Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun dan Tanpa Ijazah TK, Ini Aturan Terbaru SPMB 2026

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Jakarta, realitapublik.id – Kabar gembira datang dari dunia pendidikan Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengatur ulang ketentuan usia anak untuk masuk Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

 

Melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, anak kini tidak wajib berusia tepat 7 tahun untuk bisa mendaftar SD.

 

Berdasarkan Pasal 11 dalam aturan tersebut, berikut adalah rincian prioritas dan pengecualian usia calon murid SD:

 

Prioritas Utama: Anak yang berusia 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Diusia Standar: Anak yang berusia 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan tetap diperbolehkan mendaftar secara normal.

Pengecualian Khusus: Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bisa mendaftar, dengan syarat memiliki kecerdasan/bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Baca Juga :  Akselerasi Akses Kesehatan di Lampung Utara, PT SGN Serahkan Ambulans ke Puskesmas Mider

Catatan Penting: Kesiapan psikis untuk anak usia di bawah 6 tahun harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika di daerah tersebut tidak ada psikolog, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

 

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal-Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa kebijakan ini berfokus pada kesiapan belajar anak, bukan semata-mata faktor usia.

 

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot dalam acara Komitmen Bersama SPMB Ramah 2026/2027. “Kalau usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap dari ahlinya.”

Baca Juga :  RSUD Grati Gelar Skrining Kanker Payudara Gratis, Manfaatkan Teknologi 3D ABUS

 

Selain melonggarkan aturan usia, regulasi terbaru SPMB 2026 juga membawa angin segar bagi para orang tua terkait syarat administrasi dan tes masuk:

 

Tidak Wajib Ijazah TK: Calon murid SD tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau sederajat.

Larangan Tes Calistung: Sekolah dilarang keras menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan murid baru kelas 1 SD.

 

“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, dan tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.

 

Langkah Kemendikdasmen ini mendapat dukungan penuh dari legislatif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyatakan bahwa kesiapan mental dan anak harus menjadi parameter utama.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

 

“Di RUU yang sedang kami revisi, kami juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang bagi anak-anak untuk masuk ke lingkungan pendidikan. Jika anak memang sudah siap belajar, jangan sampai dihambat oleh aturan administratif,” tutur Himmatul.

 

Meski memberikan banyak kelonggaran, Himmatul mengingatkan agar proses verifikasi dokumen kesiapan anak dilakukan secara ketat dan transparan. “Kami menekankan agar seluruh persyaratan diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi,” tambahnya.

 

Penyesuaian aturan SPMB 2026 ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih luas, fleksibel, dan memudahkan para orang tua dalam menyekolahkan anak-anak mereka sesuai dengan perkembangan zaman. (*)

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Siswa SD Hidayatul Mubtadiin Kota Pasuruan Raih Juara 1 Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Provinsi Jawa Timur  
Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Kembali Menerpa SMAN 1 Gondangwetan Pasuruan
Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga
Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta
Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Selasa, 22 September 2026 - 12:49 WIB

Siswa SD Hidayatul Mubtadiin Kota Pasuruan Raih Juara 1 Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Provinsi Jawa Timur  

Selasa, 22 September 2026 - 11:57 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Kembali Menerpa SMAN 1 Gondangwetan Pasuruan

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

Senin, 21 September 2026 - 23:33 WIB

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 21:40 WIB

733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026

Kamis, 17 September 2026 - 12:32 WIB

Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan

Berita Terbaru