DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna, Setujui Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2025

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat telah ditandatangani oleh Rusdi Bupati, Samsul Ketua dan 3 Wakil DPRD Kabupaten Pasuruan (foto: Saichu realitapublik.id)

Surat telah ditandatangani oleh Rusdi Bupati, Samsul Ketua dan 3 Wakil DPRD Kabupaten Pasuruan (foto: Saichu realitapublik.id)

Kabupaten Pasuruan, realitapublik.id – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna ke-4, perihal persetujuan dengan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun anggaran 2025, berada di kantor gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Selasa (15/7/25)

Rapat Paripurna terbuka untuk umum DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Samsul Hidayat, didampingi oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dan wakil ketua DPRD, yaitu M. Zaini (Wakil Ketua 1), Adinda Denisa (Wakil Ketua 2), dan Rias Judikari Drastika (Wakil Ketua 3), yang dihadiri oleh anggota DPRD dan dinas-dinas pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutannya, Samsul Hidayat, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, menyampaikan apresiasi dan harapan bahwa dengan kemauan, tekad, dan komitmen yang tinggi, pembahasan Raperda dapat dituntaskan dengan baik.

Baca Juga :  Ditinggal Mandor di Papua, Bupati Lucky Hakim Instruksikan Pemulangan 7 Pekerja Asal Indramayu

Hal ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam pembentukan produk hukum daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

“Pendapat dan saran serta aspirasi yang disampaikan anggota Dewan dalam pembahasan Raperda ini semata-mata ingin menjadikan Raperda ini lebih sempurna, transparan dan akuntabel sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Berikut adalah daftar Raperda non-APBD tahun 2025 yang disetujui:

1. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah dan Perekonomian Rakyat Bina Mandiri

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

3. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

“Ketiga Raperda tersebut telah melalui proses tahapan mulai dari pengharmonisasian, penggunaan, pemanfaatan dan seksi oleh perangkan peraturan perundang-undangan pada kementrian hukum kantor wilayah Jatim,” terang Samsul Hidayat.

Baca Juga :  Warga Masangan Bongkar Dugaan "Gudang" Oplosan LPG Subsidi: Mobil Kabur Saat Dicegat, Polisi Diminta Segera Gerebek!

“Pembahasan juga mendapatkan persetujuan bersama dari kelompok kerja perangkat daerah terkait dan panitia kusus DPRD Kabupaten Pasuruan serta telah dilakukan fasilitasi oleh pemerintah propinsi Jatim,” tambahnya.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Pasuruan atas kerja sama yang baik dalam pembahasan dan pengesahan tiga Raperda, yaitu! Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bina Mandiri, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (PJSL) perusahaan dan Raperda tentang Estotika (penyederhanaan dan efisiensi pemerintahan)

“Kami terima kasih selama ini kerja sama yang baik antara pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Pansus yang telah membahas Perda tersebut,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa pengesahan ketiga Raperda tersebut harus diikuti dengan implementasi yang efektif dan berbanding lurus dengan kinerja yang transparan dan akuntabel. Beliau juga meminta dukungan dari anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Keresahan Warga, Satpol PP Tubaba Tutup Sementara Karaoke Diva

Selain itu, Bupati Rusdi juga menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Pasuruan telah melakukan mutasi jabatan untuk meningkatkan kinerja dan memberikan kesempatan kepada ASN untuk menempati jabatan yang baru, dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

*Dan kami sampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan baru menggelar mutasi jabatan untuk menyegarkan dan untuk menunjuk, memberi kesempatan para ASN untuk bisa menempati jabatan yang baru, dengan harapan meningkatkan kinerja untuk kemaslahatan, kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.

Penulis : Saichu

Editor : Chu

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sekarputih, Tim Intelijen KPK Tipikor Temukan Indikasi Duplikasi Anggaran
Dalih Efisiensi Anggaran, Nyawa 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran Diabaikan
Perkuat Transparansi dan Responsivitas, Polres PALI Optimalkan Pelayanan Publik Melalui FKP 2026
Dukung Kesehatan dan Lingkungan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Hadiri Bhakti Sosial HUT Provinsi Lampung
Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel
Gerak Cepat Call Center 110: Polres Pasuruan Kota Bubarkan Balap Liar, Amankan Remaja dan Kendaraan
PW dan 5 PD IWO se-Sumsel Resmi Dilantik, Ketum Yudhistira Tekankan Fungsi Kontrol
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah 18 April 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Wilayah Pegunungan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sekarputih, Tim Intelijen KPK Tipikor Temukan Indikasi Duplikasi Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 18:52 WIB

Dalih Efisiensi Anggaran, Nyawa 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran Diabaikan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:39 WIB

Perkuat Transparansi dan Responsivitas, Polres PALI Optimalkan Pelayanan Publik Melalui FKP 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 18:15 WIB

Dukung Kesehatan dan Lingkungan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Hadiri Bhakti Sosial HUT Provinsi Lampung

Sabtu, 18 April 2026 - 17:24 WIB

Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Sabtu, 18 April 2026 - 10:36 WIB

PW dan 5 PD IWO se-Sumsel Resmi Dilantik, Ketum Yudhistira Tekankan Fungsi Kontrol

Sabtu, 18 April 2026 - 10:10 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah 18 April 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Wilayah Pegunungan

Jumat, 17 April 2026 - 14:01 WIB

Wujud Dedikasi Akademik: Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis Uji Dua Calon Doktor Ilmu Lingkungan di Unila

Berita Terbaru