Klarifikasi Resmi Pihak Majelis Klego Terkait Tudingan Kekerasan Santri

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan, 10 Oktober 2025 realitapublik.id — Menanggapi pemberitaan salah satu media daring yang memuat dugaan kekerasan dan perlakuan tidak wajar terhadap santri berinisial KB di majelis taklim wilayah Klego, pihak pengasuh majelis menyampaikan Hak Jawab resmi untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak benar dan menyesatkan bagi publik.

 

Bantahan Atas Keterangan Santri KB

Pihak majelis secara tegas membantah seluruh keterangan yang disampaikan oleh KB dalam pemberitaan tersebut, termasuk klaim seputar masa menetap dan aktivitas sehari-hari.

 

Masa Menetap: Tudingan KB telah menetap selama sembilan bulan adalah tidak benar. Ustad W menjelaskan, “Yang bersangkutan baru masuk pada 18 Juni 2025, jadi baru lima bulan.”

Baca Juga :  Bentengi Generasi Muda, H. Putra Jaya Umar Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba

 

Aktivitas Sehari-hari: Pihak majelis menolak tudingan bahwa aktivitas KB hanya menyapu, mencuci piring, memasak nasi, dan membuat minuman, serta tidak pernah diajarkan mengaji. “Selama di pondok, ustad tidak pernah sekalipun menyuruh melakukan pekerjaan seperti itu. Justru dia sendiri yang enggan mengikuti kegiatan ngaji karena sering berdalih pusing,” tegas Ustad W. Kegiatan seperti memasak dan membersihkan lingkungan justru merupakan inisiatif KB sendiri tanpa perintah khusus dari ustad.

 

Tudingan Eksploitasi: Tudingan bahwa ustad mengeksploitasi santri juga dibantah tegas.

 

Meluruskan Isu Perundungan dan Mabuk

Pemberitaan yang menyebutkan dua kerabat ustad datang dalam keadaan mabuk dan melakukan perundungan juga merupakan informasi yang tidak benar.

Baca Juga :  Dukung Generasi Muda, Ketua ESI Safran, Motivasi Peserta Lomba E-Sports di Polres Pasuruan Kota

 

Pihak majelis justru menyampaikan informasi dari santri lain bahwa KB sering terlihat mabuk bersama warga di sekitar Klego, bukan dengan santri majelis. Selain itu, “Beberapa kali dia juga menantang santri lain berkelahi, namun ustaz selalu menasihati dan melarang,” tambah keterangan dari pihak majelis.

 

Kronologi Kepergian dan Persoalan Proposal

Terkait pernyataan bahwa KB keluar dari pondok karena merasa terancam, pihak majelis menjelaskan bahwa kepergiannya terjadi setelah adanya persoalan proposal penggalangan dana.

Dari total 25 proposal, 17 proposal ditemukan hilang tanpa kejelasan.

Baca Juga :  Sinergi Dua Kementerian: Integrasikan LP2B ke Dokumen RTRW dan RDTR Melalui Surat Edaran Bersama

Saat diminta klarifikasi bersama salah satu rekan santri, F, kedua pihak saling melempar tanggung jawab.

 

“Ustad tidak pernah melakukan ancaman atau kekerasan seperti yang diberitakan. Justru saat persoalan itu dibicarakan, KB tiba-tiba pergi meninggalkan pondok tanpa berpamitan,” terang sumber lain dari kalangan majelis.

 

Kepergian KB tersebut disaksikan oleh warga sekitar.

Pihak majelis menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk menjaga nama baik (marwah) lembaga dan meluruskan persepsi masyarakat terhadap kegiatan keagamaan yang berjalan.

 

Hak Jawab ini disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 Ayat (11) dan Pasal 5 Ayat (2).

Penulis : Hema & Izul

Editor : Red

Berita Terkait

Sengketa Surat Keterangan Waris di Sijambe Menggelinding ke Ranah Hukum
Dosen FEB Raih Juara III pada Ajang Melodost Dies Natalis ke-67 UPN Veteran Jawa Timur
Monitoring dan evaluasi di Desa Karang Sakti, Camat Apresiasi Kinerja Kepala Desa.
Aliansi Poros Tengah Demo Cabdin Pendidikan Pasuruan, Desak Transparansi SPMB dan Audit Dana BOS
Aksi di Tugu Adipura: Bunyi Centong Bersahutan Sambil Teriak ‘Jangan Stop MBG’
Bobol Rumah Kosong Pakai Linggis, Dua Pemuda di Talang Ubi Diringkus Polisi
Kurang dari 10 Jam, Polsek Abung Selatan Ringkus Lansia Pelaku Pembacokan Brutal
Sinergi Dua Kementerian: Integrasikan LP2B ke Dokumen RTRW dan RDTR Melalui Surat Edaran Bersama
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:19 WIB

Sengketa Surat Keterangan Waris di Sijambe Menggelinding ke Ranah Hukum

Senin, 22 Juni 2026 - 20:29 WIB

Dosen FEB Raih Juara III pada Ajang Melodost Dies Natalis ke-67 UPN Veteran Jawa Timur

Senin, 22 Juni 2026 - 19:55 WIB

Monitoring dan evaluasi di Desa Karang Sakti, Camat Apresiasi Kinerja Kepala Desa.

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19 WIB

Aliansi Poros Tengah Demo Cabdin Pendidikan Pasuruan, Desak Transparansi SPMB dan Audit Dana BOS

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Bobol Rumah Kosong Pakai Linggis, Dua Pemuda di Talang Ubi Diringkus Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:18 WIB

Kurang dari 10 Jam, Polsek Abung Selatan Ringkus Lansia Pelaku Pembacokan Brutal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Sinergi Dua Kementerian: Integrasikan LP2B ke Dokumen RTRW dan RDTR Melalui Surat Edaran Bersama

Senin, 22 Juni 2026 - 11:19 WIB

Camat Bungatan, Yogie: Korupsi Ibarat Api yang Harus Dipadamkan Sejak Dini

Berita Terbaru