Pekalongan, 10 Oktober 2025 realitapublik.id — Menanggapi pemberitaan salah satu media daring yang memuat dugaan kekerasan dan perlakuan tidak wajar terhadap santri berinisial KB di majelis taklim wilayah Klego, pihak pengasuh majelis menyampaikan Hak Jawab resmi untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak benar dan menyesatkan bagi publik.
Bantahan Atas Keterangan Santri KB
Pihak majelis secara tegas membantah seluruh keterangan yang disampaikan oleh KB dalam pemberitaan tersebut, termasuk klaim seputar masa menetap dan aktivitas sehari-hari.
Masa Menetap: Tudingan KB telah menetap selama sembilan bulan adalah tidak benar. Ustad W menjelaskan, “Yang bersangkutan baru masuk pada 18 Juni 2025, jadi baru lima bulan.”
Aktivitas Sehari-hari: Pihak majelis menolak tudingan bahwa aktivitas KB hanya menyapu, mencuci piring, memasak nasi, dan membuat minuman, serta tidak pernah diajarkan mengaji. “Selama di pondok, ustad tidak pernah sekalipun menyuruh melakukan pekerjaan seperti itu. Justru dia sendiri yang enggan mengikuti kegiatan ngaji karena sering berdalih pusing,” tegas Ustad W. Kegiatan seperti memasak dan membersihkan lingkungan justru merupakan inisiatif KB sendiri tanpa perintah khusus dari ustad.
Tudingan Eksploitasi: Tudingan bahwa ustad mengeksploitasi santri juga dibantah tegas.
Meluruskan Isu Perundungan dan Mabuk
Pemberitaan yang menyebutkan dua kerabat ustad datang dalam keadaan mabuk dan melakukan perundungan juga merupakan informasi yang tidak benar.
Pihak majelis justru menyampaikan informasi dari santri lain bahwa KB sering terlihat mabuk bersama warga di sekitar Klego, bukan dengan santri majelis. Selain itu, “Beberapa kali dia juga menantang santri lain berkelahi, namun ustaz selalu menasihati dan melarang,” tambah keterangan dari pihak majelis.
Kronologi Kepergian dan Persoalan Proposal
Terkait pernyataan bahwa KB keluar dari pondok karena merasa terancam, pihak majelis menjelaskan bahwa kepergiannya terjadi setelah adanya persoalan proposal penggalangan dana.
Dari total 25 proposal, 17 proposal ditemukan hilang tanpa kejelasan.
Saat diminta klarifikasi bersama salah satu rekan santri, F, kedua pihak saling melempar tanggung jawab.
“Ustad tidak pernah melakukan ancaman atau kekerasan seperti yang diberitakan. Justru saat persoalan itu dibicarakan, KB tiba-tiba pergi meninggalkan pondok tanpa berpamitan,” terang sumber lain dari kalangan majelis.
Kepergian KB tersebut disaksikan oleh warga sekitar.
Pihak majelis menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk menjaga nama baik (marwah) lembaga dan meluruskan persepsi masyarakat terhadap kegiatan keagamaan yang berjalan.
Hak Jawab ini disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 Ayat (11) dan Pasal 5 Ayat (2).
Penulis : Hema & Izul
Editor : Red






