PEKALONGAN, realitapublik.id – Tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota resmi menetapkan AKF (54), pengasuh Padepokan Padang Ati, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap terlapor selama 12 jam, mulai Rabu siang hingga Kamis dini hari.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, melalui Kasat Reskrim AKP Setyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa enam orang saksi korban. Seluruh korban merupakan santriwati sekaligus alumni dari padepokan atau pondok pesantren tersebut.
Guna mengantisipasi adanya korban lain yang belum berani bersuara, Polres Pekalongan Kota juga telah membuka posko pengaduan khusus.
“Kami membuka posko pengaduan khusus kasus ini bagi warga atau alumni yang merasa pernah menjadi korban pelecehan oleh tersangka agar segera melapor,” ujar AKP Setyanto.
Menanggapi perkembangan kasus ini, kuasa hukum para korban, Ahmad Fauzi, menyampaikan apresiasinya secara singkat kepada jajaran Polres Pekalongan Kota. Ia menilai kepolisian telah bekerja maksimal demi memberikan keadilan bagi korban.
Tim Hukum Korban: Menyiapkan 10 orang pengacara untuk mengawal proses persidangan mendatang.
Pembelaan Tersangka: Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Arif NS, berharap penyidik dapat tetap bersikap profesional dan objektif. Arif menekankan bahwa kasus ini sangat sensitif mengingat kliennya merupakan tokoh agama yang dikenal alim.
Bantahan Tersangka: Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKF bersikeras tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan oleh keenam santriwatinya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AKF langsung digelandang ke sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, atau memanfaatkan kerentanan korban.
AKF kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000. (*)
Penulis : Fery Eka spt
Editor : Red






