BOJONEGORO Realitapublik.id – Diduga, oknum SHD selaku perangkat Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro lakukan Pungli (Pungutan Liar) dengan modus berkedok biaya jasa dalam kepengurusan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga) kepada warga sekitar.
Menurut keterangan yang dihimpun dari beberapa warga sekitar, biaya kepengurusan bervariatif dengan nominal berbeda-beda, ada yang dipungut Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per KTP dan per KK. Rabu (11/12/24)
“KK 50K, KTP 50K lewat Kasun SHD” chat perpesan salah satu warga dan salah satu warga juga dikenakan biaya pengurusan yang sama.
Serupa, warga sekitar lainnya dalam chat via WhatsApp yang juga mengatakan. “Khusus Ngemplak 200 ribu,” ucapnya.
Warga lainnya juga berpesan suara bahwa pungutan ini sudah dilakukan. “Sekira dari tahun 2020, Ngemplak itu kena Rp 250 ribu ngurus KTP, KK dan akte kelahiran anak saya” jelasnya.
Dalam chat via WhatsApp salah satu warga, SHD memberikan jawaban kepada salah satu warga dengan mengomentari statusnya yang menyindir terkait Pungli dan mengatakan bahwasanya jika warga mau mengurus sendiri sesuai dengan prosedur itu gratis.
“Sebetulnya kalau mau sesuai prosedur yang bersangkutan datang sendiri ke Baldes (Balai Desa) langsung ke operator Kecamatan buat IKD KTP elektronik baru cetak KTP, dan bila kehilangan ada juga minta kehilangan dari Desa ke Polsek baru ke Kecamatan gratis,” ujar SHD.
Perangkat Desa ini juga berdalih, biaya tersebut merupakan jasa dengan mengibaratkan melintas jalur bebas hambatan layaknya dijalan TOL. “Karena ada yang mau lewat jalan TOL, jadi ada jasa TOL, ibarat orang bawa mobil kalau lewat TOL dengan yang lewat jalur tidak TOL,” ujar SHD.
Hal ini, salah satu warga menilai bahwa hampir seluruh penduduk Desa Ngemplak terkena dampak dari tindakan oknum yang di kategorikan terlalu cerdik ini.
“Mereka merasa terpaksa merogoh kantong agar proses berjalan lancar, meskipun seharusnya layanan tersebut disediakan secara gratis atau sesuai ketentuan Pemerintah,” ujar warga yang enggan disebut namanya.
Praktik pungli semacam ini tentu bertentangan dengan upaya Pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Sedangkan, membuat KTP baru 2024 melansir laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi, pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis.
Dan, berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.
Masyarakat Desa Ngemplak berharap adanya tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam kasus ini, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap transaksi administrasi di tingkat Desa – desa, khususnya Desa Ngemplak.
Penulis : **Tim
Editor : Red