Ketua BPD Sumberanyar, Untung Mohammad Nur (kanan) dan Wakil Ketua BPD, Ali Wafa (kiri).
SITUBONDO, realitapublik.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberanyar mengawal ketat kunjungan panitia ke rumah para bakal calon Kepala Desa Antar Waktu (PAW), Senin (25/5/2026) malam. Langkah ini dilakukan demi menjamin independensi dan netralitas seluruh tahapan proses pemilihan.
Ketua BPD Sumberanyar, Untung Mohammad Nur, mengingatkan para bakal calon mengenai sejumlah aturan krusial, terutama menjelang masa tenang.
“Sesuai jadwal tahapan, masa tenang jatuh pada tanggal 9 Juni atau sehari sebelum pemungutan suara. Segala aktivitas kampanye dan publikasi yang mengarahkan dukungan kepada peserta Musyawarah Desa (Musdes) dilarang keras,” tegas Untung.
Selama masa tenang, terdapat beberapa poin utama yang wajib dipatuhi:
1. Pembersihan Alat Peraga: Calon Kades wajib menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) mandiri sebelum masa tenang berakhir.
2. Larangan Politik Uang: Menjanjikan atau memberikan uang dan materi lain untuk memengaruhi pilihan adalah tindakan ilegal yang diancam sanksi pidana.
3. Pembatasan Aktivitas: Para calon dilarang keluyuran menemui warga di luar. Namun, jika menerima kunjungan warga di rumah masing-masing, hal tersebut diperbolehkan.
Untung juga menjelaskan perbedaan mendasar antara Pilkades PAW dan Pilkades Serentak yang terletak pada sistem pemilihannya. Pilkades PAW menggunakan sistem perwakilan melalui mekanisme Musdes.
“Hak pilih tidak diberikan kepada seluruh warga, melainkan hanya kepada unsur perwakilan masyarakat yang telah disepakati. Seperti perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta ketua RT/RW,” urainya.
Demi menjaga netralitas, BPD Sumberanyar sepakat untuk tidak menggunakan hak pilih mereka. “Kami telah membuat pernyataan tertulis untuk tidak menjadi pemilih demi menjamin independensi proses ini,” imbuh Untung.
Lebih lanjut, Untung menegaskan aturan ketat pada hari pemungutan suara, 10 Juni 2026. Pemilih dilarang langsung meninggalkan lokasi setelah menggunakan hak suaranya. Seluruh peserta Musdes wajib mengikuti rangkaian acara dari awal hingga akhir di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), mulai dari pencoblosan, rekapitulasi suara, hingga penetapan calon Kades PAW terpilih.
Sementara itu, Wakil Ketua BPD, Ali Wafa, menambahkan bahwa jalannya Musdes diatur ketat berdasarkan aturan tata tertib (tatib) yang disepakati oleh BPD dan Panitia Pemilihan. Hal ini bertujuan untuk menjaga musyawarah yang tertib, demokratis, dan berkekuatan hukum.
Ia mengatakan, meski saat ini daftar pemilih belum ditetapkan, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi peserta Musdes yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pemungutan suara:
- Wajib membawa dan menunjukkan surat undangan resmi dari Panitia Pemilihan.
- Wajib mengisi dan menandatangani daftar hadir sebelum acara dimulai sebagai bukti keabsahan kuorum.
- Hadir tepat waktu sesuai jadwal agar tahapan pengambilan keputusan tidak tertunda.
- Menjaga kondusivitas dengan tidak membuat kegaduhan, memprovokasi, atau menginterupsi jalannya acara di luar mekanisme resmi.
- Mengenakan pakaian rapi, sopan, dan mematuhi arahan pimpinan sidang (Ketua BPD atau Panitia Pemilihan).
- Wajib mencoblos sendiri di bilik suara tanpa diwakilkan serta menjaga kerahasiaan pilihan.
“Terakhir yang tak kalah krusial, semua pihak harus menerima dan menghormati siapa pun calon kepala desa yang terpilih berdasarkan suara terbanyak,” pungkas Ali Wafa. (*)
Penulis : Abdul Hakim






