PEKALONGAN realitapublik.id — Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota resmi mengungkap motif kasus penganiayaan berat yang menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya luka-luka di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Kamis (16/7/2026).
Aksi penusukan brutal tersebut disinyalir terjadi lantaran pelaku tersinggung dan tersulut emosi saat berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Tersangka diketahui berinisial MRF alias B, yang merupakan seorang residivis kasus penganiayaan berat.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, menjelaskan bahwa insiden berdarah ini bermula ketika tersangka MRF sedang mengonsumsi miras bersama dua rekannya di wilayah Gang 14 RT 03 RW 07, Kelurahan Kuripan Kertoharjo.
Tak lama kemudian, korban tewas berinisial MG datang bersama rekannya dengan maksud bertamu secara baik-baik. Namun, kondisi mendadak memanas:
Pengaruh Miras & Cekcok: MRF yang berada dalam kondisi mabuk berat mendadak melontarkan umpatan kasar. MG yang merasa tersinggung lantas merespons hingga memicu percekcokan mulut.
Penusukan Brutal: Di puncak emosinya, MRF mencabut sebilah pisau dan menikam MG secara kalap. Rekan MG segera melarikan diri untuk meminta bantuan warga.
Jatuhnya Korban Tambahan: Pria berinisial F, rekan tersangka yang berada di lokasi, turut menjadi korban sabetan senjata tajam di bagian perut saat berupaya melerai pertikaian tersebut.
“Terjadi umpatan terhadap korban sehingga timbul cekcok mulut yang berujung pada penusukan menggunakan pisau. Saksi F murni menjadi korban luka saat mencoba menghentikan aksi brutal pelaku,” tegas AKP Setyanto, Jumat (17/7/2026).
Kondisi Korban:
MG (Korban Meninggal Dunia): Sempat dilarikan ke RS Siti Khodijah dan menjalani operasi besar. Namun, setelah bertahan beberapa saat di ruang ICU, korban dinyatakan meninggal dunia.
F (Korban Luka Berat): Masih menjalani perawatan intensif di RS HA Zaky Djunaid akibat luka tusuk serius di bagian perut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tersangka MRF diketahui kerap membawa senjata tajam berupa pisau dalam aktivitas sehari-hari.
Catatan kepolisian juga menunjukkan bahwa MRF merupakan residivis kasus penganiayaan berat di kawasan Landungsari pada tahun 2019, dan sempat divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Satreskrim Polres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MRF dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Penulis : Wildan






