Merangin Jambi, Realitapublik.id – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) secara resmi menyerahkan dokumen B-1 KWK kepada Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Merangin Merangin, M. Syukur-Khafid Moein (SUKA).
Penyerahan Dokumen B-1 KWK tersebut atas dasar bentuk pernyataan dukungan secara resmi partai Gerindra, Yang diserahkan langsung oleh Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra dan diterima oleh Bakal calon Wakil Bupati Merangin, Khafid Moein, Senin (26/08/2024) di Jambi didampingi Ketua DPC Gerindra Kabupaten Merangin, Syafrudin Can.
Pasca diterimanya dokumen B-1 KWK dari Partai Gerindra, Pasangan SUKA secara resmi telah menerima dukungan dari 7 partai. Diantaranya adalah Partai PKB, Partai Nasdem, PAN, PKS, Demokrat, Hanura dan Gerindra.
“Alhamdulillah, hari ini pasangan SUKA telah menerima dokumen B-1 KWK dari Partai Gerindra sebagai syarat sah pendaftaran ke KPU yang Insya Allah akan kita lakukan pada tanggal 29 Agustus nanti,” ujar Khafid Moein.
“Saya bersama Pak Syukur mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Partai Gerindra atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Pasangan SUKA. Seiring jalan, kita juga akan melakukan konsolidasi kembali bersama koalisi partai pengusung,” tambahnya.
Ketua Koalisi Partai Merangin Baru, Ahmad Kausari menyambut baik kabar gembira tersebut.
Menurutnya, kehadiran Partai Gerindra menjadi amunisi baru untuk memenangkan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Merangin pasangan M. Syukur-Khafied Moein (SUKA).
“Partai Gerindra ini kan Partai nya Pak Prabowo sebagai Presiden terpilih. Kami meyakini Partai Gerindra semakin memperkokoh koalisi Merangin Baru untuk memenangkan pasangan SUKA,” ujar Ahmad Kausari. Selaku ketua DPD PAN Kabupaten Merangin dan masih menjabat Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin yang juga terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai PAN.
Untuk diketahui, B1-KWK adalah surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.
Surat ini berisi daftar nama pendukung beserta identitasnya dan pernyataan dukungan terhadap calon kepala daerah dan wakilnya. Tanpa B-1 KWK, maka dukungan Parpol dianggap belum sah.
Selain dukungan dari 7 partai, Pasangan SUKA dikhabarkan juga akan menerima dukungan sekaligus dokumen B-1 KWK dari Partai PDIP. (Mansurdin)
Penulis : Mansurdin
Editor : Chu