Polisi Tangkap Seorang Pengedar Obat Terlarang di Purworejo

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWREJO – Seorang remaja kelahiran 1999 ditangkap pihak Kepolisian saat hendak mengedarkan obat terlarang pada salah seorang pembeli.

Pelaku berinisial “BR”, seorang remaja 25 tahun yang merupakan warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo. Pelaku berhasil ditangkap di daerah Banyuurip oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. saat konferensi pers didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan terkait kasus tersebut.

“Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Banyuurip tepatnya di pinggir jalan ikut Desa Pakisrejo Rt 01 Rw 02, Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo” jelas Kapolres Purworejo.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Ringkus 4 Tersangka Penipuan Program Makan Bergizi Gratis

Kapolres menjelaskan kronologis kejadiannya, berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo dan mendapatkan informasi bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 akan ada transaksi pengedaran obat terlarang.

Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo melakukan pemantauan dan kurang lebih pukul 00.15 Wib menjumpai seorang pemuda yang diduga tanpa hak memiliki obat terlarang jenis pil, kemudian tim melakukan pengeledahan pada pelaku “BR” yang disaksikan oleh Muhammad Irvan dan Nico Nur. Dan didapati bahwa pelaku membawa sejumlah barang bukti obat terlarang.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir

Yang rencananya obat terlarang tersebut melalui petunjuk dari chat whatsapp pelaku akan diedarkan pada seorang warga dengan nama kontak “Jabrik Ptrh”.

“Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo Y @10 butir jumlah total 20 butir, 1 (Satu) buah bungkus rokok merk WIN, 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam merk ANTARESTAR, 1 (Satu) buah handphone merk OPPO A74 berwarna biru” terang Kapolres Purworejo.

Baca Juga :  Kodim 0819 Berhasil Ungkap Jaringan Terduga Pemegang Tender MBG di Pasuruan

Dari kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Disebutkan dalam pasal ini, bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi atau mengedarkan, menyimpan sediakan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, terancam pidana penjara minimal 5 tahun.(Fauzi)

Berita Terkait

Kasus Main Hakim Sendiri di Pohjentrek Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi
Pria Dituduh Mencuri Celana Dalam Wanita, Babak Belur di Massa Warga
Komitmen Berantas Tindak Kriminal, Polres Pamekasan Ringkus 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba
Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Pencurian Uang Selebgram Senilai Ratusan Juta
Polisi Ciduk Pelajar SMA Pasuruan Terlibat Aksi Pencurian dan Kekerasan
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Tandatangan Berakhir Sidang Putusan Kasus Merek Bantal Harvest 
Polres Pasuruan Kota Ringkus 4 Tersangka Penipuan Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:21 WIB

Kasus Main Hakim Sendiri di Pohjentrek Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 06:32 WIB

Pria Dituduh Mencuri Celana Dalam Wanita, Babak Belur di Massa Warga

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:44 WIB

Komitmen Berantas Tindak Kriminal, Polres Pamekasan Ringkus 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:57 WIB

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Pencurian Uang Selebgram Senilai Ratusan Juta

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:47 WIB

Polisi Ciduk Pelajar SMA Pasuruan Terlibat Aksi Pencurian dan Kekerasan

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:42 WIB

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir

Senin, 3 Februari 2025 - 23:19 WIB

Tandatangan Berakhir Sidang Putusan Kasus Merek Bantal Harvest 

Senin, 3 Februari 2025 - 20:56 WIB

Polres Pasuruan Kota Ringkus 4 Tersangka Penipuan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Berita

Ratusan Polisi Cilik Datangi Polres Kebumen, Ada Apa?

Rabu, 12 Feb 2025 - 15:12 WIB

Berita

Babinsa Dampingi Tim Monitoring Dan Evaluasi Dana Desa

Rabu, 12 Feb 2025 - 13:07 WIB