Pasuruan, RealitaPublik – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam skala besar selama periode Juli hingga September 2024. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mengkhawatirkan, yakni 55,45 gram sabu-sabu, 17.847 butir obat keras berbahaya, dan 985 botol minuman keras berbagai merek.
Ada 14 kasus sabu-sabu yang kami ungkap selama Juli – September 2024, dan kami amakan 18 tersangka. Selain itu ada okerbaya sebanyak 4 kasus, dengan 6 tersangka,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, Senin (30/9/2024).
AKBP Davis menunjukkan barang bukti yang disita dari para tersangka. Antara lain 55,45 gram sabu-sabu, 17.847 butir Trihexyphenidyl, 985 botol miras dari berbagai jenis merk dan uang tunai Rp 7.491.000.
“Dari ke-24 tersangka yang amankan; satu bandar, dua kurir, 20 pengedar, dan pengguna. Sementara Tujuh diantara para tersangka ini merupakan residivis,” tambahnya.
AKBP Davis menegaskan pengungkapan ini menjadi sinyal bagi para bandar dan pengedar bahwa Polres Pasuruan Kota tidak main-main memberantas narkoba. Pihaknya ingin menyelamatkan generasi muda dan masyarakat secara umum dari bahaya narkoba.
“Pencegahan peredaran narkoba ini bukan hanya tanggungjawab kepolisian. Di sini ada pihak dinas pendidikan, kesehatan dan kesbang. Saya yakin dari dinas-dinas sudah ada langkah mitigasi bahaya narkoba,” tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Lucky Danardono mengatakan pihaknya akan melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba di kalangan pelajar. Sosialisasi bahaya narkoba akan ditingkatkan.
“Kami dinas pendidikan sangat berkepentingan dengan pencegahan, jangan sampai bahaya narkoba ini mempengaruhi anak-anak kita. Kita akan berusaha membuat program pencegahan terhadap peredaran narkoba di pelajar, dengan sosialisasi agar bahaya narkoba bisa dicegah bersama,” jelas Lucky.
Kastresnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo membenarkan sasaran peredaran narkoba oleh para tersangka salah satunya kalangan pelajar. “Bahkan ada satu tersangka pelajar yang masih di bawah umur,” jelasnya. (S)