PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial A (31) ditangkap di kediamannya di Gang Mustika, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah melakukan pengintaian dan memastikan target berada di lokasi, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan,” kata AKP Dedy Suandy, Jumat (26/6/2026).
Lebih lanjut AKP Dedy Suandy menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening sedang berisi tujuh paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 1,19 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sebuah dompet cokelat, satu sekop plastik kecil, dan uang tunai senilai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan.
“Barang bukti sabu ditemukan tersembunyi di dalam dompet milik tersangka,” kata AKP Dedy Suandy, Jumat (26/6/2026).
AKP Dedy menegaskan bahwa Polres PALI berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkoba tanpa tebang pilih dan meminta masyarakat tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Kabupaten PALI. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berencana melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Polda Sumatera Selatan, serta tes urine kepada tersangka sebelum melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
Penulis : Lidian Heri
Editor : Red






