KOTA PASURUAN realitapublik.id – Pemerintah dinas terkait menggelar rapat koordinasi (rakor) menindaklanjuti atas dugaan adanya warung remang plus karaoke yang viral sebelumnya dilokasi sepanjang bahu jalan dan atau di bantaran sungai wilayah utara Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Dihadiri Kapolsek Gadingrejo Suwarno, Kabid aset Lutfi, Wakil PLT sekcam Wahyudi, Satpol-PP Iman, Lurah Aan, Ketua Paguyuban, Babinsa, Babinkamtibmas, Tomas berikut sekira 42 para penghuni lapak. Kamis (8/5/25)
Dalam sambutan, Lurah Sebani mengatakan sebelumnya telah menerima laporan dan kabar viral segera melakukan sidak lokasi pada malam hari bersama pihak Paguyuban, Kelurahan, Kecamatan dan Satpol-PP.
“Untuk selanjutnya, pihak yang berwenang akan memberikan penjelasan dan konsekwensi atas tindakan menyalahi aturan yang disepakati, warung ditutup sementara,” ujarnya.
Dimana, aturan yang disepakati tersebut awalnya, para pedagang bersama paguyuban warung Segen (Sebani, Gentong), hanya berjualan makanan dan minuman (Mamin) dan menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban bersama.
Namun, aturan tersebut telah dilanggar oleh 3 warung dengan menyajikan karaoke yang salah satunya diindikasikan ada wanita cantik dan pengunjung yang menenggak miras serta diduga warung dijadikan ajang transaksi maksiat.
Selain itu, ada juga yang menjual belikan lapak dan menyewakan warung kepada warga yang berdomisili luar wilayah Kelurahan Sebani dan Kelurahan Gentong.

Iman selaku Kabid Satpol-PP Kota Pasuruan memaparkan, menurut UU Tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan dan Perwali Nomor 62 tahun 2022 disebutkan/dijelaskan 8 titik-titik diperbolehkan PKL berjualan di Kota Pasuruan serta Perwali Nomor 12 Tahun 2003 itu menambahkan salah satu titik yang diperbolehkan berjualan.
“Kami dari satpol PP itu tidak mendapatkan laporan mengenai adanya gangguan keamanan dan ketertiban, ya tidak bertindak. Ketika sekarang ada timbul gangguan keamanan dan ketertiban yang disalahkan kira-kira siapa?,” ungkapnya.
Lanjut Iman menjelaskan, baik dari Perda Nomor 2 Tahun 2013, Perwali Nomor 2 Tahun 2022 sebagai perubahan dari Perwali Nomor 12 tahun 2023 di tempat tersebut tidak termasuk titik-titik yang diperbolehkan untuk PKL melakukan jualan.
“Walaupun secara aturan jelas tidak diperbolehkan, ada sebuah ruang diperbolehkan berjualan asalkan mendapatkan izin melalui mekanisme yang perlu dilalui untuk di buka kembali,” jelasnya.
Kapolsek Gadingrejo Suwarno juga memberikan penjelasan, meski aturan tidak diperbolehkan, dengan asas manfaatkan untuk menunjang ekonomi masyarakat kecil supaya warung-warung itu bisa digunakan agar diurusi ijinnya ke dinas terkait dan ke Walikota Pasuruan.
“Untuk menyikapi ini supaya kita tertib, bangunan itu harus ditata betul. Tidak ada pengalihan hak dan saya minta nanti yang ada di sana adalah warga Sebani harus bisa menunjukkan KTP, setiap tahun harus dibuatkan laporan pernyataan, kalau warung itu digunakan tidak sesuai peruntukannya bisa dikeluarkan. Untuk sementara dinonaktifkan dulu menunggu pengurusan perijinan ke Pemkot,” tegasnya.
Senada, Wakil PLT Sekcam Wahyudi mengatakan kepada seluruh pedagang yang hadir, penutupan sementara seluruh warung sembari menunggu evaluasi.
“Kita menutup sementara warung yang ada di sebani kita tutup sambil kita evaluasi nantinya kapan dibukanya sambil nunggu proses perizinan yang sah dan saya minta tolong kepada Pak Lurah usahakan warga lokal dulu dan nanti juga disepakati bersama warung tidak boleh dipindah tangankan atau di jual belikan dengan alasan apapun. Ketika memang sudah tidak berjualan sepakat dibongkar,” ujarnya.
Berikutnya, dalam sesi tanya jawab kepada para pedagang dan Tomas, Ayik Suhaya yang merupakan warga Sebani meminta pihak Pemerintah Kota Pasuruan agar bertindak lebih tegas apabila didapati kegiatan negatif atau yang bersifat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saya sebagai warga Sebani sangat kecewa, kepada pemerintah, terutama Satpol-PP itu harus tegas dan tidak perlu pandang bulu jika itu memang menggangu ketertiban dan kenyamanan. Tolong segera bertindak, dan Alhamdulillah tadi bersama Forkopimcam sudah sepakat bahwasannya di stop dulu untuk sementara. Silahkan di urus ijinnya, jika memang disetujui oleh Walikota,” ujar Ayik Suhaya.
Usai rakor, salah satu pedagang kepada awak media mengungkapkan kesedihannya karena terkena imbas penutupan sementara, yang memberatkan dan membuatnya khawatir tentang bagaimana ia akan menafkahi keluarganya.
“Saya berharap ada solusi yang dapat membantu pedagang seperti saya untuk tetap bisa bekerja dan mencari nafkah, sampai kapan penutupan ini? sedangkan kita sekeluarga butuh makan setiap hari,” keluhnya.
Penulis : Chu
Editor : Saichu







