Penyalahgunaan Narkoba, Dua Pecandu Diamankan Satresnarkoba Polres Kebumen

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, realitapublik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai Tembakau Gorila.

 

Dua pemuda, AL (18), seorang pelajar SMK di Kebumen, dan RZ (19), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB.

 

Kedua tersangka diamankan di depan Pos Ronda di pinggir Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong, saat keduanya dalam pengaruh tembakau gorila.

 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa lintingan tembakau gorila sebanyak 10 batang, tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening, kertas papir rokok, empat plastik klip bekas kemasan tembakau, sebuah sepeda motor matic, dan ponsel android. Barang bukti tersebut digunakan untuk menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh kedua tersangka.

Baca Juga :  Niat Majukan Kampung Halaman, Sukamto Siap Calonkan Diri sebagai Kepalo Tiyuh Daya Sakti

 

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, tembakau sintetis tersebut mereka beli secara patungan melalui transaksi melalui media online. Setelah bersepakat dengan penjual, barang tersebut dikirimkan ke sebuah alamat di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

 

Modus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika kini semakin mudah dengan memanfaatkan teknologi digital.

 

“Kita bekerja sama dengan Satreskrim untuk lebih meningkatkan patroli siber. Karena saat ini banyak media sosial ataupun media online yang digunakan untuk transaksi narkotika,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Recky, melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Jumat 13 Desember 2024.

 

Polisi juga mengungkapkan bahwa para tersangka telah mengonsumsi tembakau gorila selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Dalam satu pembelian, tembakau tersebut mampu mereka konsumsi dalam waktu 5 hingga 7 hari. Hal ini menunjukkan tingkat kecanduan yang cukup serius.

Baca Juga :  Resmi, Imigrasi Cegal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto

 

Keterangan dari tersangka mengungkapkan bahwa efek setelah mengonsumsi tembakau gorila sangat berbahaya. Mereka mengalami halusinasi selama berjam-jam, yang dapat memengaruhi kondisi fisik maupun psikologis pengguna.

 

“Efek halusinasi ini sangat mengerikan dan bisa mengancam keselamatan jiwa mereka,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya, AL dan RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2023 tentang penggolongan narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Baca Juga :  Terpeleset ke Palung Saat Memancing, Warga Banyuwangi Hilang Terseret Arus di Pantai Bama Situbondo

 

AKP Heru menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Penyalahgunaan narkotika, termasuk tembakau sintetis, kerap menyasar kalangan muda.

 

“Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Heru.

 

Polres Kebumen berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

 

Langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. Kasus ini kembali menjadi pengingat akan bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

 

Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkotika di Kebumen.(*)

Penulis : Wahyudin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PWNU Jatim Tegaskan Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU karena Tugas Organisasi
Dugaan PETI dan Intimidasi Jurnalis Mencuat, IWO Indragiri Hulu Tempuh Jalur Hukum
Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh
Satu Dekade Lebih Menanti, Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Warga Pasuruan Sukseskan Nobar di Yonzipur 10
LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil
Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka
Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati
Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:41 WIB

PWNU Jatim Tegaskan Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU karena Tugas Organisasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Dugaan PETI dan Intimidasi Jurnalis Mencuat, IWO Indragiri Hulu Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:18 WIB

Satu Dekade Lebih Menanti, Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Warga Pasuruan Sukseskan Nobar di Yonzipur 10

Senin, 20 Juli 2026 - 18:06 WIB

LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka

Senin, 20 Juli 2026 - 16:47 WIB

Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati

Senin, 20 Juli 2026 - 16:38 WIB

Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 Juli 2026 - 11:05 WIB

23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35

Berita Terbaru