Sidoarjo, RealitaPublik– Terindikasi Salah Satu Spbu Nosel 5461261 di jalan bypass Krian Kabupaten Sidoarjo penyelewengan bahan bakar berjenis solar bersubsidi yang bagaimana pom bensin tersebut dimiliki dan dioperasionalkan oleh salah satu Oknum anggota bernama Mustain, dan pemilik tersebut bernama Rices yang biasa disapa kuku Richie.
Pada Tanggal 03/06/2024 Pukul 23:00 WIB dalam hal ini kami awak media, akan Menindak lanjuti terkait temuan rekan-rekan di lapangan, yang selama ini kita lihat dan kita ketahui.
Hal ini kami akan meminta keterangan lagi terkait kegiatan yang di manah diduga terindikasi penyelewengan bbm bersubsidi jenis bio solar yang telah overload tersebut, harapan kami APH dan Pertamina segerah menindak lanjuti temuan team awak media kami di lapangan,”ungkapnya”.
Salah satu indikasi modus yang digunakan dalam kasus tersebut adalah pembelian berulang dengan menyalah gunakan QR code milik orang lain di SPBU wilayah bypas krian kabupaten Sidoarjo.
Saat ini tim awak media lainnya turut menginvestigasi salah satu SPBU di bypas krian Sidoarjo yang menjadi tempat pembelian BBM jenis Biosolar subsidi oleh oknum tersebut,”Ujarnya”.
Investigasi penemuan yang dilakukan oleh Team awak media di lapangan dan juga Pembinaan yang dilakukan oleh Pertamina adalah bukti dari komitmen bersama kami dari Pertamina dan Penegak Hukum dalam rangka memastikan distribusi energi yang tepat sasaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan mitra lembaga penyalur agar bersama mewujudkan pendistribusian energi sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya”.
Selain itu, upaya team investigasi media di lapangan dalam mengimbau dan mengedukasi masyarakat terus dijalankan, agar masyarakat dapat dengan bijak dalam menggunakan produk subsidi.
Tujuan kami sebagi media, juga ikut membantu mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.
Himbauan untuk Masyarakat diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar..(Red)