juga :  Peringatan Hari Anak Nasional 2026: Pemkab Tubaba Perkuat Komitmen Wujudkan Generasi Berkualitas

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AKF langsung digelandang ke sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, atau memanfaatkan kerentanan korban.

 

AKF kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000. (*)

Penulis : Fery Eka spt

Editor : Red

Berita Terkait

Uri-uri Budaya Pasuruan: Bangun Generasi Berkarakter, Dorong UMKM, dan Bebas Narkoba
Konsolidasi Akar Rumput, DPD II Golkar Tubaba Gelar Muscam Lambu Kibang dan Targetkan Kemenangan Pemilu
KKN Kolaboratif Unej-Unars Garap Pupuk Bokashi dan Digitalisasi UMKM di Desa Mojodungkol
Sapa Warga Tiyuh Mekar Sari Jaya, H. Putra Jaya Umar Tekankan Pentingnya Memahami Ideologi Pancasila
Satpol PP dan Damkar Pekalongan Intensifkan Patroli di Alun-Alun Kajen Usai Temuan Miras dan Kondom
Londo Ireng, Etika Kekuasaan, dan Martabat Negara Hukum
Niat Baik Berujung Musibah, Dua Remaja Diserang Pria Diduga ODGJ
Pererat Ukhuwah Islamiyah, Pengurus ABI Pasuruan Silaturahmi ke DPD LDII Kota Pasuruan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:18 WIB

Uri-uri Budaya Pasuruan: Bangun Generasi Berkarakter, Dorong UMKM, dan Bebas Narkoba

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:48 WIB

Konsolidasi Akar Rumput, DPD II Golkar Tubaba Gelar Muscam Lambu Kibang dan Targetkan Kemenangan Pemilu

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:42 WIB

KKN Kolaboratif Unej-Unars Garap Pupuk Bokashi dan Digitalisasi UMKM di Desa Mojodungkol

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:27 WIB

Sapa Warga Tiyuh Mekar Sari Jaya, H. Putra Jaya Umar Tekankan Pentingnya Memahami Ideologi Pancasila

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:08 WIB

Satpol PP dan Damkar Pekalongan Intensifkan Patroli di Alun-Alun Kajen Usai Temuan Miras dan Kondom

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:27 WIB

Londo Ireng, Etika Kekuasaan, dan Martabat Negara Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:47 WIB

Niat Baik Berujung Musibah, Dua Remaja Diserang Pria Diduga ODGJ

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:57 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Pengurus ABI Pasuruan Silaturahmi ke DPD LDII Kota Pasuruan

Berita Terbaru