Caption: Suasana saat berlangsungnya mediasi di Aula Kantor Kecamatan Tamansari, Bogor, Kamis (6/8/2026). (photo: Lucyana/realitapublik.id)
BOGOR, realitapublik.id – Sengketa lahan yang sempat memicu ketegangan di Kampung Mahduhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, akhirnya resmi berakhir damai. Titik temu ini dicapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tamansari di Aula Kecamatan Tamansari, Kamis (6/8/2026).
Pertemuan krusial tersebut mempertemukan pihak PT PMC, perwakilan warga penggarap, serta kelompok mahasiswa.
Camat Tamansari, Yudi Hartono, mengungkapkan bahwa diskusi berjalan kondusif dan menghasilkan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak (happy ending). Penyelesaian sengketa ini dibagi menjadi dua jalur utama.
“Pertama adalah jalur pemanfaatan lahan. Warga dan kelompok tani yang dipimpin oleh Sofian Nahadi disepakati akan dilibatkan secara berkelanjutan sebagai pengelola lahan. Kedua, untuk jalur kepemilikan, akan ditempuh secara konstitusional dan hukum melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Yudi setelah mediasi.
Mediasi sengketa lahan difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tamansari di Aula Kecamatan Tamansari, Kamis (6/8/2026).
Manager Legal PT PMC, Nefton Alvarez, menegaskan komitmen perusahaan untuk merangkul dan memberdayakan masyarakat sekitar. Ke depan, lahan tersebut akan diintegrasikan ke dalam program pertanian hortikultura dan pengembangan desa agrowisata.
“Kami akan melakukan penataan ulang agar pemanfaatan komoditas berjalan maksimal. Meski demikian, kami tidak membatasi kebebasan warga dalam memilih jenis tanaman yang akan dikembangkan,” kata Nefton.
Di sisi lain, Nefton juga menegaskan posisi hukum perusahaan. Secara legal standing, PT PMC merupakan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah dan berlaku hingga tahun 2027.

Dalam kesempatan yang sama, pemerhati lingkungan, Sambas, meluruskan informasi simpang siur yang sempat beredar di media sosial terkait dugaan pengrusakan tanaman warga oleh pihak perusahaan.
“Aktivitas yang terjadi di lapangan murni merupakan pembukaan akses jalan untuk mobilitas program desa agrowisata dan hortikultura, bukan tindakan penggusuran,” tegas Sambas.
Sambas juga berharap kehadiran mahasiswa dalam mediasi ini dapat membantu memberikan edukasi dan pemahaman yang utuh kepada warga. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya gejolak atau misinformasi di kemudian hari.
Melalui kesepakatan damai ini, warga dipastikan tetap dapat menggarap lahan demi roda perekonomian mereka, sementara kejelasan status hukum kepemilikan diproses di BPN. Forkopimcam Tamansari berkomitmen akan terus mengawal implementasi hasil kesepakatan ini di lapangan.(*)
Penulis: Lucyana
Editor : Redaksi






