SEMARANG, realitapublik.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan seorang pengusaha tambak udang asal Kabupaten Batang berinisial AMP (29) sebagai tersangka. Langkah hukum tegas ini diambil setelah pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian produktif secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Djoko Yulianto, mengungkapkan bahwa tersangka mengalihfungsikan lahan sawah produktif seluas 7 hektare untuk dijadikan kawasan tambak udang. Penyelidikan intensif terhadap aktivitas warga Batang ini sebenarnya telah berjalan sejak Februari 2026 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan tersangka adalah membeli lahan persawahan dari sejumlah warga setempat secara bertahap. Meskipun usaha tambak udang tersebut diketahui telah beroperasi selama lima tahun dan mengantongi izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), polisi menemukan adanya kejanggalan substantif pada proses pengajuan dokumen.
“Tersangka ini membuka usaha di luar koordinat yang telah ditentukan dalam dokumen perizinan. Persyaratan usaha yang diajukan untuk memperoleh izin tersebut diduga kuat tidak benar atau dimanipulasi,” tegas Kombes Pol Djoko Yulianto saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng.
Dari hasil analisis ekonomi sirkular tambak tersebut, bisnis ilegal ini memang sangat menguntungkan bagi tersangka, namun di sisi lain memicu dampak ekologis dan kerugian negara yang masif.
Omzet Tersangka: Mampu meraup keuntungan sekitar Rp1,4 miliar untuk setiap siklus panen.
Nilai Kerugian Negara: Dampak kerusakan lingkungan serta hilangnya kawasan pertanian produktif berkelanjutan akibat alih fungsi lahan ini ditaksir mencapai Rp32 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka AMP kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur secara ketat mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta penataan ruang, dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang berat.
Kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus bahan evaluasi bagi para pelaku usaha agar selalu mematuhi koridor hukum dan tata ruang yang berlaku. Langkah tegas Ditreskrimsus Polda Jateng ini juga menjadi bukti nyata dukungan aparat penegak hukum terhadap program swasembada pangan yang sedang digalakkan pemerintah.
Di tengah masifnya kampanye ketahanan pangan nasional, perlindungan terhadap lahan sawah produktif menjadi harga mati guna memastikan ketersediaan pangan dalam jangka panjang dan melindungi hak-hak sektor pertanian dari eksploitasi komersial yang merusak lingkungan.
Penulis : Fery Eka spt
Editor : Red






