Oknum Perangkat Desa Ngemplak Lakukan Pungli Biaya Urus KTP dan KK 

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO Realitapublik.id Diduga, oknum SHD selaku perangkat Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro lakukan Pungli (Pungutan Liar) dengan modus berkedok biaya jasa dalam kepengurusan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga) kepada warga sekitar.

Menurut keterangan yang dihimpun dari beberapa warga sekitar, biaya kepengurusan bervariatif dengan nominal berbeda-beda, ada yang dipungut Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per KTP dan per KK. Rabu (11/12/24)

“KK 50K, KTP 50K lewat Kasun SHD” chat perpesan salah satu warga dan salah satu warga juga dikenakan biaya pengurusan yang sama.

Serupa, warga sekitar lainnya dalam chat via WhatsApp yang juga mengatakan. “Khusus Ngemplak 200 ribu,” ucapnya.

Baca Juga :  Polri Tegas Tangani Kasus DWP 2024: 3 Anggota Dipecat, 6 Demosi

Warga lainnya juga berpesan suara bahwa pungutan ini sudah dilakukan. “Sekira dari tahun 2020, Ngemplak itu kena Rp 250 ribu ngurus KTP, KK dan akte kelahiran anak saya” jelasnya.

Dalam chat via WhatsApp salah satu warga, SHD memberikan jawaban kepada salah satu warga dengan mengomentari statusnya yang menyindir terkait Pungli dan mengatakan bahwasanya jika warga mau mengurus sendiri sesuai dengan prosedur itu gratis.

“Sebetulnya kalau mau sesuai prosedur yang bersangkutan datang sendiri ke Baldes (Balai Desa) langsung ke operator Kecamatan buat IKD KTP elektronik baru cetak KTP, dan bila kehilangan ada juga minta kehilangan dari Desa ke Polsek baru ke Kecamatan gratis,” ujar SHD.

Baca Juga :  Polres Tanjungperak Ungkap 13 Kasus Kriminalitas di Awal Tahun 2025, Amankan 14 Tersangka

Perangkat Desa ini juga berdalih, biaya tersebut merupakan jasa dengan mengibaratkan melintas jalur bebas hambatan layaknya dijalan TOL. “Karena ada yang mau lewat jalan TOL, jadi ada jasa TOL, ibarat orang bawa mobil kalau lewat TOL dengan yang lewat jalur tidak TOL,” ujar SHD.

Hal ini, salah satu warga menilai bahwa hampir seluruh penduduk Desa Ngemplak terkena dampak dari tindakan oknum yang di kategorikan terlalu cerdik ini.

“Mereka merasa terpaksa merogoh kantong agar proses berjalan lancar, meskipun seharusnya layanan tersebut disediakan secara gratis atau sesuai ketentuan Pemerintah,” ujar warga yang enggan disebut namanya.

Praktik pungli semacam ini tentu bertentangan dengan upaya Pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Baca Juga :  Mandeknya Pelaporan Kades Selotambak, Kajari Kabupaten Pasuruan Mengatakan

Sedangkan, membuat KTP baru 2024 melansir laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi, pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis.

Dan, berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

Masyarakat Desa Ngemplak berharap adanya tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam kasus ini, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap transaksi administrasi di tingkat Desa – desa, khususnya Desa Ngemplak.

Penulis : **Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 
KRYD Selama 5 Hari, Polres Kebumen Amankan Pelaku dan Ratusan Botol Miras
Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan
Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 134 Ranmor
Oknum Debt Kolektor Adira Finance Diduga Rampas Kendaraan Konsumen
Polres Jombang Bersama TNI, Bantu Pencarian Korban Tanah Longsor
Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah
Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:42 WIB

Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:06 WIB

KRYD Selama 5 Hari, Polres Kebumen Amankan Pelaku dan Ratusan Botol Miras

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:23 WIB

Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:03 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 134 Ranmor

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:31 WIB

Oknum Debt Kolektor Adira Finance Diduga Rampas Kendaraan Konsumen

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:06 WIB

Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:36 WIB

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:26 WIB

Ironis ! Bullying Murid SDN Latek Bangil Terkesan Pembiaran dan Bungkam, Ada Apa?

Berita Terbaru