Jaga Kerahasiaan Suara, Pemilih PAW Desa Sumberanyar Dilarang Keras Bawa HP ke Bilik

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaga Kerahasiaan Suara, Pemilih PAW Desa Sumberanyar Dilarang Keras Bawa HP ke Bilik

i

Jaga Kerahasiaan Suara, Pemilih PAW Desa Sumberanyar Dilarang Keras Bawa HP ke Bilik

SITUBONDO, realitapublik.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, menetapkan aturan tegas terkait penggunaan teknologi digital.

Ketua Panitia, Fathol Ulum, mengatakan seluruh peserta yang memiliki hak pilih dilarang keras membawa kamera, telepon genggam (handphone), maupun alat perekam lainnya ke dalam bilik suara saat pemungutan suara berlangsung.

“Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya dokumentasi fisik maupun digital yang dapat mencederai asas pemilu yang rahasia,” kata Ulum, Selasa (9/6/2026)

Sementara itu, Ketua BPD Sumberanyar, Untung M. Nur, menyampaikan bahwa berdasarkan tata tertib resmi, peserta dilarang memotret, merekam video, ataupun melakukan siaran langsung (live streaming) terhadap surat suara dan pilihan yang mereka berikan.

Baca Juga :  Hasil Musdes: Empat Desa di Situbondo Sepakat Tak Melaksanakan Pilkades PAW

“Peserta juga dilarang memperlihatkan lembar surat suara mereka kepada orang lain, baik sebelum maupun sesudah dimasukkan ke dalam kotak suara,” ujarnya.

Selain aturan digital yang ketat, tata tertib PAW Desa Sumberanyar 2026 juga merinci mekanisme pelaksanaan sebagai berikut:

Aturan Kehadiran dan Hak Pilih

1. Satu Suara: Setiap pemilih yang sah hanya memiliki hak satu suara.

2. Wajib Hadir: Peserta wajib hadir sendiri di lokasi dan tidak boleh diwakilkan.

Baca Juga :  Pilkades PAW Sumberanyar: Riski Budi Hartono Usung Konsep Pembangunan Hulu-Hilir

3. Sifat Mutlak: Hak pilih dan kartu peserta bersifat pribadi serta dilarang dipindahtangankan.

Prosedur Registrasi Ketat

1. Verifikasi Berkas: Peserta wajib membawa dan menunjukkan undangan resmi serta identitas diri yang sah.

2. Daftar Hadir: Pemilih wajib menandatangani absensi sebelum masuk ke area utama.

3. Tukar Kartu: Peserta akan menerima Kartu Peserta Musyawarah Desa setelah proses verifikasi selesai.

Alur Pemungutan Suara

1. Cek Kotak Suara: Panitia wajib memperlihatkan kotak suara kosong, mengunci, dan menyegelnya di hadapan forum sebelum dimulai.

2. Panggilan Antrean: Ketua Panitia memanggil peserta satu per satu untuk menukarkan kartu peserta dengan satu surat suara sah.

Baca Juga :  Megaproyek Giant Sea Wall Pantura Bakal Melibatkan 5 Provinsi dan 25 Daerah

3. Tanda Tangan Panitia: Surat suara dinyatakan sah apabila telah ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia.

4. Surat Suara Rusak: Pemilih berhak meminta penggantian satu kali jika menerima surat suara yang rusak sebelum dicoblos.

5. Hak Gugur: Peserta yang menerima surat suara tetapi sengaja tidak mencoblos dianggap telah menggunakan hak pilihnya.

Melalui pengetatan aturan visual dan sterilisasi gawai di bilik suara ini, BPD dan Panitia Desa Sumberanyar berkomitmen mewujudkan suksesi kepemimpinan yang bersih, aman, bebas dari intervensi, serta transparan bagi seluruh masyarakat Desa Sumberanyar.(*)

Penulis : Abdul Hakim

Berita Terkait

Mobil Terbakar di Jalan Alamsyah RPN Kotabumi, Personel Polres Lampung Utara Sigap Padamkan Api 
Suasana Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Pekalongan, Satu Wafat di Pesawat 
Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Buka Suara Terkait Pasien Meninggal Dunia, Pastikan Penanganan Medis Sesuai SOP
Memasuki Masa Tenang, Panitia Pilkades PAW Sumberanyar Bersihkan APK
Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Tembus Rp3 Triliun, Kota Semarang Tertinggi
Antisipasi Gangster dan Balap Liar, Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar
Bupati Lucky Hakim Pastikan Pembangunan Jalan Berlanjut hingga 2027
Sempat Alot, Penetapan DPT Pilkades PAW Selomukti Akhirnya Sah
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:18 WIB

Mobil Terbakar di Jalan Alamsyah RPN Kotabumi, Personel Polres Lampung Utara Sigap Padamkan Api 

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:26 WIB

Jaga Kerahasiaan Suara, Pemilih PAW Desa Sumberanyar Dilarang Keras Bawa HP ke Bilik

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:40 WIB

Suasana Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Pekalongan, Satu Wafat di Pesawat 

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:57 WIB

Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Buka Suara Terkait Pasien Meninggal Dunia, Pastikan Penanganan Medis Sesuai SOP

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:21 WIB

Memasuki Masa Tenang, Panitia Pilkades PAW Sumberanyar Bersihkan APK

Senin, 8 Juni 2026 - 20:44 WIB

Antisipasi Gangster dan Balap Liar, Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar

Senin, 8 Juni 2026 - 19:43 WIB

Bupati Lucky Hakim Pastikan Pembangunan Jalan Berlanjut hingga 2027

Senin, 8 Juni 2026 - 19:03 WIB

Sempat Alot, Penetapan DPT Pilkades PAW Selomukti Akhirnya Sah

Berita Terbaru