PASURUAN realitapublik.id – Unit V Resmob satreskrim Polres Pasuruan Pada Rabu, (7/5) dengan serangkaian penyelidikan berhasil mengamankan pelaku viral dengan melakukan konten live onani di kamarnya beralamatkan Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Rabu (14/5/25)
Seorang pemuda ZA (24) melalui akun bin_don29 notabennya seorang mahasiswa mengaku agar mendapatkan kenalan baru seorang laki-laki dan berharap ada yang membokingnya untuk berhubungan sesama jenis terpaksa harus mendekam dipenjara akibat perbuatanya.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli memaparkan, dari hasil konten dan bokingan para pelanggan mendapatkan uang senilai ratusan ribu rupiah.
“Dalam pengakuannya pelaku mendapatkan bayaran melalui open BO sesama jenis sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu rupiah,” ungkap Kapolres.
Hal ini, pelaku terancam hukuman dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 Milyar.
Serta pasal 32 Jo pasal 6 uu nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak 2 Milyar.

Kapolres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk mematuhi norma agama dan sosial, serta menghindari perilaku yang tidak sesuai, untuk mencegah dampak negatif.
“Penting saya ingatkan kepada masyarakat agar menjauhi segala hal yang dilarang oleh agama dan norma sosial, dampak dari pelanggaran tersebut lebih buruk dari iming-iming kenikmatan sementara,” papar Kapolres AKBP Jazuli.
Dengan mementingkan rezeki yang halal memang sangat penting, karena keberkahan dan kedamaian batin akan lebih mudah diraih ketika kita mencari rezeki dengan cara yang baik dan sesuai dengan nilai-nilai agama seiring menjalani kehidupan.
“Carilah Rizki yang halal, meski kecil jika halal perlahan akan besar dan yang penting akan merasakan keberkahan.” tutupnya.
Penulis : Chu
Editor : Saichu







