Pemilik Karaoke Purworejo Gugat Pj Bupati, BPN Hingga Dinas PUPR Soal Pemberian Sanksi Pembongkaran 

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO realitapublik.id – Betty Indrayanti, pemilik tempat hiburan karaoke Oktopus di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purworejo.

 

Gugatan tersebut dilayangkan pada 21 Oktober 2024 yang lalu. Betty menggugat Pj Bupati Purworejo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo dan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Purworejo.

 

Tjahyono, kuasa hukum Betty mengatakan kliennya menggugat lantaran adanya perbuatan melawan hukum soal tanah yang ia beli tahun 2021 yang lalu. Bahkan, bangunan dan tanah yang ia gunakan sebagai tempat karaoke dikenakan sanksi karena dituduh melanggar tata ruang hijau.

 

“Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Tergugatnya Pj Bupati, yang kedua PUPR dan yang ke tiga BPN,” kata Tjahyono saat konferensi pers dikantornya Senin (6/1/2025).

 

Tjahyono menjelaskan, sengketa ini bermula saat kliennya membeli tanah pada bulan April tahun 2021. Tanah tersebut dalam sertifikat tertulis pekarangan dan bukan lahan hijau.

 

“Tanah tersebut memang kita pilih untuk beli karena tertulis statusnya pekarangan, ini sengaja kuta beli karena untuk usaha,” kata Tjahyono

Baca Juga :  KRYD Selama 5 Hari, Polres Kebumen Amankan Pelaku dan Ratusan Botol Miras

 

Setelah dibangun untuk usaha karaoke, ada surat dari BPN Purworejo untuk menarik kembali sertifikat milik Betty dalam rangka merevisi sertifikat tersebut. Saat itulah Betty kaget dan merasa ada perbuatan melawan hukum dari Pemkab Purworejo.

 

“Ada surat dari BPN yang intinya menarik kembali sertifikat karena mau direvisi menjadi jalur hijau. Tentunya kan kami keberatan karena dasar beli tanah tersebut untuk usaha,” jelas Tjahyono.

 

Tjahyono menambahkan, BPN ingin menarik kembali sertifikat lantaran ada Perda nomor 10 tahun 2021 yang menyatakan wilayah tersebut adalah jalur hijau. Perda tersebut terbit pada 10 Juli 2021, di mana tanah tersebut sudah menjadi milik kliennya.

 

“Kenapa kita menggugat Pj bupati, karena Pj Bupati mengeluarkan surat keputusan untuk membongkar bangunan yang telah kami bangun. Yang kedua PUPR, atas dasar survey PUPR timbullah perda nomor 10 tahun 2021 tentang zona hijau tersebut, dan itu setelah kami beli tanah tersebut,” kata Tjahyono.

 

Tjahyono mempersoalkan apakah Pj Bupati Purworejo mempunyai kewenangan melakukan kebijakan strategis termasuk pembongkaran. Selanjutnya, kata Tjahyono, kenapa bangunan dengan sertifikat tanah asli yang dikeluarkan oleh BPN Purworejo dengan status pekarangan harus dibongkar.

Baca Juga :  KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi

 

“Kenapa mesti dibongkar, kalau merujuk perda nomor 10 tahun 2021 berarti berlaku surut ? Kenapa BPN kami gugat, karena BPN telah menerbitkan sertifikat yang notabene itu pekarangan,” kata Tjahyono.

 

“Intinya ada upaya pemaksaan pemberlakuan perda yang berlaku surut, dan yang kedua ada SK dari Pj Bupati yang ingin membongkar bangunan milik klien saya,” tambah Tjahyono.

 

Dari gugatan dilayangkan, sampai saat ini kata Tjahyono, pihaknya telah menjalani sidang mediasi dengan Pemkab Purworejo sebanyak 3 kali. Namun pihak Pemkab dan pemilik karaoke belum menemui titik temu atau mediasi yang dilaksanakan gagal.

 

Sementara itu pemilik sekaligus pengelola karaoke Oktopus Betty Indrayanti mengaku, untuk membangun tempat usaha karaoke tersebut menghabiskan dana sekitar Rp 3 miliar.

 

Selain itu, Betty mempertanyakan ada salah satu tempat karaoke yang statusnya murni wilayah hijau namun hingga kini belum juga ditindak. Ia menyebut, awalnya yang diberi peringatan oleh Pemkab Purworejo ada 3 tempat karaoke yang dinilai melanggar tata ruang.

Baca Juga :  Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Tempat Hiburan Polisi Tetapkan 1 Tersangka

 

Namun, surat pembongkaran hanya turun hanya kepada 2 tempat karaoke. Ia kaget salah satu karaoke yang menurutnya jelas di lahan hijau tidak mendapatkan surat pembongkaran seperti usaha miliknya.

 

“Saya buat itu kira-kira habis sekitar Rp 3 miliar. Terus kemarin itu yang dipermasalahkan ada 3 terus kenapa yang dapat surat pembongkaran hanya 2, atau ada persoalan suka dan tidak suka,” tanya Betty.

 

Sementara itu, Pemkab Purworejo sebelumnya telah mengadakan Rakor Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Purworejo, di Ruang Bagelen Komplek Kantor Bupati Purworejo, Jum’at (03/01/2024).

 

Dalam keterangan resminya, Pj Sekda menerangkan bahwa kegiatan rapat merupakan langkah lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Purworejo yang telah mengenakan sanksi terhadap dua lokasi pelanggaran, dengan menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan jangka waktu 60 hari kalender.

 

“Rapat ini kami gelar untuk menindaklanjuti surat perintah pembongkaran yang sudah 60 hari berlaku tersebut,” jelasnya.

Penulis : Purwanto

Editor : Red

Berita Terkait

Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 
KRYD Selama 5 Hari, Polres Kebumen Amankan Pelaku dan Ratusan Botol Miras
Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan
Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 134 Ranmor
Oknum Debt Kolektor Adira Finance Diduga Rampas Kendaraan Konsumen
Polres Jombang Bersama TNI, Bantu Pencarian Korban Tanah Longsor
Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah
Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:42 WIB

Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:06 WIB

KRYD Selama 5 Hari, Polres Kebumen Amankan Pelaku dan Ratusan Botol Miras

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:23 WIB

Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:03 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 134 Ranmor

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:31 WIB

Oknum Debt Kolektor Adira Finance Diduga Rampas Kendaraan Konsumen

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:06 WIB

Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:36 WIB

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:26 WIB

Ironis ! Bullying Murid SDN Latek Bangil Terkesan Pembiaran dan Bungkam, Ada Apa?

Berita Terbaru