Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN realitapublik.id — Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota resmi mengungkap motif kasus penganiayaan berat yang menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya luka-luka di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Kamis (16/7/2026).

 

Aksi penusukan brutal tersebut disinyalir terjadi lantaran pelaku tersinggung dan tersulut emosi saat berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).

 

Tersangka diketahui berinisial MRF alias B, yang merupakan seorang residivis kasus penganiayaan berat.

 

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, menjelaskan bahwa insiden berdarah ini bermula ketika tersangka MRF sedang mengonsumsi miras bersama dua rekannya di wilayah Gang 14 RT 03 RW 07, Kelurahan Kuripan Kertoharjo.

Baca Juga :  Viral Video Kepanikan Warga Depapre Akibat Siswa Diduga Keracunan MBG, Pihak Yayasan Minta Maaf

Tak lama kemudian, korban tewas berinisial MG datang bersama rekannya dengan maksud bertamu secara baik-baik. Namun, kondisi mendadak memanas:

Pengaruh Miras & Cekcok: MRF yang berada dalam kondisi mabuk berat mendadak melontarkan umpatan kasar. MG yang merasa tersinggung lantas merespons hingga memicu percekcokan mulut.

 

Penusukan Brutal: Di puncak emosinya, MRF mencabut sebilah pisau dan menikam MG secara kalap. Rekan MG segera melarikan diri untuk meminta bantuan warga.

 

Jatuhnya Korban Tambahan: Pria berinisial F, rekan tersangka yang berada di lokasi, turut menjadi korban sabetan senjata tajam di bagian perut saat berupaya melerai pertikaian tersebut.

Baca Juga :  Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026

 

“Terjadi umpatan terhadap korban sehingga timbul cekcok mulut yang berujung pada penusukan menggunakan pisau. Saksi F murni menjadi korban luka saat mencoba menghentikan aksi brutal pelaku,” tegas AKP Setyanto, Jumat (17/7/2026).

 

Kondisi Korban:

MG (Korban Meninggal Dunia): Sempat dilarikan ke RS Siti Khodijah dan menjalani operasi besar. Namun, setelah bertahan beberapa saat di ruang ICU, korban dinyatakan meninggal dunia.

F (Korban Luka Berat): Masih menjalani perawatan intensif di RS HA Zaky Djunaid akibat luka tusuk serius di bagian perut.

Baca Juga :  Asa Baru Ma’adin, Lansia Sebatang Kara Penghuni Gubuk di Gunung Putri Situbondo

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tersangka MRF diketahui kerap membawa senjata tajam berupa pisau dalam aktivitas sehari-hari.

 

Catatan kepolisian juga menunjukkan bahwa MRF merupakan residivis kasus penganiayaan berat di kawasan Landungsari pada tahun 2019, dan sempat divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

 

Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Satreskrim Polres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MRF dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penulis : Wildan

Berita Terkait

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran
Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor
Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026
Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026
Anjloknya Harga Telur, Ratusan Peternak di Batang Gelar Aksi Damai dan Bagikan 500 Ayam
Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026
Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita
Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Proyek Irigasi P3TGAI di Desa Bandar Sakti Dinilai Asal Jadi, Ketua P3A Diduga Hindari Konfirmasi Media

Berita Terbaru