Lagi-Lagi SMA Negeri 2 ! Tahan Ijasah Murid Didik

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juli 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Lokasi SMAN 2 Kota Pasuruan/foto IST

i

Caption: Lokasi SMAN 2 Kota Pasuruan/foto IST

KOTA PASURUAN, Realitapublik.id – Lagi-lagi ! SMA Negeri 2 melakukan hal yang mencoreng Dunia Pendidikan, dimana pada tahun lalu diduga terjadi jual-beli buku LKS dan dugaan tidak mengijinkan murid didiknya untuk mengikuti ujian sekolah jika tidak lunas dalam administrasi sekolah. Tahun ini 2024 terjadi kembali penahanan ijasah dilakukan SMA Negeri 2 yang berada di Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Saptu (19/7/24).

Atas pengaduan salah satu Orangtua murid didik kepada awak media yang menceritakan bahwa pada saat kelulusannya tidak mendapatkan hasil akhir yang diidamkan pada masa belajarnya selama 3 tahun disebabkan mempunyai tunggakan sebesar 700 ribu rupiah.

“Ada tunggakan 700 ribu anak saya lalu pas waktu ijasah dibagikan diruang guru, anak saya tidak diberi ijasah karena anak saya belum bayar tunggakan 700 ribu disekolahnya,” ujar wali murid yang enggan disebut namanya.

Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.

Baca Juga :  Optimalkan Roda Pemerintahan, 217 Pejabat Administrator dan Pengawas Lampung Utara Resmi Dilantik 

Lembar ijazah juga wajib diberikan tanpa terkecuali kepada para siswa dan mahasiswa yang dinilai lulus sekolah, ketentuan tersebut juga berlaku bagi sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.

Hal tersebut secara tegas dan jelas termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek Nomor: 004/H/EP/2023.

Mendikbud-ristek, Nadiem Makarim juga menjelaskan “tidak boleh ada sekolah swasta apalagi negri yang menahan ijazah siswanya, karena belum membayar biaya apapun. Jika ijasah itu ditahan, siswa tersebut tidak mampu melanjutkan ke sekolah manapun”

HAM juga telah diatur dalam undang-undang nomer 39 tahun 1999, menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

Baca Juga :  Pengajian Akbar Peringati Harlah ke-76, Fatayat NU Nama Daerah Komitmen Wujudkan Fatayat NU

Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun, ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.

Baca Juga :  Drama Subuh di Abung Surakarta: Polisi dan Warga Berhasil Selamatkan Remaja yang Tenggelam di Sungai Sukoharjo

Bahkan Komisi E DPRD Jatim Hadi Dediyansyah yang membidangi masalah pendidikan ikut bersuara. Sebab kasus yang mencuat itu dinilai dapat mencoreng nama baik Pemprov Jatim yang sudah mengkampanyekan pendidikan gratis dan berkualitas (TisTas) di seluruh wilayah Jatim.

Dengan demikian, sudah jelas bahwa setiap anak yang memiliki NISN biaya pendidikan sudah ditanggung oleh Negara melalu dana BOS dan BPOPP. Terkait penahanan ijasah di SMA Negeri 2 Kota Pasuruan telah melakukan pungli terhadap murid didiknya.

Terpisah, Erwan Tjahjono SH. MM selaku Kadisdik juga menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh menahan ijasah dengan alasan apapun.

Saat awak media mengkonfirmasi melalui via WA, Abdul Rokhim selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 2 enggan memberikan jawaban, Hingga berita ini ditayangkan.(SNY/Red)

Penulis : SNY

Berita Terkait

Perpisahan Siswa Kelas IX SMPN 1 Margakencana Tubaba Diwarnai Pentas Seni
Respons Kecelakaan Maut, Dinas PUPR Tubaba dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Provinsi 
Sosialisasi Ideologi Pancasila, Intan Rehana Sasar Generasi Muda Tulang Bawang Barat
Tiyuh Karta Tanjung Selamat Salurkan BLT-DD Tahap Pertama 2026, 5 KPM Terima Bantuan Sekaligus
Pemkab Tubaba Prioritaskan Perbaikan Tiga Ruas Jalan Rusak Utama
Bawa Celurit dan Lukai Anak di Bawah Umur, Empat Pelaku Pengeroyokan di GOR Kota Pasuruan Dibekuk Polisi
Terpeleset dari Jembatan Kembar Sumberkolak, Pemulung Asal Semambung Alami Patah Tulang Paha 
Perkuat Pertahanan Papua Barat, Menhan Instruksikan Yonif TP 808/MM Dukung Sektor Kesejahteraan 
Berita ini 570 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:31 WIB

Perpisahan Siswa Kelas IX SMPN 1 Margakencana Tubaba Diwarnai Pentas Seni

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:23 WIB

Respons Kecelakaan Maut, Dinas PUPR Tubaba dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Provinsi 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:13 WIB

Sosialisasi Ideologi Pancasila, Intan Rehana Sasar Generasi Muda Tulang Bawang Barat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:55 WIB

Tiyuh Karta Tanjung Selamat Salurkan BLT-DD Tahap Pertama 2026, 5 KPM Terima Bantuan Sekaligus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Tubaba Prioritaskan Perbaikan Tiga Ruas Jalan Rusak Utama

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:55 WIB

Terpeleset dari Jembatan Kembar Sumberkolak, Pemulung Asal Semambung Alami Patah Tulang Paha 

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:25 WIB

Perkuat Pertahanan Papua Barat, Menhan Instruksikan Yonif TP 808/MM Dukung Sektor Kesejahteraan 

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:34 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Cek Kesiapan Operasional Satuan dan Memotivasi Prajurit di Tanah Papua

Berita Terbaru