Polisi Tangkap Seorang Pengedar Obat Terlarang di Purworejo

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWREJO – Seorang remaja kelahiran 1999 ditangkap pihak Kepolisian saat hendak mengedarkan obat terlarang pada salah seorang pembeli.

Pelaku berinisial “BR”, seorang remaja 25 tahun yang merupakan warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo. Pelaku berhasil ditangkap di daerah Banyuurip oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. saat konferensi pers didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan terkait kasus tersebut.

“Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Banyuurip tepatnya di pinggir jalan ikut Desa Pakisrejo Rt 01 Rw 02, Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo” jelas Kapolres Purworejo.

Baca Juga :  Tembus Hujan di Tengah Malam, Ketua DPD Golkar Tubaba Jenguk dan Beri Bantuan Lansia Sakit

Kapolres menjelaskan kronologis kejadiannya, berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo dan mendapatkan informasi bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 akan ada transaksi pengedaran obat terlarang.

Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo melakukan pemantauan dan kurang lebih pukul 00.15 Wib menjumpai seorang pemuda yang diduga tanpa hak memiliki obat terlarang jenis pil, kemudian tim melakukan pengeledahan pada pelaku “BR” yang disaksikan oleh Muhammad Irvan dan Nico Nur. Dan didapati bahwa pelaku membawa sejumlah barang bukti obat terlarang.

Baca Juga :  Sambut Idul Adha 2026, Presiden Prabowo Sumbang 36 Sapi Kurban Berbobot 1 Ton ke Jawa Tengah

Yang rencananya obat terlarang tersebut melalui petunjuk dari chat whatsapp pelaku akan diedarkan pada seorang warga dengan nama kontak “Jabrik Ptrh”.

“Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo Y @10 butir jumlah total 20 butir, 1 (Satu) buah bungkus rokok merk WIN, 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam merk ANTARESTAR, 1 (Satu) buah handphone merk OPPO A74 berwarna biru” terang Kapolres Purworejo.

Baca Juga :  Wegah Nyampah: Ratusan Bank Sampah Hasilkan Nilai Ekonomi Rp1,99 Miliar

Dari kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Disebutkan dalam pasal ini, bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi atau mengedarkan, menyimpan sediakan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, terancam pidana penjara minimal 5 tahun.(Fauzi)

Berita Terkait

Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur
Belasan Tower SUTET dan SUTT di Sumut Tumbang, Re-LUN Desak Audit Anggaran ‘Care for Asset’ PLN
Tiga Jemaah Haji Asal Situbondo Wafat di Makkah, Salah Satunya Berusia 33 Tahun 
Soroti Tender RSUD Kraton, LSM Pejuang 24 Desak Transparansi Anggaran Rp15 Miliar
Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan
Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi
BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!
Sehari Pascacopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:02 WIB

Belasan Tower SUTET dan SUTT di Sumut Tumbang, Re-LUN Desak Audit Anggaran ‘Care for Asset’ PLN

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:33 WIB

Tiga Jemaah Haji Asal Situbondo Wafat di Makkah, Salah Satunya Berusia 33 Tahun 

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:34 WIB

Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:16 WIB

Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:46 WIB

BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:09 WIB

Sehari Pascacopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:16 WIB

Pilkades PAW Sumberanyar: Riski Budi Hartono Usung Konsep Pembangunan Hulu-Hilir

Berita Terbaru

Berita

Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:20 WIB