PASURUAN realitapublik.id – Polemik pembongkaran makam Serambi di Dusun Winongan Kidul, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan menggelar audiensi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu siang (29/10/2025).
Audiensi yang dipimpin Ketua FORMAT, Ismail Makky, tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Turut hadir dalam pertemuan ini, Kapolres Pasuruan AKBP Jajuli Dani Irawan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto.
Dalam pernyataannya, Ketua FORMAT, Ismail Makky, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan untuk bersikap tegas dan netral dalam penanganan kasus ini.
“Pemkab harus bersikap netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan kasus ini. Kami mendesak agar segera dilakukan rekonsiliasi melalui dialog dengan para pihak yang bersengketa, khususnya ahli waris, dan tentunya segera melakukan normalisasi penataan bangunan makam,” ujar Ismail Makky.
Ia juga menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan masyarakat terkait tata kelola pemakaman serta penghormatan terhadap nilai-nilai lokal.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengakui adanya kekurangan regulasi di tingkat daerah.
“Kami mengakui bahwa Pemkab Pasuruan belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelola tempat pemakaman umum dibandingkan dengan daerah lainnya. Pemerintah kabupaten Pasuruan perlu segera membuat Perda tersebut,” jelas Samsul.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk senantiasa menjaga keharmonisan dan kerukunan bersama.
Dari unsur penegak hukum, Kapolres Pasuruan AKBP Jajuli Dani Irawan menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian damai.
“Polres mendorong segera tercipta dialog antara para pihak yang bersengketa. Jika hal tersebut dilakukan dan masing-masing pihak islah, saya akan segera meminta Kapolda untuk dilakukan Restorative Justice agar permasalahan hukum bisa selesai,” ungkap Kapolres.
Ia menambahkan, pihaknya siap membantu normalisasi makam sesuai dengan kesepakatan bersama, dan mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi Kabupaten Pasuruan agar tetap kondusif.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, juga mendukung penuh penyelesaian di luar pengadilan. “Konsep dasar Restorative Justice adalah mengembalikan situasi dalam kondisi semula, tentunya masing-masing pihak melakukan dengan kesadaran bersama dan saling memaafkan,” jelas Teguh.
Forkopimda berharap masalah ini dapat segera selesai demi menjaga kondusivitas Kabupaten Pasuruan.
Penulis : Chu






