PALI, realitapublik.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian meluas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, memicu penurunan drastis pada kualitas udara setempat.
Berdasarkan data resmi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang terhubung langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup, kualitas udara di Bumi Serepat Serasan kini telah menembus angka di atas 300. Capaian indikator berkode warna marun/hitam ini menetapkan wilayah PALI secara resmi berada dalam kategori berbahaya.
Merespons situasi darurat polusi asap tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI angkat bicara dan mengeluarkan keterangan resmi serta langkah teknis terpadu:
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI, Aryansyah, menegaskan bahwa stasiun pemantau ISPU PALI yang beroperasi sejak tahun 2022 terus menyuplai data riil tanpa ada yang ditutupi. DLH bertindak sebagai instansi teknis yang memasok data polusi harian kepada kepala daerah serta instansi penanggulangan dampak kesehatan dan pendidikan.
“Kami memberikan informasi ke dinas terkait seperti Dinkes dan Dinas Pendidikan, bahwa per hari ISPU seperti ini. Sinergi lintas OPD sangat dibutuhkan agar masyarakat bisa mengantisipasi kondisi udara yang berada pada level membahayakan ini,” ujar Aryansyah kepada media.
Puluhan Titik Api Muncul, Armada BPBD Kewalahan
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PALI, Ir. Ahmad Hidayat, membenarkan bahwa kepekatan kabut asap dipicu oleh akumulasi kebakaran lahan kosong dan perkebunan karet yang terus meluas.
Berdasarkan laporan penanganan terakhir, luasan lahan yang terbakar di wilayah hukum PALI telah mencapai ratusan hektare. Pihak BPBD mengaku cukup kewalahan di lapangan lantaran setiap harinya muncul puluhan titik api (hotspot) baru yang harus dipadamkan di tengah keterbatasan armada penjinak api yang dimiliki.
Siswa Diinstruksikan Belajar Daring dari Rumah
Guna melindungi kesehatan kelompok anak-anak dari paparan kabut asap beracun, Kepala Dinas Pendidikan PALI, Harun, S.H., M.H., bergerak cepat dengan menandatangani Surat Edaran Resmi Nomor 400.3/796/DISDIK-IX/2026.
Lewat instruksi resmi tersebut, Disdik PALI memerintahkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten PALI untuk mengalihkan proses belajar mengajar tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem daring demi keselamatan para peserta didik.
Pemkab PALI mengimbau keras seluruh elemen masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar ruangan.
Apabila terpaksa harus keluar rumah, warga diwajibkan menggunakan masker pelindung standar (seperti N95) serta segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan atau puskesmas terdekat jika mulai mengalami gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).(*)
Penulis : Lidian






