Polres Pasuruan Ringkus Tiga Komplotan Begal dan Curas Residivis

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN (Realitapublik.id) — Komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan (street crime) kembali membuahkan hasil konkrit. Tim Satreskrim Polres Pasuruan sukses menggulung tiga komplotan pelaku pembegalan, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat.

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan jawaban atas keresahan publik sekaligus bukti keseriusan kepolisian dalam menyikat habis para pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.

 

“Polres Pasuruan berkomitmen penuh memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak kriminalitas jalanan akan kami tindak lanjuti secara serius dan cepat, termasuk melakukan pengejaran secara intensif terhadap pelaku lain yang saat ini masih buron,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono saat menggelar jumpa pers di Press Room Mapolres, Selasa (26/5/2026).

Berikut adalah rincian tiga kasus kejahatan jalanan menonjol yang berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Pasuruan:

 

1. Kasus Curas Kalung Emas di Pandaan (Korban Meninggal Dunia)

Kasus pertama yang diungkap merupakan tragedi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang emak-emak meninggal dunia di jalur tengkorak Pandaan.

Baca Juga :  Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencurian dan Penadahan, Satu Pria Diamankan

Waktu & TKP: Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan.

Tersangka: Pria berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan (Satu pelaku lain berstatus DPO).

Modus Operandi: Korban yang berkendara sepulang dari Pasar Pandaan dipepet oleh para pelaku. Tersangka kemudian menarik paksa kalung emas yang melingkar di leher korban hingga korban kehilangan kendali, terjatuh dari motor, dan dinyatakan meninggal dunia.

Ancaman Hukum: Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP Lama / Pasal 479 ayat (3) KUHP Baru tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Barang Bukti: Satu lembar nota pembelian kalung emas milik korban.

 

2. Pembegalan Motor Vario Berkedok Minta Tumpangan

Kasus kedua menyasar aksi pembegalan motor di kawasan sepi persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan.

Waktu & TKP: Sabtu, 7 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Sarang Obat Keras dan Miras di Terminal Laladon Digerebek Gabungan, Ratusan Barang Bukti Disita

Tersangka: Pria berinisial M.A. (33), warga Jalan Jenderal S Parman, Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan. (Ditangkap di Petungasri sehari setelah kejadian).

Modus Operandi: Pelaku menghentikan motor korban dengan dalih meminta tolong diantarkan ke jalan raya. Di tengah jalan yang sepi, pelaku menodongkan sebilah pisau dapur ke tubuh korban. Korban yang ketakutan langsung kabur menyelamatkan diri, sementara motor Honda Vario 125 miliknya dibawa lari pelaku.

Ancaman Hukum: Dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP Lama / Pasal 479 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Barang Bukti: Satu unit motor Honda Vario 125 hitam (N-5447-TFD), STNK, BPKB, jaket parasit hitam, dan sarung motif kotak milik pelaku.

 

3. Penjambretan iPhone dan Vivo oleh Residivis Lintas Wilayah

Kasus ketiga merupakan aksi perampasan tas (jambret) yang menyasar pengguna jalan di kawasan Pasrepan.

Waktu & TKP: Minggu, 10 Mei 2026, di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka: Pria berinisial M.DW. (27), warga Kampung Ngepoh Masjid, Desa Pasrepan.

Modus Operandi: Pelaku memepet motor korban yang baru pulang dari arah Tosari, kemudian dengan cepat merampas tas korban yang berisi satu unit iPhone X dan satu unit Vivo Y12S.

Baca Juga :  Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Rekam Jejak: Hasil investigasi menunjukkan tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah beraksi di 3 TKP lain (2 kasus curas di Keboncandi dan 1 kasus pencurian mobil pick-up di Purwosari).

Barang Bukti: Motor Vario putih milik pelaku, kaos hitam, topi biru dongker, serta dua dosbook dan nota pembelian HP milik korban.

 

AKBP Harto Agung Cahyono mengapresiasi kinerja cepat anggotanya di lapangan serta peran aktif masyarakat yang langsung melapor sesaat setelah kejadian menimpa mereka.

 

“Kecepatan melapor adalah kunci. Kami mengimbau kepada seluruh warga Pasuruan agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara di jam-jam rawan dan segera memanfaatkan layanan aduan kepolisian jika melihat atau mengalami tindakan kriminalitas di jalanan,” pungkas Kapolres.

 

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Penulis : Indri

Berita Terkait

Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Skandal Dana Hibah KONI Kota Pasuruan 2023–2025: Negara Rugi Ratusan Juta, Ketua Umum dan Bendahara Resmi Ditahan
Jatanras Polda Jatim Ringkus Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Jasad Korban Dibakar dan Dicacah dengan Mesin Pertanian
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencurian dan Penadahan, Satu Pria Diamankan
Diwarnai Drama Pengejaran, Aksi Pencurian Minyak Mentah Pertamina di PALI Berhasil Digagalkan
Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara, Termasuk 5,3 Kg Sabu
Sarang Obat Keras dan Miras di Terminal Laladon Digerebek Gabungan, Ratusan Barang Bukti Disita
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Skandal Dana Hibah KONI Kota Pasuruan 2023–2025: Negara Rugi Ratusan Juta, Ketua Umum dan Bendahara Resmi Ditahan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Jatanras Polda Jatim Ringkus Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Jasad Korban Dibakar dan Dicacah dengan Mesin Pertanian

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencurian dan Penadahan, Satu Pria Diamankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Diwarnai Drama Pengejaran, Aksi Pencurian Minyak Mentah Pertamina di PALI Berhasil Digagalkan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara, Termasuk 5,3 Kg Sabu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Sarang Obat Keras dan Miras di Terminal Laladon Digerebek Gabungan, Ratusan Barang Bukti Disita

Berita Terbaru