Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN realitapublik.id — Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota resmi mengungkap motif kasus penganiayaan berat yang menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya luka-luka di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Kamis (16/7/2026).

 

Aksi penusukan brutal tersebut disinyalir terjadi lantaran pelaku tersinggung dan tersulut emosi saat berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).

 

Tersangka diketahui berinisial MRF alias B, yang merupakan seorang residivis kasus penganiayaan berat.

 

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, menjelaskan bahwa insiden berdarah ini bermula ketika tersangka MRF sedang mengonsumsi miras bersama dua rekannya di wilayah Gang 14 RT 03 RW 07, Kelurahan Kuripan Kertoharjo.

Baca Juga :  FAJI Probolinggo Sikat Dua Emas di Sungai Brantas, Atlet Muda Bikin Gebrakan di Kejurprov 2026

Tak lama kemudian, korban tewas berinisial MG datang bersama rekannya dengan maksud bertamu secara baik-baik. Namun, kondisi mendadak memanas:

Pengaruh Miras & Cekcok: MRF yang berada dalam kondisi mabuk berat mendadak melontarkan umpatan kasar. MG yang merasa tersinggung lantas merespons hingga memicu percekcokan mulut.

 

Penusukan Brutal: Di puncak emosinya, MRF mencabut sebilah pisau dan menikam MG secara kalap. Rekan MG segera melarikan diri untuk meminta bantuan warga.

 

Jatuhnya Korban Tambahan: Pria berinisial F, rekan tersangka yang berada di lokasi, turut menjadi korban sabetan senjata tajam di bagian perut saat berupaya melerai pertikaian tersebut.

Baca Juga :  Revitalisasi Gedung SDN 2 Gunung Malang Suboh Intensif Dikerjakan, Target Rampung November

 

“Terjadi umpatan terhadap korban sehingga timbul cekcok mulut yang berujung pada penusukan menggunakan pisau. Saksi F murni menjadi korban luka saat mencoba menghentikan aksi brutal pelaku,” tegas AKP Setyanto, Jumat (17/7/2026).

 

Kondisi Korban:

MG (Korban Meninggal Dunia): Sempat dilarikan ke RS Siti Khodijah dan menjalani operasi besar. Namun, setelah bertahan beberapa saat di ruang ICU, korban dinyatakan meninggal dunia.

F (Korban Luka Berat): Masih menjalani perawatan intensif di RS HA Zaky Djunaid akibat luka tusuk serius di bagian perut.

Baca Juga :  Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tersangka MRF diketahui kerap membawa senjata tajam berupa pisau dalam aktivitas sehari-hari.

 

Catatan kepolisian juga menunjukkan bahwa MRF merupakan residivis kasus penganiayaan berat di kawasan Landungsari pada tahun 2019, dan sempat divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

 

Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Satreskrim Polres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MRF dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penulis : Wildan

Berita Terkait

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

Senin, 21 September 2026 - 23:33 WIB

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Berita Terbaru