Foto atas: Abul Hasan bersama istri (memakai busana muslim warna putih) usai mengambil berkas formulir pendaftaran di sekretariat panitia.
Foto bawah: Ketua Panitia, Muhtadi (kiri) saat menerima bakal calon, Darmawi, untuk mengambil berkas formulir pendaftaran di sekretariat panitia.
SITUBONDO, realitapublik.id – Pemerintah Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, tengah memacu proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) guna mengisi kekosongan kepemimpinan definitif. Saat ini, panitia penyelenggara telah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon. Masa pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama 15 hari, terhitung sejak 4 Mei hingga 25 Mei mendatang.
Ketua Panitia Pilkades PAW Selomukti, Muhtadi, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat mulai terlihat dengan adanya lima orang yang telah mengambil berkas pendaftaran di sekretariat.
“Hingga saat ini, tercatat ada lima nama yang sudah mengambil formulir, yaitu Asjunaidi, H. Syaiful Rahman, Iksan Prawibno, Darmawi, dan Abul Hasan,” ujar Muhtadi, Selasa (12/05/2026).
Meski demikian, Muhtadi menekankan bahwa pengambilan berkas belum menjadi jaminan seseorang resmi mendaftar. Pihaknya mengimbau para bakal calon untuk segera melengkapi persyaratan administrasi sebelum batas waktu berakhir.
“Kami harap para bakal calon segera melengkapi berkas dan mendaftar secara resmi sebelum 25 Mei. Jika hingga batas akhir hanya ada satu pendaftar, maka panitia akan melakukan perpanjangan waktu maksimal 15 hari, mulai 26 Mei hingga 10 Juni,” jelasnya.
Sesuai regulasi, panitia akan menetapkan minimal dua dan maksimal tiga calon tetap yang berhak mengikuti pemungutan suara. Apabila jumlah pendaftar yang lolos verifikasi administrasi lebih dari tiga orang, panitia akan menggelar seleksi tambahan.
“Jika lebih dari tiga orang, kami akan melakukan penyaringan melalui tes tertulis dan wawancara untuk menentukan tiga calon terbaik,” tambah Muhtadi.
Langkah PAW ini diambil menyusul wafatnya kepala desa sebelumnya, sementara masa jabatan kepemimpinan di Desa Selomukti sejatinya baru akan berakhir pada tahun 2030. Saat ini, roda pemerintahan desa dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. (*)
Penulis : Red






