MALANG, realitapublik.id — Aduan masyarakat terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mendapat perhatian serius dari DPC Projo Kabupaten Malang.
Ketua DPC Projo Kabupaten Malang, H. Ahmad Ghufran, S.Pd.I., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai adanya Kepala SMP Negeri di Kabupaten Malang yang diduga telah menjabat hingga tiga bahkan empat periode.
Ghufran menilai informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh instansi berwenang, mengingat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang berlaku sejak 14 Mei 2025 telah mengatur secara rinci mekanisme serta masa penugasan kepala sekolah.
“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa pelaksanaan di lapangan melanggar aturan. Namun, ketika ada data atau aduan masyarakat mengenai kepala sekolah yang sudah menjabat tiga sampai empat periode, tentu ini perlu diklarifikasi secara resmi. Apa dasar penugasannya, bagaimana perhitungan periodenya, dan apakah masuk dalam ketentuan peralihan, harus dijelaskan kepada publik,” ujar Ghufran.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan resmi Kemendikdasmen untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, masa penugasan kepala sekolah ditetapkan empat tahun untuk satu periode. Perpanjangan penugasan dibatasi maksimal dua periode atau delapan tahun pada satuan administrasi pangkal yang sama.
Kendati demikian, Ghufran mengingatkan adanya ketentuan peralihan dan kondisi tertentu dalam regulasi tersebut. Oleh sebab itu, verifikasi data harus dilakukan secara individual berdasarkan rekam jejak penugasan, bukan sebatas menghitung durasi waktu menjabat.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Malang memberikan penjelasan yang transparan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka tiga atau empat periode tanpa memahami dasar hukum dan status penugasannya. Sebaliknya, jangan pula ada persoalan yang sebenarnya perlu diperbaiki tetapi tidak mendapatkan penjelasan,” tegasnya.
Projo Kabupaten Malang mendorong agar evaluasi perioderisasi Kepala SMP Negeri dilakukan menyeluruh berbasis dokumen resmi, seperti Surat Keputusan (SK) pengangkatan, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) penugasan, lokasi satuan pendidikan, hasil penilaian kinerja, serta aturan peralihan yang berlaku.
“Kami berharap persoalan ini tidak menjadi polemik. Prinsipnya sederhana: aturan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun para guru yang menjalankan tugas,” pungkas Ghufran.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang maupun pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi resmi mengenai data perioderisasi Kepala SMP Negeri di wilayah tersebut.
Sebagai informasi, Kemendikdasmen telah mengintegrasikan penyesuaian sistem penugasan kepala sekolah melalui aplikasi SIM KSPSTK selaras dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, mencakup mekanisme pemetaan kebutuhan hingga penataan posisi kepala sekolah aktif. (*)
Editor : Red






