PASURUAN realitapublik.id – Dugaan keterlibatan oknum wartawan dan LSM yang membekingi operasional Cafe Gempol 9 memicu aksi demonstrasi. Sekitar 50 anggota Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan mendatangi Kantor Satpol PP Pemkab Pasuruan pada Senin, 28 Juli 2025, untuk mendesak penutupan kafe tersebut.
Ketua FORMAT, Ismail Makky, menyatakan bahwa Satpol PP atau dinas terkait memiliki wewenang penuh untuk mencabut izin usaha Gempol 9.
“Banyak temuan pelanggaran regulasi dan penyalahgunaan izin sejak 2018. Kafe Gempol 9 ini sarat dengan masalah kriminal, mulai dari tindak pidana perdagangan orang, peredaran miras, narkotika, pornografi, perkelahian, penganiayaan, hingga tunggakan pajak dan pungutan liar,” tegas Ismail.
Ismail menyayangkan adanya upaya memanipulasi fakta dan data seolah-olah tidak ada masalah di Gempol 9, termasuk melalui narasi dan pernyataan hoax dari beberapa oknum wartawan dan LSM.
“Sangat miris sekali. Pemerintah Kabupaten Pasuruan jangan takut terhadap oknum wartawan dan LSM yang berusaha menghalang-halangi penutupan kafe ini. Kalau perlu, periksa dan laporkan mereka ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena perintangan penegakan hukum adalah pidana,” ujarnya geram.
FORMAT juga mendesak Kepala Satpol PP untuk segera menertibkan dan membersihkan oknum pegawainya yang diduga terlibat suap atau upeti dari kafe dan tempat hiburan lain.
Tanggapan Satpol PP
Menanggapi desakan FORMAT, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, M. Rido Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran izin.
“Kami sudah dua kali melayangkan pemanggilan kepada pengelola Gempol 9, namun hingga kini belum dipenuhi. Kami mengucapkan terima kasih atas data dan fakta yang disampaikan oleh FORMAT,” kata Rido.
Rido menegaskan bahwa penutupan Cafe Gempol 9 masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan. “Jika dalam kesimpulan nanti ditemukan unsur pelanggaran, baik administrasi maupun ketertiban umum, kami akan bertindak tegas dan bertanggung jawab untuk menutup kafe tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Bupati Pasuruan telah menyatakan siapapun yang melanggar harus segera ditutup. “Saya juga tidak akan segan-segan menindak tegas pegawai di lingkungan Satpol PP jika terlibat dalam pengkondisian, menerima upeti, atau pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku,” tutup Rido.
Penulis : *Chu
Editor : Red







