Pungli Berkedok Sumbangan, Siswa SMAN 1 Grati Terancam Gagal Ujian Meski Ada Dana BOS

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PASURUAN, realitapublik.id — SMAN 1 Grati, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan komite sekolah. Para siswa diminta membayar Rp 115.000 per bulan, atau sekitar Rp 1.380.000 per tahun, sebagai syarat untuk mendapatkan kartu ujian. Jika tidak membayar, siswa dikabarkan tidak dapat mengikuti ujian.

Seorang siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan tekanan yang dirasakan.

“Kalau nggak bayar uang sumbang komite, kami nggak bisa ikut ujian. Soalnya, untuk dapetin kartu ujian, harus lunas dulu sumbangannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina

Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8/P/2024, SMAN 1 Grati telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1.846.460.000 untuk tahun anggaran 2025. Dengan jumlah siswa sebanyak 1.199 orang, secara matematis setiap siswa mendapat alokasi sekitar Rp 1,54 juta per tahun dari dana BOS.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah dana BOS yang sudah digelontorkan Pemerintah belum mencukupi kebutuhan sekolah, hingga masih memberlakukan pungutan kepada siswa?

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan dan pihak berwenang agar tidak ada lagi siswa yang kehilangan hak belajar hanya karena kendala biaya. Pendidikan seharusnya menjadi hak yang bisa diakses semua anak tanpa diskriminasi ekonomi.

Baca Juga :  Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djuandi Resmi Ditahan Kejati

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin tanpa diskriminasi, dan segala bentuk pungutan yang menghambat akses siswa ke pendidikan harus segera ditindak.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMAN 1 Grati belum memberikan respons atas pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi terkait, namun pihak sekolah belum memberikan jawaban.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djuandi Resmi Ditahan Kejati
Ketum JWI: Sesuai UU Pers, Dewan Pers Wajib Lindungi Wartawan Tanpa Sekat UKW
Aksi Curanmor di Parkiran DPRD Lampung Utara Gagal Total Usai Dipergoki Pegawai
Kawal Konektivitas Wilayah, Bupati Tubaba Dampingi Wagub Lampung Tinjau Proyek Jalan Rp38,5 Miliar 
Terbengkalai, Jalan Penghubung Wonokarto–Talang Jali Rusak Parah dan Ancam Nyawa Pengendara
Wakapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kotabumi
Perkuat Organisasi, MWC NU Jatibanteng Siap Gelar Musker dan Pelantikan Pengurus Ranting
Tabrak SEMA No. 4/2010: Oknum Satreskoba Polres Malang Diduga “Jual” Rehabilitasi Senilai Rp105 Juta
Berita ini 267 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:34 WIB

Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djuandi Resmi Ditahan Kejati

Selasa, 28 April 2026 - 20:40 WIB

Ketum JWI: Sesuai UU Pers, Dewan Pers Wajib Lindungi Wartawan Tanpa Sekat UKW

Selasa, 28 April 2026 - 20:34 WIB

Aksi Curanmor di Parkiran DPRD Lampung Utara Gagal Total Usai Dipergoki Pegawai

Selasa, 28 April 2026 - 19:07 WIB

Kawal Konektivitas Wilayah, Bupati Tubaba Dampingi Wagub Lampung Tinjau Proyek Jalan Rp38,5 Miliar 

Selasa, 28 April 2026 - 18:48 WIB

Terbengkalai, Jalan Penghubung Wonokarto–Talang Jali Rusak Parah dan Ancam Nyawa Pengendara

Selasa, 28 April 2026 - 11:58 WIB

Perkuat Organisasi, MWC NU Jatibanteng Siap Gelar Musker dan Pelantikan Pengurus Ranting

Selasa, 28 April 2026 - 11:44 WIB

Tabrak SEMA No. 4/2010: Oknum Satreskoba Polres Malang Diduga “Jual” Rehabilitasi Senilai Rp105 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 10:38 WIB

Bukan Begal, Polisi Ringkus Penipu TikTok di Situbondo yang Jerat Korban Lewat Rayuan

Berita Terbaru