SITUBONDO, realitapublik.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, menetapkan aturan tegas terkait penggunaan teknologi digital.
Ketua Panitia, Fathol Ulum, mengatakan seluruh peserta yang memiliki hak pilih dilarang keras membawa kamera, telepon genggam (handphone), maupun alat perekam lainnya ke dalam bilik suara saat pemungutan suara berlangsung.
“Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya dokumentasi fisik maupun digital yang dapat mencederai asas pemilu yang rahasia,” kata Ulum, Selasa (9/6/2026)
Sementara itu, Ketua BPD Sumberanyar, Untung M. Nur, menyampaikan bahwa berdasarkan tata tertib resmi, peserta dilarang memotret, merekam video, ataupun melakukan siaran langsung (live streaming) terhadap surat suara dan pilihan yang mereka berikan.
“Peserta juga dilarang memperlihatkan lembar surat suara mereka kepada orang lain, baik sebelum maupun sesudah dimasukkan ke dalam kotak suara,” ujarnya.
Selain aturan digital yang ketat, tata tertib PAW Desa Sumberanyar 2026 juga merinci mekanisme pelaksanaan sebagai berikut:
Aturan Kehadiran dan Hak Pilih
1. Satu Suara: Setiap pemilih yang sah hanya memiliki hak satu suara.
2. Wajib Hadir: Peserta wajib hadir sendiri di lokasi dan tidak boleh diwakilkan.
3. Sifat Mutlak: Hak pilih dan kartu peserta bersifat pribadi serta dilarang dipindahtangankan.
Prosedur Registrasi Ketat
1. Verifikasi Berkas: Peserta wajib membawa dan menunjukkan undangan resmi serta identitas diri yang sah.
2. Daftar Hadir: Pemilih wajib menandatangani absensi sebelum masuk ke area utama.
3. Tukar Kartu: Peserta akan menerima Kartu Peserta Musyawarah Desa setelah proses verifikasi selesai.
Alur Pemungutan Suara
1. Cek Kotak Suara: Panitia wajib memperlihatkan kotak suara kosong, mengunci, dan menyegelnya di hadapan forum sebelum dimulai.
2. Panggilan Antrean: Ketua Panitia memanggil peserta satu per satu untuk menukarkan kartu peserta dengan satu surat suara sah.
3. Tanda Tangan Panitia: Surat suara dinyatakan sah apabila telah ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia.
4. Surat Suara Rusak: Pemilih berhak meminta penggantian satu kali jika menerima surat suara yang rusak sebelum dicoblos.
5. Hak Gugur: Peserta yang menerima surat suara tetapi sengaja tidak mencoblos dianggap telah menggunakan hak pilihnya.
Melalui pengetatan aturan visual dan sterilisasi gawai di bilik suara ini, BPD dan Panitia Desa Sumberanyar berkomitmen mewujudkan suksesi kepemimpinan yang bersih, aman, bebas dari intervensi, serta transparan bagi seluruh masyarakat Desa Sumberanyar.(*)
Penulis : Abdul Hakim






