Alih Fungsi 7 Hektare Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Ditersangkakan Polda Jateng

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

SEMARANG, realitapublik.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan seorang pengusaha tambak udang asal Kabupaten Batang berinisial AMP (29) sebagai tersangka. Langkah hukum tegas ini diambil setelah pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian produktif secara ilegal.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Djoko Yulianto, mengungkapkan bahwa tersangka mengalihfungsikan lahan sawah produktif seluas 7 hektare untuk dijadikan kawasan tambak udang. Penyelidikan intensif terhadap aktivitas warga Batang ini sebenarnya telah berjalan sejak Februari 2026 lalu.

 

Baca Juga :  Hanifal Sasar Generasi Muda dalam Sosialisasi Ideologi Pancasila di Tulang Bawang Barat 

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan tersangka adalah membeli lahan persawahan dari sejumlah warga setempat secara bertahap. Meskipun usaha tambak udang tersebut diketahui telah beroperasi selama lima tahun dan mengantongi izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), polisi menemukan adanya kejanggalan substantif pada proses pengajuan dokumen.

 

“Tersangka ini membuka usaha di luar koordinat yang telah ditentukan dalam dokumen perizinan. Persyaratan usaha yang diajukan untuk memperoleh izin tersebut diduga kuat tidak benar atau dimanipulasi,” tegas Kombes Pol Djoko Yulianto saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng.

 

Dari hasil analisis ekonomi sirkular tambak tersebut, bisnis ilegal ini memang sangat menguntungkan bagi tersangka, namun di sisi lain memicu dampak ekologis dan kerugian negara yang masif.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Sosial, Polresta Malang Kota Salurkan 12 Sapi dan 24 Kambing di Hari Raya Qurban

 

Omzet Tersangka: Mampu meraup keuntungan sekitar Rp1,4 miliar untuk setiap siklus panen.

Nilai Kerugian Negara: Dampak kerusakan lingkungan serta hilangnya kawasan pertanian produktif berkelanjutan akibat alih fungsi lahan ini ditaksir mencapai Rp32 miliar.

 

Akibat perbuatannya, tersangka AMP kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur secara ketat mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta penataan ruang, dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang berat.

Baca Juga :  Geger! Lansia Ditemukan Meninggal di Perkebunan Sawit Lampung Utara

 

Kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus bahan evaluasi bagi para pelaku usaha agar selalu mematuhi koridor hukum dan tata ruang yang berlaku. Langkah tegas Ditreskrimsus Polda Jateng ini juga menjadi bukti nyata dukungan aparat penegak hukum terhadap program swasembada pangan yang sedang digalakkan pemerintah.

 

Di tengah masifnya kampanye ketahanan pangan nasional, perlindungan terhadap lahan sawah produktif menjadi harga mati guna memastikan ketersediaan pangan dalam jangka panjang dan melindungi hak-hak sektor pertanian dari eksploitasi komersial yang merusak lingkungan.

Penulis : Fery Eka spt

Editor : Red

Berita Terkait

Gagalkan Pemerasan Bermodus Motor Bermasalah, Tim URC Polresta Pasuruan Amankan Pelaku di Panggungrejo
Kasat Resnarkoba Polres Tubaba Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan
Bobol Dinding Rumah Petani, Remaja 16 Tahun di PALI Ditangkap Satreskrim
Berawal dari Informasi Masyarakat, Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Terduga Pengedar Sabu
Wujudkan Situbondo Pantura Asri, Begini Aksi Kompak Warga dan Pemerintah di Suboh
Bupati PALI Minta Perangkat Daerah Tetap Fokus Melayani di Tengah Dinamika Politik
Diskopindag Kota Malang Buka Suara Terkait Pembangunan Swadaya Pasar Gadang di Atas Aset Daerah
Aksi Nyata Bersama Rakyat: Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Gelar Jumat Berkah di Pasuruan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:27 WIB

Alih Fungsi 7 Hektare Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Ditersangkakan Polda Jateng

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:31 WIB

Gagalkan Pemerasan Bermodus Motor Bermasalah, Tim URC Polresta Pasuruan Amankan Pelaku di Panggungrejo

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:17 WIB

Kasat Resnarkoba Polres Tubaba Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:05 WIB

Bobol Dinding Rumah Petani, Remaja 16 Tahun di PALI Ditangkap Satreskrim

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:56 WIB

Berawal dari Informasi Masyarakat, Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:13 WIB

Bupati PALI Minta Perangkat Daerah Tetap Fokus Melayani di Tengah Dinamika Politik

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:40 WIB

Diskopindag Kota Malang Buka Suara Terkait Pembangunan Swadaya Pasar Gadang di Atas Aset Daerah

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:00 WIB

Aksi Nyata Bersama Rakyat: Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Gelar Jumat Berkah di Pasuruan

Berita Terbaru