PASURUAN, realitapublik.id — SMAN 1 Grati, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan komite sekolah. Para siswa diminta membayar Rp 115.000 per bulan, atau sekitar Rp 1.380.000 per tahun, sebagai syarat untuk mendapatkan kartu ujian. Jika tidak membayar, siswa dikabarkan tidak dapat mengikuti ujian.
Seorang siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan tekanan yang dirasakan.
“Kalau nggak bayar uang sumbang komite, kami nggak bisa ikut ujian. Soalnya, untuk dapetin kartu ujian, harus lunas dulu sumbangannya,” ujarnya.
Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8/P/2024, SMAN 1 Grati telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1.846.460.000 untuk tahun anggaran 2025. Dengan jumlah siswa sebanyak 1.199 orang, secara matematis setiap siswa mendapat alokasi sekitar Rp 1,54 juta per tahun dari dana BOS.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah dana BOS yang sudah digelontorkan Pemerintah belum mencukupi kebutuhan sekolah, hingga masih memberlakukan pungutan kepada siswa?
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan dan pihak berwenang agar tidak ada lagi siswa yang kehilangan hak belajar hanya karena kendala biaya. Pendidikan seharusnya menjadi hak yang bisa diakses semua anak tanpa diskriminasi ekonomi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin tanpa diskriminasi, dan segala bentuk pungutan yang menghambat akses siswa ke pendidikan harus segera ditindak.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMAN 1 Grati belum memberikan respons atas pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi terkait, namun pihak sekolah belum memberikan jawaban.
Penulis : Tim
Editor : Red







