Sengketa Surat Keterangan Waris di Sijambe Menggelinding ke Ranah Hukum

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN, realitapublik.id – Dugaan kasus penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan dokumen desa di wilayah Kecamatan Wonokerto kini menggelinding ke ranah hukum. Kepala Desa Sijambe resmi diadukan ke Polres Pekalongan karena diduga menerbitkan Surat Keterangan Waris (SKW) sepihak yang dinilai tebang pilih dan tidak sesuai fakta lapangan.

Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh Slamet (66), warga setempat yang merupakan salah satu ahli waris sah dari almarhum H. Slamet.

Polemik bermula ketika Pemerintah Desa (Pemdes) Sijambe mengeluarkan dokumen SKW tertanggal 19 Mei 2025. Secara mengejutkan, dalam dokumen tersebut pihak desa hanya mencantumkan satu nama sebagai ahli waris tunggal, yakni Hj. R.

Baca Juga :  Dampingi Warga Karangmalang Soal Lahan, LSM SITI JENAR Serahkan Dokumen Pendukung ke LPSK

Pihak pelapor menilai keputusan mutlak kades tersebut sangat janggal dan mencederai rasa keadilan bagi ahli waris lainnya.

“Penerbitan surat tersebut sama sekali tidak mencerminkan kondisi ahli waris yang sebenarnya. Ada dugaan manipulasi data keluarga,” tulis pelapor dalam dokumen pengaduan yang diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Pekalongan.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, sengketa ini mencuat setelah pihak Pemdes Sijambe diduga sengaja mengabaikan hasil musyawarah bersama yang telah digelar sebelumnya pada 3 Mei 2025.

Baca Juga :  Duduk Perkara Audiensi Sengketa Waris H. Slamet Sijambe Wonokerto yang Masih Menggantung

Pertemuan tersebut sejatinya dihadiri oleh elemen krusial, mulai dari Kepala Desa Sijambe, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, hingga seluruh anggota keluarga yang bersengketa. Musyawarah itu bahkan telah melahirkan kesepakatan pembagian harta warisan secara kekeluargaan.Hasil mufakat itu juga dituangkan dalam berita acara resmi berkekuatan hukum yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir di lokasi.

Namun, alih-alih menindaklanjuti kesepakatan mufakat tersebut, Pemdes Sijambe justru menerbitkan SKW baru beberapa pekan kemudian dengan hanya mengakomodasi nama Hj. R. Langkah sepihak inilah yang memicu dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) oleh oknum kepala desa demi menguntungkan pihak tertentu.

Baca Juga :  Kasus Puskesmas Petungkriyono Rampung, Pemkab Pekalongan Sanksi Turun Jabatan Oknum PNS 12 Bulan

Melalui laporan resmi ini, pelapor mendesak agar penyidik Satreskrim Polres Pekalongan segera memanggil saksi-saksi kunci, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan mengusut tuntas motif di balik terbitnya SKW sepihak tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sijambe belum memberikan respons atau keterangan resmi terkait pelaporan dirinya ke mapolres setempat. Sementara itu, pihak kepolisian mengonfirmasi tengah mempelajari berkas aduan pelapor untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.(*)

Penulis : Wildan Purna Irawan

Editor : Red

Berita Terkait

Monitoring dan evaluasi di Desa Karang Sakti, Camat Apresiasi Kinerja Kepala Desa.
Aksi di Tugu Adipura: Bunyi Centong Bersahutan Sambil Teriak ‘Jangan Stop MBG’
Bobol Rumah Kosong Pakai Linggis, Dua Pemuda di Talang Ubi Diringkus Polisi
Kurang dari 10 Jam, Polsek Abung Selatan Ringkus Lansia Pelaku Pembacokan Brutal
Sinergi Dua Kementerian: Integrasikan LP2B ke Dokumen RTRW dan RDTR Melalui Surat Edaran Bersama
Camat Bungatan, Yogie: Korupsi Ibarat Api yang Harus Dipadamkan Sejak Dini
Cegah Peredaran Narkoba, Putra Jaya Umar Desak Pembatasan Hiburan Malam
Bentengi Generasi Muda, H. Putra Jaya Umar Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:19 WIB

Sengketa Surat Keterangan Waris di Sijambe Menggelinding ke Ranah Hukum

Senin, 22 Juni 2026 - 19:55 WIB

Monitoring dan evaluasi di Desa Karang Sakti, Camat Apresiasi Kinerja Kepala Desa.

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Bobol Rumah Kosong Pakai Linggis, Dua Pemuda di Talang Ubi Diringkus Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:18 WIB

Kurang dari 10 Jam, Polsek Abung Selatan Ringkus Lansia Pelaku Pembacokan Brutal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Sinergi Dua Kementerian: Integrasikan LP2B ke Dokumen RTRW dan RDTR Melalui Surat Edaran Bersama

Senin, 22 Juni 2026 - 11:19 WIB

Camat Bungatan, Yogie: Korupsi Ibarat Api yang Harus Dipadamkan Sejak Dini

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:02 WIB

Cegah Peredaran Narkoba, Putra Jaya Umar Desak Pembatasan Hiburan Malam

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:46 WIB

Bentengi Generasi Muda, H. Putra Jaya Umar Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba

Berita Terbaru