Pasuruan, RealitaPublik – Gelar Konferensi Pers Polres Pasuruan Kota adanya pengungkapan Narkoba jenis Sabu dan mengamankan empat pengedar sabu-sabu dalam dua bulan terakhir. Tiga di antaranya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan berawal dari MA yang sering beroperasi di wilayah tempat tinggalnya di Desa Watestani Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan. Pada Rabu (24/04/2024) sekitar jam 17.30 Wib.
Dari MA, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan tiga pelaku lainnya.
“Awalnya kami tangkap MA, hingga menemukan tiga tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Kompol Andria Diana Putra, Wakapolres Pasuruan Kota, saat konferensi pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (05/06/2024).
Dari penangkapan keempat tersangka itu, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 37,59 gram. Rinciannya, 14,13 gram dari MA, 6,56 gram dari IA, 15,81 gram dari AN, dari AN.1,9 gram dari S, dan 1,9 gram dari S.
Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan keempat pelaku. Di antaranya :
1 (satu) buah tas slempang merk EIGER warna hitam.
2 (dua) buah korek api warna ungu dan merah.
1 (satu) bungkus rokok
Marlboro warna merah
putih.
1 (Satu) timbangan digital
warna hitam merk “CHQ
HWH POCKET SCALE”.
1 (Satu) gulungan tisu
warna putih.
1 (satu) sedotan warna
putih yang salah satu
ujungnya berbentuk
runcing.
2 (dua) buah alat hisap/bong beserta pipet kaca.
1 (satu) unit Handpone merk OPPO A17 warna Biru.
1 (satu) Hp merk Xiaomi tipe Redmi Note 9 warna biru beserta pelindung karetnya warna biru.
1 (satu) unit HP merk REDMI 10A warna Hitam.
Uang tunai sebesar Rp. 3.810.000,- (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
1 (satu) Sepeda Motor Vario 150 warna hitam dengan Beserta 1 (satu) Kunci Sepeda merk Honda.
“Para pelaku ini merupakan bandar narkoba jenis sabu yang di edarkan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Ada yang ngaku baru pertama kali dan tidak ada yang resedivis,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” Ucapnya (SY)
Penulis : Sony
Editor : Azril