Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat berlangsungnya mediasi di Aula Kantor Kecamatan Tamansari, Bogor, Kamis (6/8/2026).

i

Suasana saat berlangsungnya mediasi di Aula Kantor Kecamatan Tamansari, Bogor, Kamis (6/8/2026).

Caption: Suasana saat berlangsungnya mediasi di Aula Kantor Kecamatan Tamansari, Bogor, Kamis (6/8/2026). (photo: Lucyana/realitapublik.id) 

 

BOGOR, realitapublik.id – Sengketa lahan yang sempat memicu ketegangan di Kampung Mahduhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, akhirnya resmi berakhir damai. Titik temu ini dicapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tamansari di Aula Kecamatan Tamansari, Kamis (6/8/2026).

Pertemuan krusial tersebut mempertemukan pihak PT PMC, perwakilan warga penggarap, serta kelompok mahasiswa.

Camat Tamansari, Yudi Hartono, mengungkapkan bahwa diskusi berjalan kondusif dan menghasilkan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak (happy ending). Penyelesaian sengketa ini dibagi menjadi dua jalur utama.

Baca Juga :  Saksi Verbalisan Mangkir, Persidangan Perkara Narkotika di PN Pekalongan Terhambat

“Pertama adalah jalur pemanfaatan lahan. Warga dan kelompok tani yang dipimpin oleh Sofian Nahadi disepakati akan dilibatkan secara berkelanjutan sebagai pengelola lahan. Kedua, untuk jalur kepemilikan, akan ditempuh secara konstitusional dan hukum melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Yudi setelah mediasi.

Mediasi sengketa lahan difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tamansari di Aula Kecamatan Tamansari, Kamis (6/8/2026).

Manager Legal PT PMC, Nefton Alvarez, menegaskan komitmen perusahaan untuk merangkul dan memberdayakan masyarakat sekitar. Ke depan, lahan tersebut akan diintegrasikan ke dalam program pertanian hortikultura dan pengembangan desa agrowisata.

Baca Juga :  Ditemukan Telantar di Terminal, Kapolres Pekalongan Kota Siap Jadi Ibu Asuh Bayi "Arya Junior"

“Kami akan melakukan penataan ulang agar pemanfaatan komoditas berjalan maksimal. Meski demikian, kami tidak membatasi kebebasan warga dalam memilih jenis tanaman yang akan dikembangkan,” kata Nefton.

Di sisi lain, Nefton juga menegaskan posisi hukum perusahaan. Secara legal standing, PT PMC merupakan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah dan berlaku hingga tahun 2027.

Dalam kesempatan yang sama, pemerhati lingkungan, Sambas, meluruskan informasi simpang siur yang sempat beredar di media sosial terkait dugaan pengrusakan tanaman warga oleh pihak perusahaan.

Baca Juga :  Jalan Poros Tanding Marga Rusak, Warga Minta PT Inti Agro Makmur Bertanggung Jawab

“Aktivitas yang terjadi di lapangan murni merupakan pembukaan akses jalan untuk mobilitas program desa agrowisata dan hortikultura, bukan tindakan penggusuran,” tegas Sambas.

Sambas juga berharap kehadiran mahasiswa dalam mediasi ini dapat membantu memberikan edukasi dan pemahaman yang utuh kepada warga. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya gejolak atau misinformasi di kemudian hari.

Melalui kesepakatan damai ini, warga dipastikan tetap dapat menggarap lahan demi roda perekonomian mereka, sementara kejelasan status hukum kepemilikan diproses di BPN. Forkopimcam Tamansari berkomitmen akan terus mengawal implementasi hasil kesepakatan ini di lapangan.(*)

Penulis: Lucyana

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung
Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi
Atlet Kodam XVIII/Kasuari Ukir Prestasi Kejuaran Pencak Silat di Piala Gubernur Papua Barat Daya 2026
Ditemukan Telantar di Terminal, Kapolres Pekalongan Kota Siap Jadi Ibu Asuh Bayi “Arya Junior”
Asgianto Minta Peringatan HUT RI di PALI Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
Jalan Poros Tanding Marga Rusak, Warga Minta PT Inti Agro Makmur Bertanggung Jawab
Amukan Jago Merah di Kapongan Situbondo: 3 Rumah Hangus, Kerugian Capai Rp120 Juta
Viral Video Kepanikan Warga Depapre Akibat Siswa Diduga Keracunan MBG, Pihak Yayasan Minta Maaf
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Atlet Kodam XVIII/Kasuari Ukir Prestasi Kejuaran Pencak Silat di Piala Gubernur Papua Barat Daya 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Ditemukan Telantar di Terminal, Kapolres Pekalongan Kota Siap Jadi Ibu Asuh Bayi “Arya Junior”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Jalan Poros Tanding Marga Rusak, Warga Minta PT Inti Agro Makmur Bertanggung Jawab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Amukan Jago Merah di Kapongan Situbondo: 3 Rumah Hangus, Kerugian Capai Rp120 Juta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Viral Video Kepanikan Warga Depapre Akibat Siswa Diduga Keracunan MBG, Pihak Yayasan Minta Maaf

Berita Terbaru