Penolakan Warga RW 12 Griyashanta Terhadap Proyek Jalan Tembus: Pasang Portal Hingga Putusan Hukum Inkracht

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

MALANG, realitapublik.id — Ketegangan terkait proyek pembangunan jalan tembus di kawasan Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kian memanas. Sebagai bentuk ketegasan, warga RW 12 Kelurahan Mojolangu secara resmi memberlakukan sistem portal buka-tutup di pintu gerbang utama perumahan. Langkah ini dipastikan terus berjalan hingga seluruh gugatan hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak Senin (20/7/2026) tersebut merupakan hasil keputusan bulat dalam musyawarah warga. Pemasangan portal bukan sekadar pengaturan lalu lintas internal, melainkan bentuk penolakan atas proyek pembukaan jalan tembus yang dinilai mengancam kenyamanan, keamanan, serta daya dukung lingkungan pemukiman mereka.

 

Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu, Jusuf Thojib, menegaskan bahwa warga tidak akan berkompromi selama hak-hak mereka sebagai pemilik hunian belum terpenuhi. Pemberlakuan sistem portal ini dipastikan berlangsung dalam jangka waktu yang relatif lama mengikuti dinamika persidangan di pengadilan.

Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Kaligung di Karanggeneng 

 

“Kebijakan ini kami berlakukan dalam waktu yang belum ditentukan, atau sampai adanya putusan hukum yang inkracht,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

 

Jusuf menjelaskan, batasan inkracht yang dimaksud mencakup seluruh rangkaian upaya hukum yang disiapkan oleh tim advokasi warga.

 

“Sistem portal buka-tutup ini akan terus dipertahankan sampai seluruh putusan pengadilan terhadap gugatan yang kami ajukan saat ini, maupun gugatan baru yang akan diajukan kelak oleh warga, benar-benar inkracht secara total. Tidak ada tawar-menawar di luar jalur hukum,” tambahnya.

 

Saat ini, jalan utama perumahan dijaga secara swadaya oleh warga dengan jadwal operasional portal yang ketat. Ketika gerbang utama ditutup, arus kendaraan dialihkan ke pintu akses sekunder di depan Masjid Ramadhan Griyashanta. Meski sempat mengejutkan pengguna jalan non-warga, situasi berjalan kondusif berkat sosialisasi yang masif.

Baca Juga :  Bakar Sampah Berujung Maut, Pria Lansia di Abung Surakarta Tewas Terjebak Asap

 

Menurut Jusuf, sebagian besar pengguna jalan dapat memahami langkah yang diambil warga RW 12 demi mempertahankan kondisi lingkungan pemukiman mereka.

 

“Masyarakat bisa memaklumi dan mendukung gerakan kami, mengingat kondisi lingkungan di Perumahan Griyashanta kian terdampak. Kenyamanan bertempat tinggal yang kami bangun puluhan tahun lalu terancam terganggu,” ungkapnya.

 

Namun, Jusuf menyayangkan sikap pasif dari pihak kelurahan maupun kecamatan setempat yang dinilai belum merespons dinamika sosial di lapangan. Hingga kini, belum ada perwakilan dari Kelurahan Mojolangu yang datang untuk membuka ruang dialog atau mediasi.

Baca Juga :  Diduga Gunakan Pelat Palsu, Fortuner N 1390 WP Kabur Saat Hendak Dikonfirmasi Awak Media

 

“Sampai hari ini belum ada pihak kelurahan yang datang berkomunikasi atau bermediasi dengan kami, padahal portal sudah berdiri. Kami melihat ada kesan pembiaran terhadap dinamika di masyarakat,” tutur Jusuf.

 

Polemik jalan tembus Griyashanta mencerminkan tantangan penataan ruang di Kota Malang. Di satu sisi, pemerintah daerah memproyeksikan jalan tembus guna mengurai kemacetan di kawasan Lowokwaru dan Soekarno-Hatta. Di sisi lain, warga berharap fasilitas internal perumahan tidak dialihfungsikan menjadi jalan umum guna menekan risiko peningkatan polusi, kebisingan, serta gangguan keamanan.

 

Aksi pembatasan akses ini menjadi penanda bahwa warga RW 12 Kelurahan Mojolangu memilih menempuh jalur hukum secara formal sembari menjaga kondusivitas lingkungan mereka secara mandiri.

Penulis : Bil

Editor : Red

Berita Terkait

Lubang Proyek: Pengendara Dikabarkan Terperosok, Keselamatan Publik Dipertanyakan
Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba Triwulan III 2026, 2.382 Tersangka Diamankan
Tinjau Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Pastikan Evaluasi Total
Selesaikan Kesalahpahaman Soal Dana Hadiah Karnaval, Kelurahan Randusari dan Tim Mediasi Secara Kekeluargaan
Kemarau Berbulan-bulan Mereda, Hujan Mulai Guyur Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan TBU
Tampar Siswa Gara-Gara Baju Lurik, Kepala SMPN 18 Malang Dicopot
Kecelakaan Beruntun Tiga Motor di Medono Pekalongan, Dua Orang Luka-Luka
Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Lubang Proyek: Pengendara Dikabarkan Terperosok, Keselamatan Publik Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 18:43 WIB

Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba Triwulan III 2026, 2.382 Tersangka Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 21:07 WIB

Tinjau Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Pastikan Evaluasi Total

Senin, 28 September 2026 - 14:19 WIB

Selesaikan Kesalahpahaman Soal Dana Hadiah Karnaval, Kelurahan Randusari dan Tim Mediasi Secara Kekeluargaan

Senin, 28 September 2026 - 06:41 WIB

Kemarau Berbulan-bulan Mereda, Hujan Mulai Guyur Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan TBU

Jumat, 25 September 2026 - 15:27 WIB

Tampar Siswa Gara-Gara Baju Lurik, Kepala SMPN 18 Malang Dicopot

Jumat, 25 September 2026 - 09:42 WIB

Kecelakaan Beruntun Tiga Motor di Medono Pekalongan, Dua Orang Luka-Luka

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Berita Terbaru