Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun dan Tanpa Ijazah TK, Ini Aturan Terbaru SPMB 2026

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Jakarta, realitapublik.id – Kabar gembira datang dari dunia pendidikan Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengatur ulang ketentuan usia anak untuk masuk Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

 

Melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, anak kini tidak wajib berusia tepat 7 tahun untuk bisa mendaftar SD.

 

Berdasarkan Pasal 11 dalam aturan tersebut, berikut adalah rincian prioritas dan pengecualian usia calon murid SD:

 

Prioritas Utama: Anak yang berusia 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Diusia Standar: Anak yang berusia 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan tetap diperbolehkan mendaftar secara normal.

Pengecualian Khusus: Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bisa mendaftar, dengan syarat memiliki kecerdasan/bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan Akad Massal 62 Ribu Rumah KPR Sejahtera FLPP

Catatan Penting: Kesiapan psikis untuk anak usia di bawah 6 tahun harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika di daerah tersebut tidak ada psikolog, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

 

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal-Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa kebijakan ini berfokus pada kesiapan belajar anak, bukan semata-mata faktor usia.

 

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot dalam acara Komitmen Bersama SPMB Ramah 2026/2027. “Kalau usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap dari ahlinya.”

Baca Juga :  Diduga Terjadi Penganiayaan Saat Penangkapan, Polres Pasuruan Sampaikan Permohonan Maaf dan Bentuk Tim Usut Tuntas

 

Selain melonggarkan aturan usia, regulasi terbaru SPMB 2026 juga membawa angin segar bagi para orang tua terkait syarat administrasi dan tes masuk:

 

Tidak Wajib Ijazah TK: Calon murid SD tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau sederajat.

Larangan Tes Calistung: Sekolah dilarang keras menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan murid baru kelas 1 SD.

 

“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, dan tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.

 

Langkah Kemendikdasmen ini mendapat dukungan penuh dari legislatif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyatakan bahwa kesiapan mental dan anak harus menjadi parameter utama.

Baca Juga :  Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026

 

“Di RUU yang sedang kami revisi, kami juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang bagi anak-anak untuk masuk ke lingkungan pendidikan. Jika anak memang sudah siap belajar, jangan sampai dihambat oleh aturan administratif,” tutur Himmatul.

 

Meski memberikan banyak kelonggaran, Himmatul mengingatkan agar proses verifikasi dokumen kesiapan anak dilakukan secara ketat dan transparan. “Kami menekankan agar seluruh persyaratan diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi,” tambahnya.

 

Penyesuaian aturan SPMB 2026 ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih luas, fleksibel, dan memudahkan para orang tua dalam menyekolahkan anak-anak mereka sesuai dengan perkembangan zaman. (*)

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran
Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor
Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026
Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026
Anjloknya Harga Telur, Ratusan Peternak di Batang Gelar Aksi Damai dan Bagikan 500 Ayam
Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026
Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita
Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:56 WIB

SMK Untung Suropati Pasuruan Jadi Tuan Rumah Kualifikasi GYC Free Fire 2026

Berita Terbaru