Pemilik Karaoke Purworejo Gugat Pj Bupati, BPN Hingga Dinas PUPR Soal Pemberian Sanksi Pembongkaran 

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO realitapublik.id – Betty Indrayanti, pemilik tempat hiburan karaoke Oktopus di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purworejo.

 

Gugatan tersebut dilayangkan pada 21 Oktober 2024 yang lalu. Betty menggugat Pj Bupati Purworejo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo dan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Purworejo.

 

Tjahyono, kuasa hukum Betty mengatakan kliennya menggugat lantaran adanya perbuatan melawan hukum soal tanah yang ia beli tahun 2021 yang lalu. Bahkan, bangunan dan tanah yang ia gunakan sebagai tempat karaoke dikenakan sanksi karena dituduh melanggar tata ruang hijau.

 

“Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Tergugatnya Pj Bupati, yang kedua PUPR dan yang ke tiga BPN,” kata Tjahyono saat konferensi pers dikantornya Senin (6/1/2025).

 

Tjahyono menjelaskan, sengketa ini bermula saat kliennya membeli tanah pada bulan April tahun 2021. Tanah tersebut dalam sertifikat tertulis pekarangan dan bukan lahan hijau.

 

“Tanah tersebut memang kita pilih untuk beli karena tertulis statusnya pekarangan, ini sengaja kuta beli karena untuk usaha,” kata Tjahyono

Baca Juga :  SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan "Ternak Bunga" di Bank

 

Setelah dibangun untuk usaha karaoke, ada surat dari BPN Purworejo untuk menarik kembali sertifikat milik Betty dalam rangka merevisi sertifikat tersebut. Saat itulah Betty kaget dan merasa ada perbuatan melawan hukum dari Pemkab Purworejo.

 

“Ada surat dari BPN yang intinya menarik kembali sertifikat karena mau direvisi menjadi jalur hijau. Tentunya kan kami keberatan karena dasar beli tanah tersebut untuk usaha,” jelas Tjahyono.

 

Tjahyono menambahkan, BPN ingin menarik kembali sertifikat lantaran ada Perda nomor 10 tahun 2021 yang menyatakan wilayah tersebut adalah jalur hijau. Perda tersebut terbit pada 10 Juli 2021, di mana tanah tersebut sudah menjadi milik kliennya.

 

“Kenapa kita menggugat Pj bupati, karena Pj Bupati mengeluarkan surat keputusan untuk membongkar bangunan yang telah kami bangun. Yang kedua PUPR, atas dasar survey PUPR timbullah perda nomor 10 tahun 2021 tentang zona hijau tersebut, dan itu setelah kami beli tanah tersebut,” kata Tjahyono.

 

Tjahyono mempersoalkan apakah Pj Bupati Purworejo mempunyai kewenangan melakukan kebijakan strategis termasuk pembongkaran. Selanjutnya, kata Tjahyono, kenapa bangunan dengan sertifikat tanah asli yang dikeluarkan oleh BPN Purworejo dengan status pekarangan harus dibongkar.

Baca Juga :  Dukung Kesehatan dan Lingkungan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Hadiri Bhakti Sosial HUT Provinsi Lampung

 

“Kenapa mesti dibongkar, kalau merujuk perda nomor 10 tahun 2021 berarti berlaku surut ? Kenapa BPN kami gugat, karena BPN telah menerbitkan sertifikat yang notabene itu pekarangan,” kata Tjahyono.

 

“Intinya ada upaya pemaksaan pemberlakuan perda yang berlaku surut, dan yang kedua ada SK dari Pj Bupati yang ingin membongkar bangunan milik klien saya,” tambah Tjahyono.

 

Dari gugatan dilayangkan, sampai saat ini kata Tjahyono, pihaknya telah menjalani sidang mediasi dengan Pemkab Purworejo sebanyak 3 kali. Namun pihak Pemkab dan pemilik karaoke belum menemui titik temu atau mediasi yang dilaksanakan gagal.

 

Sementara itu pemilik sekaligus pengelola karaoke Oktopus Betty Indrayanti mengaku, untuk membangun tempat usaha karaoke tersebut menghabiskan dana sekitar Rp 3 miliar.

 

Selain itu, Betty mempertanyakan ada salah satu tempat karaoke yang statusnya murni wilayah hijau namun hingga kini belum juga ditindak. Ia menyebut, awalnya yang diberi peringatan oleh Pemkab Purworejo ada 3 tempat karaoke yang dinilai melanggar tata ruang.

Baca Juga :  Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

 

Namun, surat pembongkaran hanya turun hanya kepada 2 tempat karaoke. Ia kaget salah satu karaoke yang menurutnya jelas di lahan hijau tidak mendapatkan surat pembongkaran seperti usaha miliknya.

 

“Saya buat itu kira-kira habis sekitar Rp 3 miliar. Terus kemarin itu yang dipermasalahkan ada 3 terus kenapa yang dapat surat pembongkaran hanya 2, atau ada persoalan suka dan tidak suka,” tanya Betty.

 

Sementara itu, Pemkab Purworejo sebelumnya telah mengadakan Rakor Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Purworejo, di Ruang Bagelen Komplek Kantor Bupati Purworejo, Jum’at (03/01/2024).

 

Dalam keterangan resminya, Pj Sekda menerangkan bahwa kegiatan rapat merupakan langkah lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Purworejo yang telah mengenakan sanksi terhadap dua lokasi pelanggaran, dengan menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan jangka waktu 60 hari kalender.

 

“Rapat ini kami gelar untuk menindaklanjuti surat perintah pembongkaran yang sudah 60 hari berlaku tersebut,” jelasnya.

Penulis : Purwanto

Editor : Red

Berita Terkait

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini
Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung
Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi
Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI
SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank
Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:46 WIB

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu

Kamis, 23 April 2026 - 13:12 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

Kamis, 23 April 2026 - 12:55 WIB

BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini

Kamis, 23 April 2026 - 11:59 WIB

Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung

Kamis, 23 April 2026 - 11:36 WIB

Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 11:18 WIB

Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank

Rabu, 22 April 2026 - 12:27 WIB

Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan

Berita Terbaru