BOGOR – Manajemen PT PMC akhirnya angkat bicara terkait konflik pemanfaatan lahan yang terjadi di Kampung Mahduhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (11/8/2026), pihak perusahaan menegaskan memiliki legalitas hukum yang sah atas tanah tersebut dan menduga ada oknum yang sengaja memobilisasi massa.
Konferensi pers yang berlangsung di Aula Enthree Coffee & Kitchen, Jalan Raya Cibinong ini dihadiri oleh Manajer Aset Ruben, Manajer Legal Nefton Alvarez, serta Staf Lapangan Cece Miftah.
Manajer Aset PT PMC, Ruben, menjelaskan bahwa perusahaan memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) resmi seluas 65 hektare yang mencakup wilayah Desa Sukajaya dan Desa Sukaluyu. SHGB tersebut diterbitkan oleh negara sejak tahun 1997 dan memiliki masa berlaku hingga tahun 2027.
“Lahan ini kami peroleh melalui proses lelang resmi negara, bukan membeli dari masyarakat adat. Negaralah yang menyerahkan hak pemanfaatannya kepada kami,” tegas Ruben.
Menurut Ruben, PT PMC telah memberikan uang kompensasi kepada 106 penggarap sejak tahun 2002. Memasuki tahun 2026, sebanyak 22 penggarap tambahan juga telah menerima hak serupa.
“Saat ini yang tersisa hanya dua keluarga. Namun, dua keluarga inilah yang kemudian mendapat dukungan dari ratusan mahasiswa asal Jakarta dan Bogor, sehingga konflik ini terkesan membesar,” ujarnya.
Staf Lapangan PT PMC, Cece Miftah, meluruskan narasi sepihak yang sempat viral di media sosial. Ia menegaskan bahwa aktivitas alat berat pada 6 Agustus 2026 lalu bukanlah eksekusi pemukiman, melainkan pembuatan akses jalan atas permintaan warga untuk mengangkut bibit dan pupuk.
“Program hortikultura ini nantinya akan dikelola bersama-sama dengan masyarakat setempat. Pengerjaan fisik pun hanya dilakukan di atas lahan yang penggarapnya sudah menerima kompensasi dan sukarela mengosongkan lahan,” jelas Cece.
Cece juga membantah keras tudingan adanya aksi pemukulan oleh pihak perusahaan. Mengenai senjata tajam yang dibawa oleh petugas keamanan perusahaan, ia menyebut hal itu murni sebagai bentuk pertahanan diri. Sebab, pada 3 Agustus sebelumnya, sekitar 300 warga dari RW 01 hingga RW 06 sempat dihadang oleh sekelompok mahasiswa yang membawa parang.
“Video yang beredar di media sosial itu sengaja di-framing negatif. Faktanya, justru fasilitas umum seperti jembatan dan saluran air di wilayah RT 04 yang dirusak oleh massa penolak. Kami bahkan sudah mengganti pipa saluran air yang rusak tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Manajer Legal PT PMC, Nefton Alvarez, menilai aksi penolakan di lapangan sudah tidak murni lagi menyuarakan aspirasi warga lokal. Pihaknya menduga ada aktor intelektual yang menunggangi konflik ini.
“Bagaimana mungkin persoalan yang awalnya hanya melibatkan 16 orang bisa menggerakkan massa mahasiswa dan LSM hingga ke Jakarta? Ini mengindikasikan adanya kekuatan lain yang punya agenda agar SHGB kami tidak diperpanjang,” kata Nefton.
Secara hukum, Nefton menegaskan posisi PT PMC sangat kuat karena mengacu pada dokumen SHGB serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.
“Uang yang kami berikan kepada penggarap itu adalah bentuk tali asih dan saling menghargai, bukan ganti rugi rugi formal. Karena secara hukum, mereka menduduki lahan tersebut tanpa izin,” urainya.
Berdasarkan data internal perusahaan, Nefton mengklaim mayoritas warga di 37 RT dari total 6 RW justru mendukung program desa hortikultura tersebut. Penolakan hanya datang dari segelintir orang.
Menutup konferensi pers, PT PMC meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk hadir memberikan perlindungan hukum bagi iklim investasi yang sah.
“Negara telah memberikan hak atas tanah ini kepada kami melalui koridor hukum yang sah. Sudah sepatutnya negara juga hadir memberikan perlindungan ketika hak-hak perusahaan diganggu oleh tindakan ilegal,” pungkas Nefton.(*)
Penulis: Lucy
Editor: Redaksi






