75M uang Judi Online disita oleh Bareskrim Polri

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA realitapublik.id – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil menyita uang dari pelaku Judi Online.Berdasarkan LHA dari PPATK terdapat *5.885* rekening yang diduga ada kaitannya dengan judi Online, selanjutnya dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai *Rp.61 Miliar* dari 164 rekening yang terkait Judi Online dan sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK.

Baca Juga :  Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil Kembali mengungkap aktifitas judi online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan oleh *4 tersangka*

Diawali penangkapan pada tanggal 13 Maret 2025 di Kab. Bandung, dengan pelaku 1 orang inisial DH dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pada tanggal 30 April 2025 dengan inisial AF, RJ dan QR. *QR adalah WNA asal Cina* yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care. di Indonesia.

Baca Juga :  Gempur Harga Selangit, Satgas Pangan Polres Pasuruan Guyur 9,6 Ton Minyakita ke Pasar-Pasar

Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa Handphone, Kartu ATM, dan uang tunai sebanyak *Rp. 14 Miliar* pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polri Bekali Petugas dengan Buku Saku “0%” sebagai Panduan Sosialisasi Program Pro-Rakyat

Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Polres Gresik Amankan Tersangka Penipuan Rekrutmen ASN Modus Jual Beli SK Palsu
Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djuandi Resmi Ditahan Kejati
Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet Ke-5, Lantik 6 Pejabat Baru di Istana Negara
Biro Perencanaan Polda Lampung Gelar Asistensi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik di Polres Tulang Bawang Barat
Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara
“Kawat Cuci Piring” dalam Menu MBG: Bukti Bobroknya Pengawasan dan Ancaman Nyawa Balita
Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari
Biro Rena Polda Lampung Laksanakan Asistensi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik di Polres Lampung Utara
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Polres Gresik Amankan Tersangka Penipuan Rekrutmen ASN Modus Jual Beli SK Palsu

Selasa, 28 April 2026 - 22:34 WIB

Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djuandi Resmi Ditahan Kejati

Selasa, 28 April 2026 - 09:14 WIB

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet Ke-5, Lantik 6 Pejabat Baru di Istana Negara

Senin, 27 April 2026 - 17:39 WIB

Biro Perencanaan Polda Lampung Gelar Asistensi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik di Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 24 April 2026 - 09:55 WIB

Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

Kamis, 23 April 2026 - 11:30 WIB

“Kawat Cuci Piring” dalam Menu MBG: Bukti Bobroknya Pengawasan dan Ancaman Nyawa Balita

Rabu, 22 April 2026 - 12:46 WIB

Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

Selasa, 21 April 2026 - 07:34 WIB

Biro Rena Polda Lampung Laksanakan Asistensi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik di Polres Lampung Utara

Berita Terbaru