Rapat Paripurna II DPRD Kota Pasuruan: Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda RPJMD dan Perubahan APBD Sebagai Berikut 

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto saat rapat paripurna II didalam aula gedung DPRD Kota Pasuruan (Saichu/realitapublik.id)

Foto saat rapat paripurna II didalam aula gedung DPRD Kota Pasuruan (Saichu/realitapublik.id)

KOTA PASURUAN realitapublik.id – Rapat Paripurna II DPRD Kota Pasuruan menggelar rapat paripurna II, membahas dua agenda penting, yaitu Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2025-2029 dan Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. M. Toyib, dan didampingi oleh Wakil Ketua I, Ismail Marzuki Hasan, Wakil Ketua II, M. Gatot Adidoyo, Wakil Walikota mewakili eksekutif, Sekertaris Daerah (Sekda), dan pihak kedinasan pemerintah Kota Pasuruan. Senin (21/7/25) Siang.

 

Dalam rapat, lima fraksi secara bergantian menyampaikan pemandangan umum dengan menyampaikan catatan, masukan, dan penekanan terhadap arah kebijakan perubahan yang diharapkan tetap berpijak pada prinsip kepentingan masyarakat serta akuntabilitas tata kelola daerah.

 

“Pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dan pelaksanaan Raperda RPJMD dan APBD. Dengan demikian, diharapkan Raperda yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Pasuruan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucap salah satu anggota fraksi dari  partai Golkar.

Baca Juga :  Puncak Syawalan Kota Batik: Lopis Raksasa 2 Ton di Krapyak Jadi Simbol Pemersatu Umat

 

Salah satu fraksi juga mencermati dan menganalisis Raperda tentang RPJMD 2025-2029 dan Raperda Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2025, terkait Raperda tentang RPJMD 2025-2029. Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Pasuruan 2025-2029 ini ditetapkan menjadi Perda, Perangkat Daerah akan menindaklanjuti dengan membuat Rencana Strategis 2026-2030,

 

“Bagaimana kesiapan Perangkat Daerah khususnya kepala OPD dalam menterjemahkan program pembangunan dalam RPJMD ini?. Dan bagaimana saudara Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaannya untuk memastikan Visi Misi Pasuruan Anugrah sesuai target yang telah ditetapkan? Mohon tanggapan,” tulisnya.

 

Selain itu, permasalahan lama yang sampai saat ini tidak kunjung terselesaikan salah satunya terkait layanan air bersih dan parkiran.

Baca Juga :  Masyarakat Adat Nusantara (MATRA) Kota Pasuruan Gelar Kirab Budaya dalam Rangka HUT Kota ke-340

 

Selanjutnya, mengingat visi Wali Kota Pasuruan untuk mewujudkan “Indah Kotanya” yang menekankan estetika dan keberlanjutan lingkungan urban, bagaimana Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum, serta Diskominfotik dapat mempertanggungjawabkan kelalaian pengawasan terhadap maraknya pemasangan tiang dan kabel witi oleh provider internet yang merusak keindahan kota dan lingkungan permukiman?

 

“Apakah terdapat mekanisme pengendalian berbasis regulasi yang efektif untuk memastikan bahwa setiap pemasangan infrastruktur telekomunikasi telah memperoleh izin resmi dan selaras dengan rencana tata ruang kota, serta bagaimana evaluasi dampak estetis dan sosialnya dilakukan? Mohon penjelasan,” ungkapnya.

 

Dan, sebagaimana ketahui berdasarkan fakta, bahwa provider internet memasang tiang dan kabel wifi sebelum mereka mendapatkan konsumen dan diduga tanpa izin resmi dari dinas terkait, dapatkah Pemerintah Kota Pasuruan menyediakan bukti empiris mengenai kepatuhan provider terhadap regulasi perizinan?

 

Baca Juga :  Ujung Tombak di Keluarga: Wali Kota Aaf Dorong Kader PKK Pekalongan Jadi Garda Terdepan Gempur Rokok Ilegal

“APBD Perubahan memperhatikan hasil evaluasi capaian kinerja pelaksanaan progam dan kegiatan selama 1 semester di tahun 2025. Kami melihat terdapat Kepala Perangkat Daerah merangkap jabatan sebagi PLT di dinas atau badan lain, mengakibatkan beban kerja, bertambah dan tidak fokus pada satu pekerjaan, tentu hal ini dapat mempengaruhi tingkat kinerja OPD tersebut. Mohon tanggapan !,” pungkasnya.

 

Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pasuruan akan menjadi dasar penyusunan tanggapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan. Tanggapan tersebut akan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025.

 

Rapat Paripurna berikutnya akan menjadi kesempatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan untuk menanggapi secara langsung pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Dengan demikian, proses penyusunan Raperda RPJMD dan perubahan APBD dapat terus berlanjut dan menghasilkan keputusan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Pasuruan.

Penulis : Saichu

Editor : Red

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sekarputih, Tim Intelijen KPK Tipikor Temukan Indikasi Duplikasi Anggaran
Dalih Efisiensi Anggaran, Nyawa 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran Diabaikan
Perkuat Transparansi dan Responsivitas, Polres PALI Optimalkan Pelayanan Publik Melalui FKP 2026
Dukung Kesehatan dan Lingkungan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Hadiri Bhakti Sosial HUT Provinsi Lampung
Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel
Gerak Cepat Call Center 110: Polres Pasuruan Kota Bubarkan Balap Liar, Amankan Remaja dan Kendaraan
PW dan 5 PD IWO se-Sumsel Resmi Dilantik, Ketum Yudhistira Tekankan Fungsi Kontrol
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah 18 April 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Wilayah Pegunungan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sekarputih, Tim Intelijen KPK Tipikor Temukan Indikasi Duplikasi Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 18:52 WIB

Dalih Efisiensi Anggaran, Nyawa 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran Diabaikan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:39 WIB

Perkuat Transparansi dan Responsivitas, Polres PALI Optimalkan Pelayanan Publik Melalui FKP 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 18:15 WIB

Dukung Kesehatan dan Lingkungan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Hadiri Bhakti Sosial HUT Provinsi Lampung

Sabtu, 18 April 2026 - 17:24 WIB

Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Sabtu, 18 April 2026 - 10:36 WIB

PW dan 5 PD IWO se-Sumsel Resmi Dilantik, Ketum Yudhistira Tekankan Fungsi Kontrol

Sabtu, 18 April 2026 - 10:10 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah 18 April 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Wilayah Pegunungan

Jumat, 17 April 2026 - 14:01 WIB

Wujud Dedikasi Akademik: Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis Uji Dua Calon Doktor Ilmu Lingkungan di Unila

Berita Terbaru