Audensi, FKHN Lampura Usulkan PPPK Paruh Waktu Bagi Tenaga Non ASN yang Tak Terakomodir

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus FKHN Lampung Utara saat audensi dengan Ketua DPRD Lampung Utara didampingi Komisi I dan IV, serta Kepala OPD Kabupaten Lampung Utara di Kantor DPRD Kabupaten Lampung Utara. (Photo: Rody Candra/realitapublik.id)

i

Pengurus FKHN Lampung Utara saat audensi dengan Ketua DPRD Lampung Utara didampingi Komisi I dan IV, serta Kepala OPD Kabupaten Lampung Utara di Kantor DPRD Kabupaten Lampung Utara. (Photo: Rody Candra/realitapublik.id)

LAMPURA realitapublik.id — Ketua FKHN (Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes) Lampung Utara, Desti Candra Yunita, menyampaikan usulan mengenai tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas (TKHL) yang belum terakomodir, agar bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

 

Usulan tersebut disampaikan Ketua FKHN kepada DPRD dan Pemda Kabupaten Lampung Utara dalam acara audensi pada Senin 13 Oktober 2025, di Kantor DPRD Lampung Utara.

 

Dalam audensi ini, Ketua FKHN Lampung Utara, Desti Candra Yunita menyebutkan tenaga non ASN di Kabupaten Lampung Utara, jumlahnya masih cukup banyak yang statusnya hingga saat ini belum sebagai PPPK Paruh Waktu.

 

“Tenaga non ASN tersebut tersebar di berbagai OPD dan selama ini memiliki peran penting dalam mendukung operasional pemerintahan, mulai dari pelayanan administrasi, pendidikan, hingga tenaga teknis di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Wujudkan Situbondo Pantura Asri, Begini Aksi Kompak Warga dan Pemerintah di Suboh

 

Kata Desti, para tenaga non ASN baik tenaga honorer, guru dan tenaga kesehatan yang statusnya hingga kini belum sebagai PPPK Paruh Waktu, karena saat seleksi baik CPNS dan PPPK pada T.A 2024, ada yang tidak memenuhi syarat, tidak hadir mengikuti seleksi, dan dan ada juga yang tidak mendaftarkan diri.

 

Oleh karena itu, para tenaga honorer, guru dan tenaga kesehatan non ASN yang sudah masuk dalam pangkalan database BKN, dan tenaga harian lepas yang belum terakomodir, bisa diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Sedangkan untuk mengusulkan kembali tenaga non ASN yang belum terakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah tidak bisa bertindak sepihak, melainkan tetap harus mengikuti aturan, peraturan, dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Hadiri Rilis Kasus 3C di Polda Lampung 

 

“Kami berharap kepada Pemda dan DPRD Lampung Utara bisa mengawal dan memperjuangkan serta memfasilitasi agar mereka tidak hanya dapat di terima menjadi PPPK Paruh Waktu, namun juga bisa mendapatkan hak jaminan keselamatan kerja (K3) BPJS Ketenagakerjaan, sehingga selaras dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur perlindungan atas keselamatan kerja,” kata Desti.

 

 

Dalam pertemuan ini, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, yang didampingi oleh Komisi I dan Komisi IV, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hingga kini belum terakomodir.

Baca Juga :  Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi

 

Dalam pernyataannya, bahwa DPRD bersama Pemda Kabupaten Lampung Utara akan terus memperjuangkan, mengawal, dan memfasilitasi perjuangan Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) agar tenaga honorer yang belum terakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan kembali.

 

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, yang didampingi sejumlah kepala OPD lain dalam acara ini, ia mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung perjuangan FKHN dalam memperjuangkan tenaga honorer di seluruh instansi yang belum masuk dalam database PPPK hingga tahun 2025.

 

“Kami berharap agar mereka dapat kembali diusulkan dengan tetap mengikuti aturan, dan regulasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.(*)

 

Penulis: Rody Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!
Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1
Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 17:44 WIB

Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:27 WIB

Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:36 WIB

Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:10 WIB

Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni

Berita Terbaru