MALANG realitapublik.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya sempat diselesaikan secara damai, kini memanas kembali. Keluarga korban, didampingi kuasa hukum Moch. Wahyu Nur Agung Satriyo, S.H. (Agung) dan Much. Ainur Rofiq, S.H., C.Me., resmi melaporkan balik pihak terlapor ke Polres Batu. Laporan ini terkait dugaan pemerasan dan penipuan.
Langkah hukum ini diambil setelah sebelumnya dalam berita realitapublik.id, dimana pihak terlapor, berinisial SO, melaporkan balik keluarga korban ke Polres Batu pada 25 Juli 2025. Dalam laporannya bernomor LPM/532/VII/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, SO mengaku telah menyerahkan uang Rp5 juta sebagai bagian dari kesepakatan damai. Namun, SO menduga perjanjian damai tersebut tidak ditepati dan ia merasa ditipu.
Berbeda dengan klaim SO, kuasa hukum keluarga korban menegaskan bahwa proses perdamaian sebelumnya dilakukan tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Pelaporan balik ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada SO agar tidak mempermainkan hukum, serta untuk meluruskan dugaan manipulasi terhadap pihak-pihak yang turut memediasi seperti RT, RW, Babinsa, dan Babinkamtibmas.
“Langkah kami ini adalah respons atas tuduhan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum dan telah merugikan nama baik keluarga korban. Kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia untuk mencari keadilan,” tegas Agung, kuasa hukum korban.
Dokumen yang dilampirkan SO memang menunjukkan bahwa perdamaian tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, termasuk Ketua RT, RW, Babinsa, dan Babinkamtibmas. Namun, keluarga korban menegaskan bahwa perdamaian dilakukan atas permintaan bersama dan tidak menghapuskan hak hukum korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan sesuai undang-undang.
Saat ini, kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Kuasa hukum keluarga korban menyatakan siap membuka semua bukti dan keterangan saksi untuk membuktikan bahwa tudingan terhadap kliennya tidak berdasar dan merupakan upaya pengalihan isu dari dugaan tindak pidana yang sebenarnya (pelecehan seksual).
Polres Batu masih melakukan pendalaman atas laporan dari kedua belah pihak dan Masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi dan memberikan ruang kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Penulis : Bil
Editor : Red







