Klarifikasi Resmi Pihak Majelis Klego Terkait Tudingan Kekerasan Santri

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan, 10 Oktober 2025 realitapublik.id — Menanggapi pemberitaan salah satu media daring yang memuat dugaan kekerasan dan perlakuan tidak wajar terhadap santri berinisial KB di majelis taklim wilayah Klego, pihak pengasuh majelis menyampaikan Hak Jawab resmi untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak benar dan menyesatkan bagi publik.

 

Bantahan Atas Keterangan Santri KB

Pihak majelis secara tegas membantah seluruh keterangan yang disampaikan oleh KB dalam pemberitaan tersebut, termasuk klaim seputar masa menetap dan aktivitas sehari-hari.

 

Masa Menetap: Tudingan KB telah menetap selama sembilan bulan adalah tidak benar. Ustad W menjelaskan, “Yang bersangkutan baru masuk pada 18 Juni 2025, jadi baru lima bulan.”

Baca Juga :  Konsolidasi Akar Rumput, DPD II Golkar Tubaba Gelar Muscam Lambu Kibang dan Targetkan Kemenangan Pemilu

 

Aktivitas Sehari-hari: Pihak majelis menolak tudingan bahwa aktivitas KB hanya menyapu, mencuci piring, memasak nasi, dan membuat minuman, serta tidak pernah diajarkan mengaji. “Selama di pondok, ustad tidak pernah sekalipun menyuruh melakukan pekerjaan seperti itu. Justru dia sendiri yang enggan mengikuti kegiatan ngaji karena sering berdalih pusing,” tegas Ustad W. Kegiatan seperti memasak dan membersihkan lingkungan justru merupakan inisiatif KB sendiri tanpa perintah khusus dari ustad.

 

Tudingan Eksploitasi: Tudingan bahwa ustad mengeksploitasi santri juga dibantah tegas.

 

Meluruskan Isu Perundungan dan Mabuk

Pemberitaan yang menyebutkan dua kerabat ustad datang dalam keadaan mabuk dan melakukan perundungan juga merupakan informasi yang tidak benar.

Baca Juga :  BMKG: Situbondo Didominasi Udara Kabur dan Kabut, Suhu Dingin Capai 15°C 

 

Pihak majelis justru menyampaikan informasi dari santri lain bahwa KB sering terlihat mabuk bersama warga di sekitar Klego, bukan dengan santri majelis. Selain itu, “Beberapa kali dia juga menantang santri lain berkelahi, namun ustaz selalu menasihati dan melarang,” tambah keterangan dari pihak majelis.

 

Kronologi Kepergian dan Persoalan Proposal

Terkait pernyataan bahwa KB keluar dari pondok karena merasa terancam, pihak majelis menjelaskan bahwa kepergiannya terjadi setelah adanya persoalan proposal penggalangan dana.

Dari total 25 proposal, 17 proposal ditemukan hilang tanpa kejelasan.

Baca Juga :  Bersihkan Jalur Ciapus dari Bangunan Liar Jadi Kado HUT ke-81 RI di Tamansari Bogor

Saat diminta klarifikasi bersama salah satu rekan santri, F, kedua pihak saling melempar tanggung jawab.

 

“Ustad tidak pernah melakukan ancaman atau kekerasan seperti yang diberitakan. Justru saat persoalan itu dibicarakan, KB tiba-tiba pergi meninggalkan pondok tanpa berpamitan,” terang sumber lain dari kalangan majelis.

 

Kepergian KB tersebut disaksikan oleh warga sekitar.

Pihak majelis menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk menjaga nama baik (marwah) lembaga dan meluruskan persepsi masyarakat terhadap kegiatan keagamaan yang berjalan.

 

Hak Jawab ini disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 Ayat (11) dan Pasal 5 Ayat (2).

Penulis : Hema & Izul

Editor : Red

Berita Terkait

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan
14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri
Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung
RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung
Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian
Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:34 WIB

14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:45 WIB

RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru